Senin, 28 April 2014

BAB I

Nama : Ni Wayan Kristi Gayatri
NPM  : 24210953
Kelas  : 4EB05




AKUNTANSI INTERNASIONAL

Pengertian Akuntansi Internasional

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia.

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “Conceptualizing”.

Wolk & Tearney, (1992; 578) menggagas, bahwa secara teoritis ada tiga model yang disodorkan untuk menyeragamkan pemahaman mengenai akuntansi internasional, yaitu :

1. Absolute uniformity

2. Circumstantial uniformity

3. Purposive uniformity

Absolute uniformity, berarti satu set standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku di seluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai. Circumstantial uniformity, berdasarkan basis transnasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan. Sedangkan Purposive uniformity, akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.

Alasan-alasan perusahaan go internasional

1. Theory pf comparative advantage

2. Imperfect market theory

3. Product cycle theory

4. Transfer Technology and Strategic Alliance

KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi eluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara. (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon. (2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, (2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent, (3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti (1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum), (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitankesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untukmemberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut.

Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata

uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil

produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam

dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi

atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara

saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.

Pelaksanaan ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman,asuransi, bea cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan luas di seluruh dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas segala biaya yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda.

Untuk impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan penjual asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli domestik adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang disepakati sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah

pembayaran kepada forwarder dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan

dengan syarat free on board.

Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat

dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya

berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar

negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian

lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan

pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja,

pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar

negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.

Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan

aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di

negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk

perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk

memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat

sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.

Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya

perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan

distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan

kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi dipasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi

Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta

pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhioleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan, pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan aturan-aturan akuntansi.

Lebih rinci, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor

tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan sebagai berikut.

a. Sifat kepemilikan perusahaan

Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada

publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki publik

dibandingkan dengan pada perusahaan keluarga.

b. Aktivitas usaha

Sistem akuntansi dipengaruhi oleh jenis aktivitas usaha, misalnya agribisnis

yang berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan

perusahaan multinasional.

c. Sumber pendanaan

Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada

publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan

sumber pendanaan dari para pemegang saham eksternal dibandingkan dengan

pada perusahaan dengan sumber pendanaan dari perbankan atau dari dana

keluarga.

d. Sistem perpajakan

Negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan

perusahaan sebagai dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan

negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan

keuangan yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan sebagai dasar

penentuan utang pajak dan disampaikan terpisah dengan laporan keuangan

untuk pemegang saham.

e. Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan

Profesi akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat sistem

akuntansi yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang

masih menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.

f. Pendidikan dan riset akuntansi

Pendidikan dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara

yang sedang berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh

pendidikan dan riset akuntansi yang bermutu.

g. Sistem politik

Sistem politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh pada

sistem akuntansi yang dibuat untuk menggambarkan filosofi dan tujuan politik di

negara tersebut, seperti halnya pilihan atas perencanaan terpusat (central

planning) atau swastanisasi (private enterprises). h. Iklim sosial

Iklim sosial diartikan sebagai sikap atas penghargaan terhadap hak-hak pekerja

dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Informasi yang berkaitan dengan

hal-hal tersebut pada umumnya dipengaruhi atas sistem sosial tersebut.

i. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan

Perubahan struktur perekonomian dari agraris ke manufaktur akan

menampilkan sisi lain dari sistem akuntansi, antara lain dengan mulai

diperhitungkannya depresiasi mesin. Industri jasa juga memunculkan

pertimbangan atas pencatatan aktiva tak berwujud seperti merek, goodwill dan

sumber daya manusia.

j. Tingkat inflasi

Timbulnya hyperinflation di beberapa negara di kawasan Amerika Selatan

membuat adanya pemikiran untuk menggunakan pendekatan lain sebagai

alternatif dari pendekatan historical cost.

k. Sistem perundang-undangan

Di negara-negara seperti Perancis dan Jerman yang menggunakan civil codes,

aturan-aturan akuntansi yang dipakai cenderung rinci dan komprehensif,

berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law.

l. Aturan-aturan akuntansi

Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak

sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan

standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yang

telah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan,

seperti di Inggris dan Amerika Serikat.

Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan

adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala

internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor

tersebut antara lain adalah (1) sistem hukum, (2) pemilik dana, (3) pengaruh system perpajakan, dan (4) kemantapan profesi akuntan. (5) inflasi, (6) teori akuntansi dan (7) accidents of history .

a. Sistem hukum

Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur

akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara.

Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut

sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum.

b. Sumber pendanaan

Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua.

Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besardananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).

c. Sistem perpajakan

Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah

dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran

akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak

harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain

seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturanaturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi.

d. Profesi akuntan

Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di

setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi

oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa

negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau

hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur

standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau

mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah

dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis

sebagai syarat seseorang untuk bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan

menentukan kualitas standar dan aturan akuntansi sebagai keluaran yang

dihasilkan.

e. Inflasi

Di negara-negara dengan tingkat inlasi mencapai ratusan persen setiap tahun,

seperti di Amerika Selatan, penggunaan metode general price level adjustment

menjadi relevan mengingat adanya kebutuhan untuk menganalisis laporan

keuangan secara lebih tepat dibandingkan tetap menggunakan historical cost.

f. Teori Akuntansi

Teori akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi

seperti halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi

mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian

atas kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkan

untuk menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka

tertentu. Dalam hal ini disarankan penggunaan replacement cost information.

Salah satu contoh pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah

dengan disusunnya conceptual framework.

g. Accidents of History

Sistem dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di

negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikanpengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis

ekonomi di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar

akuntansi yang mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data

keuangan. Untuk Indonesia, krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997

menyebabkan munculnya pernyataan atau interpretasi yang berkaitan dengan

penggunaan mata uang asing dalam pelaporan keuangan serta perlakuan atas

selisih kurs. Kolonialisasi juga menyebabkan negara yang diduduki dengan

sendirinya mengikuti sistem dan praktik akuntansi negara yang mendudukinya.

Contoh Pembandingan Standar Akuntansi di Indonesia dan Amerika

Serikat

Uraian di atas menunjukkan bahwa penyusunan standar akuntansi termasuk

praktik-praktik akuntansi di suatu negara berbeda dengan praktik di negara lain.

Untuk memberikan gambaran adanya standar akuntansi yang berbeda antar

negara, berikut adalah daftar standar akuntansi yang sudah diterbitkan di

Indonesia dan di Amerika Serikat (Tabel 1 dan Tabel 2) . Pembandingan ini hanya

berupa daftar sesuai dengan nomor standar yang diterbitkan di masing-masing

negara dan tidak membahas atau memberikan komentar atas isi masing-masing

standar.

Daftar Standar Akuntansi di Indonesia (SAK)

No Judul Standar Akuntansi

1 Penyajian Laporan Keuangan

2 Laporan Arus Kas

3 Laporan Keuangan Interim

4 Laporan Keuangan Konsolidasi

5 Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen

6 Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan

7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

8 Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek – Telah diganti


Referensi:

http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/viewFile/15662/15654

http://tikanurmalasari.blogspot.com/2011/01/akuntansi-internasional.html

Selasa, 14 Januari 2014

PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI PADA SEBUAH KANTOR AKUNTAN PUBLIK


Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebeAlumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. 2. Kasus Mulyana W. Kusuma Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi. Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. 3. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan euangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisa : Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahkan.

Kamis, 28 November 2013

UU tentang Kode Etik Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS


PRINSIP ETlKA PROFESIIKATAN AKUNTAN INDONESIA



01.  Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadianggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atasdan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.



02.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, danrekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkandengan pengorbanan keuntungan pribadi


Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
01.  Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harussenantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalandengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memeliharakepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara danmeningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanankepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01.  Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepaclaobyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnissecara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadapkepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentinganmasyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantunganini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanyamempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02.  Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terusmenerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwakepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalahuntuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengantingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03.   Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapitekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalammengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengansuatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik,maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04.  Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, sertamenawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yangkonsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05.  Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Ataskepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerusmenunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06.  Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhanklien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntanharus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik,misalnya:

·         auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporankeuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·         eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalamorganisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·         auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerjakepada pihak luar.
·         ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yangadil dari sistem pajak; dan
·         konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umumdalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harusmemenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
02.  Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik danmerupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yangdiambilnya.
03.  Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterusterang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerimakesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapatmenerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
04.  Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggotaharus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telahmelakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telahmenjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.


Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikananggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturankepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkanobyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik  memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lainmenyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa auditinternal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yangingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harusmelindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan denganaturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harusdiberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a.       Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerimatekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menggangguobyektivitasnya.
b.      Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di manatekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harusdigunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkinatau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.  
c.       Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnyauntuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d.      Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e.       Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yangdipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional merekaternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensidan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan danketerampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klienatau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwaanggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik- baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dankonsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.  Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanyatidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiapanggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akanmeyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalismetinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagimenjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnyamemerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalamankerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

·         Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar danmelakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·         Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terusmengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan- pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupuninternasional yang relevan.
·         Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikanterdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsistendengan standar nasional dan internasional.

03.  Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukankonsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiapanggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing ataumenilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadaiuntuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04.  Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasadan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan danmengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung- jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selamamelakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasitersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukumuntuk mengungkapkannya
01.  Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentangklien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klienatau pemberi kerja berakhir.
02.  Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telahdiberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkaninformasi.
03.  Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04.  Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.  Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasatidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuatpengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Halini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung- jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06.  Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungandengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat danluas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.  Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukansejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannyadapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskanoleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
·      untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
·      untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
     c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
·      untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak  bertentangan dengan prinsip etika ini;
·      untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
·      untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAIatau badan pengatur.

 Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik danmenjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis danstandar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasaselama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01.  Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yangdikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prinsip-prinsip

NC IFRS 1:-waktu Adopsi Pertama Standar Pelaporan Keuangan Internasional (efektif 2010)

Menurut perbandingan, Deloitte 2009 ada standar khusus di adopsi pertama kali Internasional Standar Pelaporan Keuangan ada dalam kerangka akuntansi Belanda.

NC IFRS 2: Pembayaran berbasis Saham (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, "mengandung DASS pengobatan alternatif yang memungkinkan untuk mengukur pembayaran berbasis ekuitas saham dengan karyawan sebesar nilai intrinsik mereka pada tanggal pemberian opsi dan nilai ini diakui langsung sebagai beban" (hal. 6).

NC IFRS 3: Penggabungan Usaha (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti kerangka internasional, "metode pembelian diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai akuisisi dan metode penyatuan kepemilikan diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai penyatuan kepemilikan" (hal. 6). Tahun 2006 laporan KPMG poin perbedaan lainnya, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, akuntansi kewajiban untuk restrukturisasi pasca-akuisisi direncanakan, kewajiban kontingen diakuisisi, berwujud, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban, goodwill, biaya akuisisi, pertimbangan kontingen , goodwill dan non pengendalian bunga dll

NC IFRS 4: Asuransi Kontrak (efektif 2006)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, DASB telah mengeluarkan standar akuntansi untuk kontrak asuransi, namun banyak perbedaan yang ada antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 5: Tidak Lancar Aktiva yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, "tidak ada persyaratan untuk aktiva tidak lancar yang dimiliki untuk dijual (atau kelompok lepasan)" (hal. 8).

NC IFRS 6: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral (efektif 2006)

Menurut laporan KPMG 2006, ada banyak perbedaan antara IFRS 6 dan pedoman Belanda setara. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada pedoman khusus disediakan untuk eksplorasi dan evaluasi (E & E) pengeluaran, dan standar umum berlaku" (hal. 119).

NC IFRS 7: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam akuntansi untuk pengungkapan keuangan antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 8: Segmen Operasi (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam pengukuran informasi segmen antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti IFRS, "format preskriptif dari neraca dan perhitungan laba rugi yang berlaku" (hal. 8).

NC IAS 2: Persediaan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan dalam pengukuran persediaan dan dalam metode penentuan biaya antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 7: Laporan Arus Kas (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, hanya entitas besar dan menengah diwajibkan untuk menyajikan laporan arus kas dalam kerangka Belanda.

NC IAS 8: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda di akuntansi untuk mengoreksi kesalahan. Sebagai contoh, laporan ini mencatat bahwa tidak seperti IFRS, dalam kerangka Belanda "kesalahan mendasar harus diakui secara retrospektif di set pertama laporan keuangan untuk diterbitkan setelah penemuan mereka. Kesalahan material lain diakui dalam laporan laba rugi "(hal. 9).

NC IAS 10: Peristiwa setelah Periode Pelaporan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, "neraca harus dibuat sebelum atau setelah penggunaan laba. Jika pilihan terakhir digunakan, perbedaan dengan SAK bisa muncul, karena suatu entitas diperbolehkan untuk menyajikan Dividen yang diusulkan sebagai kewajiban pada tanggal neraca "(hal. 9).

NC IAS 11: Kontrak Konstruksi (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

EN IAS 12: Pajak Penghasilan (efektif 2001)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

NC IAS 16: Aktiva Tetap (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan akuntansi untuk biaya pembongkaran, restorasi dan kewajiban semacam itu; inspeksi utama dan pemeliharaan dan; dan penjualan barang-barang yang dimiliki untuk sewa.

NC IAS 17: Sewa (efektif 2010)

Menurut publikasi KPMG 2006, ada beberapa perbedaan antara GAAP Belanda dan IAS 17. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 17.

NC PSAK 18: Pendapatan (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, GAAP Belanda tidak mengandung persyaratan khusus pada program-program loyalitas pelanggan.

NC IAS 19: Imbalan Kerja (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda yang ada berkenaan dengan akuntansi untuk rencana imbalan pasca-kerja. Sebagai contoh, seperti yang dijelaskan dalam laporan tersebut, tidak seperti IFRS, "dalam laporan laba rugi dan account, badan hukum harus mengakui kontribusi yang akan dibayarkan ke pemberi pensiun sebagai beban" (hal. 10).

NC IAS 20: Akuntansi Pemerintah dan Pengungkapan Hibah Bantuan Pemerintah (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, GAAP Belanda yang tidak mengandung persyaratan khusus berkenaan dengan akuntansi untuk hibah pemerintah non-moneter dan pinjaman pemerintah di tingkat bawah-pasar.

NC IAS 21: Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, hanya ada sedikit perbedaan antara IAS 21 dan GAAP Belanda berkenaan dengan akuntansi "goodwill yang timbul sebagai akibat dari akuisisi entitas asing dan penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aktiva dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari akuisisi "dan" jumlah kumulatif selisih kurs yang ditangguhkan dalam komponen terpisah dari ekuitas yang berkaitan dengan kegiatan operasi luar negeri dijual "(hal. 11).

NC IAS 23: Biaya Pinjaman (revisi 2009)

Menurut laporan Deloitte 2009, ada perbedaan antara persyaratan internasional dan Belanda GAAP terutama karena tidak seperti IFRS, dimana kapitalisasi adalah wajib, dalam kerangka kapitalisasi Belanda adalah pilihan kebijakan akuntansi yang tersedia.

NC IAS 24: Pengungkapan Pihak Terkait (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan pengungkapan pihak terkait.

II IAS 26: Akuntansi dan Pelaporan oleh Rencana Manfaat Pensiun (efektif 1998)

Ada informasi publik yang tersedia tidak cukup mengatasi prinsip ini

NC IAS 27: Laporan dan Laporan Keuangan Tersendiri (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 27 dan persyaratan Belanda terkait. Beberapa daerah di mana kerangka Belanda berbeda termasuk (tetapi tidak mencakup semua) persyaratan konsolidasi untuk anak perusahaan, kelompok-kelompok kecil berukuran dan kepemilikan menengah. Perbedaan juga diamati dalam persyaratan untuk laporan keuangan tersendiri.

NC IAS 28: Investasi pada Perusahaan Asosiasi (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, banyak perbedaan yang diamati antara persyaratan internasional dan Belanda. Beberapa perbedaan tersebut meliputi tapi tidak mencakup semua, perbedaan dalam definisi asosiasi, pengukuran asosiasi, pengukuran non-asosiasi dan investasi pada perusahaan asosiasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dll

NC IAS 29: Pelaporan Keuangan di Hyperinflationary Ekonomi (revisi 2009)

Menurut publikasi, KPMG 2006 "seperti SAK, ketika mata uang fungsional entitas adalah hyperinflationary laporan keuangan tersebut harus disesuaikan untuk menyatakan semua item dalam unit pengukuran saat ini pada tanggal neraca" (hal. 19). Namun, perbedaan memang ada. Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 29

NC IAS 31: Partisipasi dalam Joint Ventures (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 31 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan konsolidasi untuk usaha patungan, laporan keuangan terpisah untuk usaha patungan, dan akuntansi untuk kehilangan pengendalian bersama.

NC IAS 32: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 32 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan klasifikasi instrumen sebagai ekuitas atau kewajiban, akuntansi untuk saham preferensi, dan akuntansi untuk instrumen puttable sebesar nilai wajar.

NC IAS 33: Laba per Saham (efektif 2005)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda berbeda dari IAS 33. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada persyaratan untuk menyajikan EPS untuk diskon operasi" (hal. 97). Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 33.

EN IAS 34: Pelaporan Keuangan Interim (efektif 1999)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda dan IAS 34 sangat mirip. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 34.

NC IAS 36: Penurunan Nilai Aktiva (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara internasional dan persyaratan Belanda sesuai berkenaan dengan waktu tes penurunan; mengalokasikan goodwill untuk unit penghasil kas dan penyesuaian kembali dari kerugian penurunan nilai goodwill.

NC PSAK 37: Ketentuan, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi (efektif 1999)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara PSAK 37 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi biaya pemeliharaan yang besar, penyisihan reorganisasi, pengukuran atau ketentuan dan bunga.

NC IAS 38: Aktiva Tidak Berwujud (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 38 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi masa manfaat berwujud; iklan dan promosi kegiatan, dan pengujian penurunan nilai.

NC PSAK 39: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai. Beberapa bidang perbedaan termasuk (tetapi tidak mencakup semua) klasifikasi aset keuangan; klasifikasi kewajiban keuangan; pengukuran aset keuangan; pengukuran aset keuangan, dan perubahan karena akuntansi nilai wajar dll

NC IAS 40: Properti Investasi (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai dengan hormat dengan akuntansi untuk perubahan nilai wajar properti investasi dinyatakan sebesar nilai wajar.

NC IAS 41: Pertanian (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, kerangka Belanda tidak memiliki persyaratan spesifik berkaitan dengan akuntansi untuk kegiatan pertanian.  


Referensi :