PRINSIP ETlKA PROFESIIKATAN AKUNTAN INDONESIA
01. Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadianggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atasdan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, danrekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya
dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkandengan pengorbanan
keuntungan pribadi
Prinsip
Pertama - Tanggung
Jawab Prolesi
01.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harussenantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalandengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerjasarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memeliharakepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara danmeningkatkan tradisi profesi.
Prinsip
Kedua - Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanankepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepaclaobyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnissecara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadapkepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentinganmasyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantunganini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanyamempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada
posisi yang penting ini hanya dengan terusmenerus memberikan jasa yang unik ini
pada tingkat yang menunjukkan bahwakepercayaan masyarakat dipegang teguh.
Kepentingan utama profesi akuntan adalahuntuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengantingkat prestasi tertinggi dan sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
03.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya,
anggota mungkin menghadapitekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak
yang berkepentingan. Dalammengatasi benturan ini, anggota harus bertindak
dengan penuh integritar, dengansuatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik,maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari
anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, sertamenawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yangkonsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05.
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Ataskepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerusmenunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
06.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhanklien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntanharus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik,misalnya:
·
auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporankeuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal;
·
eksekutif keuangan bekerja di berbagai
bidang akuntansi manajemen dalamorganisasi dan memberikan kontribusi terhadap
efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·
auditor intern memberikan keyakinan ten
tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan
informasi keuangan dari pemberi kerjakepada pihak luar.
·
ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yangadil dari sistem pajak; dan
·
konsultan manajemen mempunyai
tanggung-jawab terhadap kepentingan umumdalam membantu pembuatan keputusan
manajemen yang baik.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harusmemenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
02.
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik danmerupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yangdiambilnya.
03.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterusterang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerimakesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapatmenerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
04.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang
benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,standar, panduan khusus atau
dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggotaharus menguji keputusan
atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telahmelakukan apa yang
seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telahmenjaga integritas
dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa
standar teknis dan etika.04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk
mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikananggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturankepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkanobyektivitas
mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lainmenyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa auditinternal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga
mendidik dan melatih orang-orang yangingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa
atau kapasitasnya, anggota harusmelindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik
berhubungan denganaturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan
yang cukup harusdiberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a.
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi
yang memungkinkan mereka menerimatekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
Tekanan ini dapat menggangguobyektivitasnya.
b.
Adalah tidak praktis untuk menyatakan
dan menggambarkan semua situasi di manatekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
Ukuran kewajaran (reasonableness) harusdigunakan dalam menentukan standar untuk
mengindentifikasi hubungan yang mungkinatau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
c.
Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnyauntuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
d.
Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
e.
Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yangdipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka.Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional merekaternoda.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensidan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan danketerampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klienatau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwaanggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik- baiknya sesuai dengan
kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dankonsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanyatidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiapanggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan
kompetensi yang akanmeyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi
tingkatan profesionalismetinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagimenjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada
awalnyamemerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalamankerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
·
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui kornitmen untuk belajar danmelakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·
Pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terusmengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk
di antaranya pernyataan- pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya,
baik nasional maupuninternasional yang relevan.
·
Anggota harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikanterdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsistendengan standar nasional dan internasional.
03.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan,
anggota wajib melakukankonsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang
lebih kompeten. Setiapanggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing ataumenilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang
diperlukan memadaiuntuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasadan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk merencanakan danmengawasi secara seksama setiap kegiatan
profesional yang menjadi tanggung- jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh
selamamelakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasitersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukumuntuk mengungkapkannya
01.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentangklien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klienatau pemberi kerja
berakhir.
02.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telahdiberikan atau terdapat kewajiban legal
atau profesional untuk mengungkapkaninformasi.
03.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh
informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat
menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
05.
Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia ten tang penerima jasatidak boleh mengungkapkannya ke publik.
Karena itu, anggota tidak boleh membuatpengungkapan yang tidak disetujui
(unauthorized disclosure) kepada orang lain. Halini tidak berlaku untuk
pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung- jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
06.
Kepentingan umum dan profesi menuntut
bahwa standar profesi yang berhubungandengan kerahasiaan didefinisikan dan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat danluas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam menentukansejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
a.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan
oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang
kepentingannyadapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota
diharuskanoleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
· untuk
menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
· untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika
ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
· untuk
mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
· untuk
melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
· untuk
menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh
IAIatau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik danmenjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi:
Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis danstandar proesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasaselama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar
teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar
yangdikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Prinsip-prinsip
NC IFRS 1:-waktu Adopsi Pertama Standar Pelaporan Keuangan Internasional (efektif 2010)
Menurut perbandingan, Deloitte 2009 ada standar khusus di adopsi pertama kali Internasional Standar Pelaporan Keuangan ada dalam kerangka akuntansi Belanda.
NC IFRS 2: Pembayaran berbasis Saham (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, "mengandung DASS pengobatan alternatif yang memungkinkan untuk mengukur pembayaran berbasis ekuitas saham dengan karyawan sebesar nilai intrinsik mereka pada tanggal pemberian opsi dan nilai ini diakui langsung sebagai beban" (hal. 6).
NC IFRS 3: Penggabungan Usaha (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti kerangka internasional, "metode pembelian diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai akuisisi dan metode penyatuan kepemilikan diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai penyatuan kepemilikan" (hal. 6). Tahun 2006 laporan KPMG poin perbedaan lainnya, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, akuntansi kewajiban untuk restrukturisasi pasca-akuisisi direncanakan, kewajiban kontingen diakuisisi, berwujud, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban, goodwill, biaya akuisisi, pertimbangan kontingen , goodwill dan non pengendalian bunga dll
NC IFRS 4: Asuransi Kontrak (efektif 2006)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, DASB telah mengeluarkan standar akuntansi untuk kontrak asuransi, namun banyak perbedaan yang ada antara standar internasional dan Belanda.
NC IFRS 5: Tidak Lancar Aktiva yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, "tidak ada persyaratan untuk aktiva tidak lancar yang dimiliki untuk dijual (atau kelompok lepasan)" (hal. 8).
NC IFRS 6: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral (efektif 2006)
Menurut laporan KPMG 2006, ada banyak perbedaan antara IFRS 6 dan pedoman Belanda setara. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada pedoman khusus disediakan untuk eksplorasi dan evaluasi (E & E) pengeluaran, dan standar umum berlaku" (hal. 119).
NC IFRS 7: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (efektif 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam akuntansi untuk pengungkapan keuangan antara standar internasional dan Belanda.
NC IFRS 8: Segmen Operasi (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam pengukuran informasi segmen antara standar internasional dan Belanda.
NC IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti IFRS, "format preskriptif dari neraca dan perhitungan laba rugi yang berlaku" (hal. 8).
NC IAS 2: Persediaan (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan dalam pengukuran persediaan dan dalam metode penentuan biaya antara standar internasional dan Belanda.
NC IAS 7: Laporan Arus Kas (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, hanya entitas besar dan menengah diwajibkan untuk menyajikan laporan arus kas dalam kerangka Belanda.
NC IAS 8: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda di akuntansi untuk mengoreksi kesalahan. Sebagai contoh, laporan ini mencatat bahwa tidak seperti IFRS, dalam kerangka Belanda "kesalahan mendasar harus diakui secara retrospektif di set pertama laporan keuangan untuk diterbitkan setelah penemuan mereka. Kesalahan material lain diakui dalam laporan laba rugi "(hal. 9).
NC IAS 10: Peristiwa setelah Periode Pelaporan (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, "neraca harus dibuat sebelum atau setelah penggunaan laba. Jika pilihan terakhir digunakan, perbedaan dengan SAK bisa muncul, karena suatu entitas diperbolehkan untuk menyajikan Dividen yang diusulkan sebagai kewajiban pada tanggal neraca "(hal. 9).
NC IAS 11: Kontrak Konstruksi (efektif 1995)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.
EN IAS 12: Pajak Penghasilan (efektif 2001)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.
NC IAS 16: Aktiva Tetap (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan akuntansi untuk biaya pembongkaran, restorasi dan kewajiban semacam itu; inspeksi utama dan pemeliharaan dan; dan penjualan barang-barang yang dimiliki untuk sewa.
NC IAS 17: Sewa (efektif 2010)
Menurut publikasi KPMG 2006, ada beberapa perbedaan antara GAAP Belanda dan IAS 17. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 17.
NC PSAK 18: Pendapatan (efektif 1995)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, GAAP Belanda tidak mengandung persyaratan khusus pada program-program loyalitas pelanggan.
NC IAS 19: Imbalan Kerja (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda yang ada berkenaan dengan akuntansi untuk rencana imbalan pasca-kerja. Sebagai contoh, seperti yang dijelaskan dalam laporan tersebut, tidak seperti IFRS, "dalam laporan laba rugi dan account, badan hukum harus mengakui kontribusi yang akan dibayarkan ke pemberi pensiun sebagai beban" (hal. 10).
NC IAS 20: Akuntansi Pemerintah dan Pengungkapan Hibah Bantuan Pemerintah (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, GAAP Belanda yang tidak mengandung persyaratan khusus berkenaan dengan akuntansi untuk hibah pemerintah non-moneter dan pinjaman pemerintah di tingkat bawah-pasar.
NC IAS 21: Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, hanya ada sedikit perbedaan antara IAS 21 dan GAAP Belanda berkenaan dengan akuntansi "goodwill yang timbul sebagai akibat dari akuisisi entitas asing dan penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aktiva dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari akuisisi "dan" jumlah kumulatif selisih kurs yang ditangguhkan dalam komponen terpisah dari ekuitas yang berkaitan dengan kegiatan operasi luar negeri dijual "(hal. 11).
NC IAS 23: Biaya Pinjaman (revisi 2009)
Menurut laporan Deloitte 2009, ada perbedaan antara persyaratan internasional dan Belanda GAAP terutama karena tidak seperti IFRS, dimana kapitalisasi adalah wajib, dalam kerangka kapitalisasi Belanda adalah pilihan kebijakan akuntansi yang tersedia.
NC IAS 24: Pengungkapan Pihak Terkait (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan pengungkapan pihak terkait.
II IAS 26: Akuntansi dan Pelaporan oleh Rencana Manfaat Pensiun (efektif 1998)
Ada informasi publik yang tersedia tidak cukup mengatasi prinsip ini
NC IAS 27: Laporan dan Laporan Keuangan Tersendiri (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 27 dan persyaratan Belanda terkait. Beberapa daerah di mana kerangka Belanda berbeda termasuk (tetapi tidak mencakup semua) persyaratan konsolidasi untuk anak perusahaan, kelompok-kelompok kecil berukuran dan kepemilikan menengah. Perbedaan juga diamati dalam persyaratan untuk laporan keuangan tersendiri.
NC IAS 28: Investasi pada Perusahaan Asosiasi (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, banyak perbedaan yang diamati antara persyaratan internasional dan Belanda. Beberapa perbedaan tersebut meliputi tapi tidak mencakup semua, perbedaan dalam definisi asosiasi, pengukuran asosiasi, pengukuran non-asosiasi dan investasi pada perusahaan asosiasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dll
NC IAS 29: Pelaporan Keuangan di Hyperinflationary Ekonomi (revisi 2009)
Menurut publikasi, KPMG 2006 "seperti SAK, ketika mata uang fungsional entitas adalah hyperinflationary laporan keuangan tersebut harus disesuaikan untuk menyatakan semua item dalam unit pengukuran saat ini pada tanggal neraca" (hal. 19). Namun, perbedaan memang ada. Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 29
NC IAS 31: Partisipasi dalam Joint Ventures (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 31 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan konsolidasi untuk usaha patungan, laporan keuangan terpisah untuk usaha patungan, dan akuntansi untuk kehilangan pengendalian bersama.
NC IAS 32: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 32 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan klasifikasi instrumen sebagai ekuitas atau kewajiban, akuntansi untuk saham preferensi, dan akuntansi untuk instrumen puttable sebesar nilai wajar.
NC IAS 33: Laba per Saham (efektif 2005)
Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda berbeda dari IAS 33. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada persyaratan untuk menyajikan EPS untuk diskon operasi" (hal. 97). Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 33.
EN IAS 34: Pelaporan Keuangan Interim (efektif 1999)
Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda dan IAS 34 sangat mirip. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 34.
NC IAS 36: Penurunan Nilai Aktiva (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara internasional dan persyaratan Belanda sesuai berkenaan dengan waktu tes penurunan; mengalokasikan goodwill untuk unit penghasil kas dan penyesuaian kembali dari kerugian penurunan nilai goodwill.
NC PSAK 37: Ketentuan, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi (efektif 1999)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara PSAK 37 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi biaya pemeliharaan yang besar, penyisihan reorganisasi, pengukuran atau ketentuan dan bunga.
NC IAS 38: Aktiva Tidak Berwujud (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 38 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi masa manfaat berwujud; iklan dan promosi kegiatan, dan pengujian penurunan nilai.
NC PSAK 39: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai. Beberapa bidang perbedaan termasuk (tetapi tidak mencakup semua) klasifikasi aset keuangan; klasifikasi kewajiban keuangan; pengukuran aset keuangan; pengukuran aset keuangan, dan perubahan karena akuntansi nilai wajar dll
NC IAS 40: Properti Investasi (efektif 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai dengan hormat dengan akuntansi untuk perubahan nilai wajar properti investasi dinyatakan sebesar nilai wajar.
NC IAS 41: Pertanian (efektif 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, kerangka Belanda tidak memiliki persyaratan spesifik berkaitan dengan akuntansi untuk kegiatan pertanian.
NC IFRS 1:-waktu Adopsi Pertama Standar Pelaporan Keuangan Internasional (efektif 2010)
Menurut perbandingan, Deloitte 2009 ada standar khusus di adopsi pertama kali Internasional Standar Pelaporan Keuangan ada dalam kerangka akuntansi Belanda.
NC IFRS 2: Pembayaran berbasis Saham (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, "mengandung DASS pengobatan alternatif yang memungkinkan untuk mengukur pembayaran berbasis ekuitas saham dengan karyawan sebesar nilai intrinsik mereka pada tanggal pemberian opsi dan nilai ini diakui langsung sebagai beban" (hal. 6).
NC IFRS 3: Penggabungan Usaha (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti kerangka internasional, "metode pembelian diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai akuisisi dan metode penyatuan kepemilikan diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai penyatuan kepemilikan" (hal. 6). Tahun 2006 laporan KPMG poin perbedaan lainnya, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, akuntansi kewajiban untuk restrukturisasi pasca-akuisisi direncanakan, kewajiban kontingen diakuisisi, berwujud, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban, goodwill, biaya akuisisi, pertimbangan kontingen , goodwill dan non pengendalian bunga dll
NC IFRS 4: Asuransi Kontrak (efektif 2006)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, DASB telah mengeluarkan standar akuntansi untuk kontrak asuransi, namun banyak perbedaan yang ada antara standar internasional dan Belanda.
NC IFRS 5: Tidak Lancar Aktiva yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, "tidak ada persyaratan untuk aktiva tidak lancar yang dimiliki untuk dijual (atau kelompok lepasan)" (hal. 8).
NC IFRS 6: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral (efektif 2006)
Menurut laporan KPMG 2006, ada banyak perbedaan antara IFRS 6 dan pedoman Belanda setara. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada pedoman khusus disediakan untuk eksplorasi dan evaluasi (E & E) pengeluaran, dan standar umum berlaku" (hal. 119).
NC IFRS 7: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (efektif 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam akuntansi untuk pengungkapan keuangan antara standar internasional dan Belanda.
NC IFRS 8: Segmen Operasi (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam pengukuran informasi segmen antara standar internasional dan Belanda.
NC IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti IFRS, "format preskriptif dari neraca dan perhitungan laba rugi yang berlaku" (hal. 8).
NC IAS 2: Persediaan (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan dalam pengukuran persediaan dan dalam metode penentuan biaya antara standar internasional dan Belanda.
NC IAS 7: Laporan Arus Kas (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, hanya entitas besar dan menengah diwajibkan untuk menyajikan laporan arus kas dalam kerangka Belanda.
NC IAS 8: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda di akuntansi untuk mengoreksi kesalahan. Sebagai contoh, laporan ini mencatat bahwa tidak seperti IFRS, dalam kerangka Belanda "kesalahan mendasar harus diakui secara retrospektif di set pertama laporan keuangan untuk diterbitkan setelah penemuan mereka. Kesalahan material lain diakui dalam laporan laba rugi "(hal. 9).
NC IAS 10: Peristiwa setelah Periode Pelaporan (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, "neraca harus dibuat sebelum atau setelah penggunaan laba. Jika pilihan terakhir digunakan, perbedaan dengan SAK bisa muncul, karena suatu entitas diperbolehkan untuk menyajikan Dividen yang diusulkan sebagai kewajiban pada tanggal neraca "(hal. 9).
NC IAS 11: Kontrak Konstruksi (efektif 1995)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.
EN IAS 12: Pajak Penghasilan (efektif 2001)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.
NC IAS 16: Aktiva Tetap (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan akuntansi untuk biaya pembongkaran, restorasi dan kewajiban semacam itu; inspeksi utama dan pemeliharaan dan; dan penjualan barang-barang yang dimiliki untuk sewa.
NC IAS 17: Sewa (efektif 2010)
Menurut publikasi KPMG 2006, ada beberapa perbedaan antara GAAP Belanda dan IAS 17. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 17.
NC PSAK 18: Pendapatan (efektif 1995)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, GAAP Belanda tidak mengandung persyaratan khusus pada program-program loyalitas pelanggan.
NC IAS 19: Imbalan Kerja (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda yang ada berkenaan dengan akuntansi untuk rencana imbalan pasca-kerja. Sebagai contoh, seperti yang dijelaskan dalam laporan tersebut, tidak seperti IFRS, "dalam laporan laba rugi dan account, badan hukum harus mengakui kontribusi yang akan dibayarkan ke pemberi pensiun sebagai beban" (hal. 10).
NC IAS 20: Akuntansi Pemerintah dan Pengungkapan Hibah Bantuan Pemerintah (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, GAAP Belanda yang tidak mengandung persyaratan khusus berkenaan dengan akuntansi untuk hibah pemerintah non-moneter dan pinjaman pemerintah di tingkat bawah-pasar.
NC IAS 21: Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, hanya ada sedikit perbedaan antara IAS 21 dan GAAP Belanda berkenaan dengan akuntansi "goodwill yang timbul sebagai akibat dari akuisisi entitas asing dan penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aktiva dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari akuisisi "dan" jumlah kumulatif selisih kurs yang ditangguhkan dalam komponen terpisah dari ekuitas yang berkaitan dengan kegiatan operasi luar negeri dijual "(hal. 11).
NC IAS 23: Biaya Pinjaman (revisi 2009)
Menurut laporan Deloitte 2009, ada perbedaan antara persyaratan internasional dan Belanda GAAP terutama karena tidak seperti IFRS, dimana kapitalisasi adalah wajib, dalam kerangka kapitalisasi Belanda adalah pilihan kebijakan akuntansi yang tersedia.
NC IAS 24: Pengungkapan Pihak Terkait (efektif 2005)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan pengungkapan pihak terkait.
II IAS 26: Akuntansi dan Pelaporan oleh Rencana Manfaat Pensiun (efektif 1998)
Ada informasi publik yang tersedia tidak cukup mengatasi prinsip ini
NC IAS 27: Laporan dan Laporan Keuangan Tersendiri (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 27 dan persyaratan Belanda terkait. Beberapa daerah di mana kerangka Belanda berbeda termasuk (tetapi tidak mencakup semua) persyaratan konsolidasi untuk anak perusahaan, kelompok-kelompok kecil berukuran dan kepemilikan menengah. Perbedaan juga diamati dalam persyaratan untuk laporan keuangan tersendiri.
NC IAS 28: Investasi pada Perusahaan Asosiasi (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, banyak perbedaan yang diamati antara persyaratan internasional dan Belanda. Beberapa perbedaan tersebut meliputi tapi tidak mencakup semua, perbedaan dalam definisi asosiasi, pengukuran asosiasi, pengukuran non-asosiasi dan investasi pada perusahaan asosiasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dll
NC IAS 29: Pelaporan Keuangan di Hyperinflationary Ekonomi (revisi 2009)
Menurut publikasi, KPMG 2006 "seperti SAK, ketika mata uang fungsional entitas adalah hyperinflationary laporan keuangan tersebut harus disesuaikan untuk menyatakan semua item dalam unit pengukuran saat ini pada tanggal neraca" (hal. 19). Namun, perbedaan memang ada. Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 29
NC IAS 31: Partisipasi dalam Joint Ventures (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 31 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan konsolidasi untuk usaha patungan, laporan keuangan terpisah untuk usaha patungan, dan akuntansi untuk kehilangan pengendalian bersama.
NC IAS 32: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 32 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan klasifikasi instrumen sebagai ekuitas atau kewajiban, akuntansi untuk saham preferensi, dan akuntansi untuk instrumen puttable sebesar nilai wajar.
NC IAS 33: Laba per Saham (efektif 2005)
Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda berbeda dari IAS 33. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, "tidak seperti SAK, tidak ada persyaratan untuk menyajikan EPS untuk diskon operasi" (hal. 97). Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 33.
EN IAS 34: Pelaporan Keuangan Interim (efektif 1999)
Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda dan IAS 34 sangat mirip. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 34.
NC IAS 36: Penurunan Nilai Aktiva (revisi 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara internasional dan persyaratan Belanda sesuai berkenaan dengan waktu tes penurunan; mengalokasikan goodwill untuk unit penghasil kas dan penyesuaian kembali dari kerugian penurunan nilai goodwill.
NC PSAK 37: Ketentuan, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi (efektif 1999)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara PSAK 37 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi biaya pemeliharaan yang besar, penyisihan reorganisasi, pengukuran atau ketentuan dan bunga.
NC IAS 38: Aktiva Tidak Berwujud (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 38 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi masa manfaat berwujud; iklan dan promosi kegiatan, dan pengujian penurunan nilai.
NC PSAK 39: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 2010)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai. Beberapa bidang perbedaan termasuk (tetapi tidak mencakup semua) klasifikasi aset keuangan; klasifikasi kewajiban keuangan; pengukuran aset keuangan; pengukuran aset keuangan, dan perubahan karena akuntansi nilai wajar dll
NC IAS 40: Properti Investasi (efektif 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai dengan hormat dengan akuntansi untuk perubahan nilai wajar properti investasi dinyatakan sebesar nilai wajar.
NC IAS 41: Pertanian (efektif 2009)
Menurut perbandingan Deloitte 2009, kerangka Belanda tidak memiliki persyaratan spesifik berkaitan dengan akuntansi untuk kegiatan pertanian.
Referensi :