- KONSEP AWAL
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas
pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral)
terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas
pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan
serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan
antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
- PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa
Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan
venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
- KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit pajak
dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan
tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik).
Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan
harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap
terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti
seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk
pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak
tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang
dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran
deviden
( termasuk
seluruh pajak pungutan)
x pajak
asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah
pajak penghasilan luar negri
- PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan
hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
waktu panjang.
- VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
- Faktor Pajak
Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan
yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat
diterima adalah :
(1) metode
penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
(2) metode
penentuan harga jual kembali.
(3) metode
penetuan harga biaya plus dan
(4) metode
penilaian harga lainnya
- Faktor Tarif
Tarif yang
dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga
transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
- Faktor Daya Saing
Demikian
juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi
operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin
mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing
seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat
sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang
tindakan anti-trust oleh pemerintah.
- Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan
harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku
manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
- Kontribusi Akuntansi
Para akuntan
manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan
(trade-offs) dalam strategi penentuan harga
transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif
global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan
keputusan penentu harga
- METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu
dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar
perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat
internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke
negara lainnya.
- Prinsip Wajar
Jenis perusahaan
multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya berada
dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan
untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan
multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak
perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber
:
- Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
- Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
SOAL
-------------
1. Apa perbedaan Netralisasi Pajak dan Ekuitas
Pajak?
Jawab
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak
yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang
sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep
ini.
2. Sebutkan metode penentuan harga transaksi wajar
yang dapat diterima
Jawab
(a)
metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.
(b)
metode penentuan harga jual kembali.
(c)
metode penetuan harga biaya plus dan
(d)
metode penilaian harga lainnya
3. Apakah yang dimaksudkan kredit pajak luar negeri?
Jawab
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
Kredit
pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri
yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran
deviden
(
termasuk seluruh pajak pungutan)x pajak asing yang dapat di kreditkan Laba
setelah pajak penghasilan luar negri