Selasa, 20 Desember 2011

Bentuk Organisasi, Hirark Tanggung Jawab dan Pola Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi
Hanel
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi:
o   individu (pemilik dan konsumen akhir)
o   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
o   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
  • Identifikasi Ciri Khusus
    • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
    • Anggota Koperasi
    • Badan Usaha Koperasi
    • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
    • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
    • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan
  
Pengurus
l  Tugas
l  Mengelola koperasi dan usahanya
l  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l  Menyelenggaran Rapat Anggota
l  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
l  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l  Meningkatkan peran koperasi


Pengawas
l  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
l  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
l  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan





Pengelola
l  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus                                                                                                                 
l  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar