Senin, 30 April 2012

Hukum Perikatan


Review Jurnal Hukum Perikatan
·        Nama/NPM        :  
Agustina Sapriyani                         /20210346
Cyntia Citra Ramadani                   /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri                 /24210953
Rafael Yoab                                   
R. Syah Putra Alam                       /25210485
Rissa Dwi Rizqia                            /26210057
·        Kelas                     : 2EB05

Hukum Perikatan

ABSTRAK

Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.

PENDAHULUAN

           Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.      Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.      Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.      Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.

PEMBAHASAN

Sistem Hukum perikatan

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.



Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.


Macam-macam Hukum Perikatan

1.      Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.      Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.      Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.

KESIMPULAN
   
 Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.

              Sumber : www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
                              http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan


PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK


REVIEW JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
·         Nama/NPM   :           Agustina Sapriyani       (20210346)
 Cyntia Citra Ramadani  (28210869)
 Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
 R. Syah Putra Alam      (25210485)
 Rissa Dwi Rizqia           (26210057)
 Rafael Yoab                                      
·         Kelas                              : 2EB05

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRAK
Pemakaian internet dapat menarik kesimpulan bahwa pemakai internet dapat dilakukan olahe bank, khususnya bank mandiri kerahasiaan dan keamanan dimana bank mandiri menggunakan enskripsi lapisan socket 128 bit dan metode akhir tahun, dimana setelah 10 menit tanpa aktifitas pelanggan, akan membuat acces menjadi tidak accses. Di tangan lain hukum di indonesia melindungi konsumen internet dengan undang nomor 8 1998 tentang surat. Code no 10 tahun 1998 perbankan pasal 29 ayat 5. Code no 36 tahun 1999 telekomunikasi dan undang-undang perusahaan. Pemakai user bank di indonesia di lindungi hukum.
PENDAHULUAN
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri , keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjiaan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertiaan Jasa adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Pengertian internet banking adalah pemanfaatan teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut: (a) Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free. (b)Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment. (d) Pembayaran kartu kredit online.popular untuk penjuaalan retail. (e) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil. (g) Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan beberapa kategori. risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut: (a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor (pihak yang bertanggungjawab untuk menyediakan produk atau jasa yang diinginkan oleh pelanggan)  untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performa yang disetujui. (b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal. Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketiga ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut : (1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar. (2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang dan malam.
Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

PEMBAHASAN
1.       Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu
sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit. yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di manasetelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
2.       Perlindungan hukum dengan pendekatan Government Regulation

pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi.
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkanperlindungan hukum.

SUMBER: