REVIEW JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
·
Nama/NPM : Agustina Sapriyani (20210346)
Cyntia Citra Ramadani (28210869)
Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
R. Syah Putra Alam (25210485)
Rissa Dwi Rizqia (26210057)
Rafael Yoab
·
Kelas :
2EB05
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK
Pemakaian internet dapat menarik kesimpulan bahwa pemakai internet
dapat dilakukan olahe bank, khususnya bank mandiri kerahasiaan dan keamanan
dimana bank mandiri menggunakan enskripsi lapisan socket 128 bit dan metode
akhir tahun, dimana setelah 10 menit tanpa aktifitas pelanggan, akan membuat
acces menjadi tidak accses. Di tangan lain hukum di indonesia melindungi
konsumen internet dengan undang nomor 8 1998 tentang surat. Code no 10 tahun
1998 perbankan pasal 29 ayat 5. Code no 36 tahun 1999 telekomunikasi dan
undang-undang perusahaan. Pemakai user bank di indonesia di lindungi hukum.
PENDAHULUAN
Sistem informasi dan teknologi yang semakin
berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi
bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek
praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu
tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan
lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal
memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak
berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang
pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri , keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”. Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap perseorangan atau
badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan Hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjiaan
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertiaan Jasa
adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Pengertian perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang Nomor
7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm
kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran.
Pengertian internet banking adalah pemanfaatan
teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan
dengan transaksi perbankan. Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam
menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan,
pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik
menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini
merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu bank mungkin mendirikan
suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk
menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang
dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat
ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut: (a)
Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga
keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan
peningkatan transaksi dan free. (b)Penyedian tagihan elektronik dan
pembayaran.(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk
tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke
dalam abad e-payment. (d) Pembayaran kartu kredit online.popular
untuk penjuaalan retail. (e) Aplikasi jaminan online hanya dalam
pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil. (g) Pembanyaran orang ke orang
melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the
currency (OCC) ditemukan beberapa kategori. risiko yang ada dalam
penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut: (a)
Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari
kegagalan obligor (pihak yang bertanggungjawab untuk menyediakan produk atau
jasa yang diinginkan oleh pelanggan) untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank
atau sebaliknya untuk performa yang disetujui. (b) Risiko suku bunga adalah
resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku
bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak
pada pendapatan modal. Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketiga ia
memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut
sebagai berikut : (1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan
dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang
lebih besar. (2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik
pada waktu siang dan malam.
Lembaga Internasional dalam hal ini
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985
memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh
produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan
Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
PEMBAHASAN
1.
Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi
nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan
hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu
sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan
pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat
diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu,
layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan
sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat
dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank
mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab
Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer
(SSL) 128 bit. yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah
dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time
out session,di manasetelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan
tidak aktif lagi.
2.
Perlindungan hukum
dengan pendekatan Government Regulation
pendekatan government regulation menitik
beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Beberapa
ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen
atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang
Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati
perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet
banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa
telekomunikasi.
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang
Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas
penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan
perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dalam pembahasan
perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu
kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan
khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri
menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode
time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses
akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet
banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan
Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan
Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di
Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkanperlindungan hukum.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar