Review Jurnal
Hukum Perikatan
·
Nama/NPM :
Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
·
Kelas : 2EB05
Hukum Perikatan
ABSTRAK
Dalam bahasa Belanda
istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di
terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan
perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap
orang yang lain.
PENDAHULUAN
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari
kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.
Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban
/ prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya
hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.
Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai
hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
PEMBAHASAN
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan
bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam
Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian
dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan
merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum
pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak
dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan
bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak
masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi
dengan tanggung jawab.
Sementara obligator
berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan
hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak
yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum
Perikatan
1.
Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan
pada syarat tertentu.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan
prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang
pasti terjadi.
3.
Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam
perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.
Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang
dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara
perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat
di bagi-bagi.
KESIMPULAN
Perikatan adalah
hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan
bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan
mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan
obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan
dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar