·
Nama/NPM : Agustina Sapriyani (20210346)
Cyntia Citra Ramadani (28210869)
Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
R. Syah Putra Alam (25210485)
Rissa Dwi Rizqia (26210057)
·
Kelas : 2EB05
Abstrak
Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian
hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara
anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut
harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian
kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan
dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha
Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi
mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing
Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
Kata kunci : Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.
Pendahuluan
Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana
dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2003. Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan
investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam
AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di
kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan
integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi
atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa hambatan tarip bea masuk maupun non tarip.
Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk
dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
Dampak ini akan lebih terasa lagi
setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi
perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan secara bcrsama-sama oleh negara-negara
didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional.
Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui Perjanjian dan
Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang
memiliki perekonomian yang bersifat
terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip
liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan
secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia,
seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak
langsung.
Di era AFTA, Indonesia harus
sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang
timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk
didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi
yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan
kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi
searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.
Pembahasan
Hukum dalam era globalisasi
haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu
sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran
yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan
yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk
membatasi perdagangan tersebut.
Dalam pembaharuan Hukum memasuki
era AFTA,
upaya
untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting.
Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya
berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan
yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.
Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi
dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah
membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan
persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat.
Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus
diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive
Preferential Tarif(CEPT).
Adapun kerangka CEPT adalah sebagai
berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke
dalam skema CEPT
berdasarkan
pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl
(HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan
produkproduk tertentu kedalam skema CEPT pengecualian dapat dilakukan pada
tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh
negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak
diberikan konsesi dalam rangka CEPT berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain.
Setelah 8 (delapan) tahun,
produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah:
masuk skema CEPT
atau
ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi
ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS
Preference (MOP) sehingga
tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi
ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.
b. Lingkup Produk CEPT.
Produk CEPT meliputi semua
jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan
produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk
pertanian jangka
waktu 15 tahun.
c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif efektif produk CEPT
dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam
jangka waktu 15 tahun.
2) Jadwal penurunan tarif :
a. penurunan tarif yang scdang
berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan
dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20%
ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas
tidak lebih dari 15 tahun.
3) Produk-produk yang telah niencapai
tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati
konsesi CEPT dengan
syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan
tarifnya dari 20% menjadi 0%-5%
atas produk
4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas
tidak menghalangi suatu negaraa untuk menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1) Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan
kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5)
tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2) Negara peserta tidak
diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati
melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali
unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3) Dapat dilakukan langkah-langkah darurat
asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila
import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi
industri yang sama dinegara anggota, maka negara
yang bersangkutan dapat
menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.
3.
Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk
disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
b. Mengingat dengan sudah terikatnya
lndonesia dalam AFTA,
maka
kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir
sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan
adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan
harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya.
Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya
para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk
meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah
dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya
siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha
lndonesia menjadi tidak kompetitif.
d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus
dihilangkan.
e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki
kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara
negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional
.
Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka
pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus
memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang
terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang
berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.
Penutup
Kesimpulan
1. Bahwa, dalam
kerangka AFTA
Penmerinlah
Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan
dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat
memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor
yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2. Bahwa, dalam kerangka AFTA, para
pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi
mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih
rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam
negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di
tingkat ASEAN
dan
bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku
usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah
untuk menunda berlakunya AFTA.
DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic
Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO,
Jakarta,
111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum
dalam Ekonomi Global,Jakarta.
Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan
Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr
Ekonomi, Semarang.
IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam
Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni,
1993.
Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar