REVIEW JURNAL HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
• Kelas : 2EB05
Judul: komparasi berbagai aliran hukum dan ekonomi: suatu kajian filsafat hukum
Pengarang: Erlyn Indri
Keyword : Filasafat Hukum, Hukum dan Ekonomi
ABSTRAK
Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan
pada kontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum
dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian
hukum dan ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses
pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup
banyak sekolah penelitian pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti
dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagai
pengalaman perbandingan seperti itu akan memiliki kompetensi untuk
mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah
bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kompleksitas
masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penelitian ini ditujukan untuk menyediakan bagi para pelajar hukum
semacam overview atau sinopsis yang bersifat deskriptif non-critical
tentang kontur maupun unsur-unsur inti dari visi filosofi hukum
beraneka aliran yang memberikan kontribusinya bagi pengembangan bidang
kajian hukum dan ekonomi. Penelitian ini merupakan ulasan selayang
pandang mengenai apa saja yang coba disodorkan oleh masing-masing school
of thought di-maksud.
Tinjauan Pustaka
Dalam 4 dekadebelakang ini hukum dan ekonomi mulai bertunas sebagai
kajian yang terpisah dan tersendiri. Cukup mengherankan interaksi yang
begitu nyata antara hukum dan ekonomi membutuhkan watu yang cukup lama
untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Salah satu sumbangan awal
dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi berasal dari
apa yang lazim disebut dengan Common Law. Kehadirannya merupakan buah
dari reaksi terhadap pendekatan metafisikal terhadap hukum yang diusung
oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun kecenderungan
sekular-positiv dari metoda elmu alam yang dikandung Natural Law. Common
Law tidak terdiri dari keputusan-keputusan tertentu seperti peraturan,
doktrin, atau prosedur, melainkan semacam gagsan yang tidak dapat begitu
saja di sistematisasi, namun nyata adanya terjalin dalam kehidupan dan
penghidupan masyarakat.
Menurut Doctrinalism, hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum
itu sendiri, tanpa harus merujuk kepada prinsip-prinsip religi,
metafisika, ataupun sosial-ekonomi. Hukum disini dilihat sebagai
serangkaian doktrin yang termaktub di dalam kasus-kasus hukum yang dari
waktu ke waktu akan terungkap dan dapat dibedakan dari sekedar ‘pendapat
huku’ melalui kajian ilmiah induktif secara hati-hati dan rinci
terhadap kasus-kasus tersebut.
PROSES
Penelitian ini pada dasarnya meliputi beberapa tahapan atau fase.
Istilah ‘metode penelitian’ tidak digunakan disini. Penelitian ini
berlangsung dalam 5 fase yakni, penetapan tradisi, pencanangan
paradigma, penerapan strategi, pengumpulan data, serta interpretasi,
komparasi dan presentasi.
TRADISI
Penelitian ini mengikuti tradisi penelitian kualitatif, yaitu
mengutamakan penghayatan dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan
persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti. Data yang
dikumpulkan berupa data kualitatif mengenai filosofi hukum.
METODOLOGI
Penelitian ini merupakan Kajian Literatur. Data penelitian diperoleh
dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum
PEMBAHASAN
1. Chicago School Law and Economic
Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham.
Chicago School atau disebut juga sebagai Law and Economic School of
Jurisprudential Thought adalah Richard Posner seorang profesor,
cenddekiawan sekaligus hakim. Menurutnya, arti kedua dari ‘keadilan’
yang paling umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Dalam kaitannya,
suatu tindakan yang dikatakan ‘tidak adil’ dengan demikian dapat di
interpretasikan sebagai suatu tindakan yang menyia-nyiakan sumber daya.
Menurut Aliran Hukum dan Ekonomi Chicago tujuan sentral dari pengamilan
eputusan hukum semestinya adalah memajukan efisiensi pasar.
Aliran Chicago merasuki antara lain hukum antitrust, hukum tort, hukum
kontrak dan hukum lingkungan, keseluruhannya kebanyakan dalam konteks
common law. Secara umum aplikasi pemikiran Aliran Chicago dapat
dikelompokan menjadi:
-Hukum & Ekonomi Positif: Aliran Hukum dan Ekonomi Positif melakukan analisa efisiensi terhadap common law
-Hukum & Ekonomi Normatif: Aliran Hukum dan Ekonomi Normatif
mempelajari dimana kah common law menyimpang dari doktrin efisiensi
ekonomi.
2. Public Choice Theory
Public choice theory didefinisikan sebagai analisa terhadap pengambila
keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar yang telah ada sejak akhir
tahun 1940-an oleh para akademis di bidang public finance. Hal ini
kemudian berlanjut hingga pertengahan tahun 1950-an manakala mereka
melepaskan diri dari kajian kebijakan pemerintah tentang perpajakan dan
pengeluaran/belanja. Rangkaian proses ini akhirnya berkulminasi pada
karya Duncan Black and Anthony Downs.
Ekonomi sejati tidak hanya berkaitan dengan pasar, sehingga pengambilan
keputusan ekonomi semestinya tidak di reduksi menjadi semata-mata
pengambilan keputusan terkait dengan pasar.
3. Institutional Law and Economic
Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi berakar pada berbagai bidang kajian diantaranya:
- Ekonomi dan jurisprudence (Henry C. Adams 1954)
- Hubungan antara properti dan kontrak dengan distribusi kekayaan (Richard T. Elly 1941)
- Dasar-dasar hukum dari sistem ekonomi (John R. Commons 1924, 1925)
- Peran sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern (Wesley C. Mitchell 1927)
Instituisi Law and Economics menuntut pendekatan interdisciplinary
antara lain psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science,
ekonomi dan hukum. Instituisi Law and Economics menolak asumsi-asumsi
preferensi tetap. Pendekatan Instituisi Law and Economics sama sekali
tidak membedakan diantara perlakuan, misalnya jurisprudensial,
legislatif, birokratik atau regulatori. Semuanya itu merupakan
manifestasi dari interelasi antara pemerintah dan ekonomi maupun proses
hukum dan proses ekonomi dengan segala institusinya.
KESIMPULAN
Perbedaan yang ada diantara berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi dapat
terjembatani dan persoalan hukum pun dapat menemukan jalan keluarnya.
Pemahaman yang benar terhadap visi filosofi hukum akan dapat memecahkan
persoalan hukum atau persoalan ekonomi yang kian kompleks dan mendudukan
pada tempatnya.
REFERENSI
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/372087380.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar