Sabtu, 02 Juni 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

REVIEW JURNAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05

SISTEM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Oleh: Syafrinaldi

ABSTRAK

Kekayaan intelektual yang resmi memainkan peranan penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi. Kekayan intelektual yang resmi mengikuti wuilayah eropa dan sekitarnya, namun rezim dari kekayaan intelectual terus berkembang sampai ke seluruh dunia.

PENDAHULUAN

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Setiap negara rnemiliki system hukum masing-masing. lndonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda dikenal sebagai negara yang rnenganut sistem hukum Eropa Kontinental atau juga disebut dengan European Continental Legal System. Sedangkan sistem hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan Common Law System dianut oleh negara lnggris dan negara-negara bekas jajahan lnggris. Diskursus rnengenai suatu bidang ilmu hukum secara khusus, seperti hukum hak kekayaan intelektual (HKI), rnaka bidang hukum yang relative masih baru di Negara lndonesia juga memiliki sistem hukum tersendiri yang tujuannya adalah memberikan perlindungan (legalprotection) kepada karya intelektual manusia, baik itu dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait,paten, rnerek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam bidang hak kekayaan intelektual, sistem hukum yang berkembang di masing-masing Negara, termasuk juga di lndonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum internasional dan juga oleh hukum Negara Negara-negara lain. Hal ini tidak bisa dinafikan, karena bagaimanapun juga sistem hukum internasional yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual lebih duluan lahir dan berkembang secara dinamis dan progesif dibandingkan dengan hukum nasional.

PEMBAHASAN

HKI dalam Hukum lnternasional

Apabila kita berbicara rnengenai hak kekayaan intelektual dari kacarnata hukum internasional, maka pertamatama kita akan melihat kepada hukum perjanjian internasional yang pertama.
Paris convention tanggal 20 Maret 1883 tentang “ the protection of Industrial Property merupakan kaidah hukum internasional tertua dalam bidang HKI.
Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah menyetujui juga suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works”.
Sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation) dalam menangani persoalan HKI ini,pada tanggal 14 Juli 1967 disetuji perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property Organisation (WIPO) di Stockholm,Swedia.PBB bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan HKI di seantero dunia.

HKI dalam Hukum Nasional

Ketentuan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia yang sangan relevan dengan pengakuan dan perlindungan HKI:

1. Konstitusi RIS 1949

Pasal 8 konstitusi RIS menyebutkan “Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 konstitusi RIS “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.

2. UUDS 1950

Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 8, pasal 19,pasal 26 ayat 1 dan 2,pasal 28 aya 1 dan 2.

3. UUD 1945 (Setelah amandemen)

Pasal 28 : “Kernerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

4. Bab XA Tentang HAM (Hasil amandemen tahun 2000)

Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal28C ayat (I)Se:ti ap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalarn memperjuangkan haknya secara kolektif untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan rnenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehomatan,.martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 36 ayat 1,pasal 36 ayat 2,pasal 36 ayat 3, dan pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum dasar tertulis dan hukum internasional tersebut diatas telah menciptakan sistem hukum dalarn bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan secara bertahap. Secara kronologis peraturan perundang-undangan itu adalah UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek; UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 711987 jo. UU No. 1211997; Kernudian diganti dengan UU No. 191 2002; UU No. 8 Tahun 1989 tentang Paten jo. UU No. 131 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1412001; UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek jo. UU No. 141 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1512001 ; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persoalan HKI di Indonesia

Ada beberapa persoalan yang rmasih dihadapi lndonesia dalam bidang hak kekayaan intelektual : pertama, Jumlah paten dormestik yang masih rendah.
Kedua, diseminasi hak kekayaan intelektual di tengah-tengah masyarakat lndonesia masih lemah dan belum terkoordinir dengan baik. Hingga kini, masih banyak akademisi yang belum biasa membedakan antara hak cipta, paten dan merek. Ketiga, law eforcement yang rnasih semrawut.
Sesungguhnya banyak sudah negara-negara yang dulunya tergolong ke dalam kelompok negara berkembang bersama lndonesia, sekarang ini mereka sudah jauh maju meninggalkan kita dalam bidang teknologi dan ekonomi. Mereka merupakan negaranegara yang progresif dalam penghasilan karya-karya intelektual, seperti hak cipta, paten dan merek. Sebaliknya, lndonesia masih saja bertahan sebagai negara yang paling minim dalam hal invensi dan maksimal dalam hal pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek serta pelanggaran bidangbidang lainnya ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Kondisi yang demikian diperparah lagi oleh virus korupsi yang semakin mengganas menggerogoti ekonomi negara.

PENUTUP

Paradigma pembangunan neqara lndonesia harus dirubah agar lepas dari persoalan ketertiggalan ekonomi dan teknologi ini. Adalah suatu kenyataan, bahwa banyaknya sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa menjamin atau memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, kekayaan alam itu telah menjadi salah satu sumber korupsi dalam berbagai bidang ekonomi di negara kita. Sejarah telah mencatat, bahwa banyak sudah negara menjadi Negara industri atau negara maju dikarenakan berkembang pesatnya hak kekayaan intelektual di negara tersebut, seperti Malaysia, Cina, India dan Korea Selatan. Bahkan di lingkungan ASEAN, lndonesia merupakan negara terkebelakang dalam bidang hak kekayaan intelektual dan ekonomi. Hak kekayaan intelektual sebagai tool for economic development and economic growth harus ditumbuhkan dalam setiap denyut nadi bangsa lndonesia agar bisa bangkit dan maju bersama dengan negara-negara lain yang telah meninggalkan kita.

DAFTAR PUSTAKA

Dirjen HKI, Laporan Tahunan 2002. Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik lntelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi. Pekanbaru: UIR Press, 2003.
Berne Convention 1886.
Konstitusi RIS 1949.
Paris Convention 1883.
TRIPS Agreement 1994.
Un~tedN ations Un~versaDl eclaration of
Human Rights, 1948.
UUD 1945.
UUDS 1950.
UU No. 14 Tahun 2001.
UU No. 15 Tahun 2001.
UU No. 19 Tahun 2002.
UU No. 29 Tahun 2000.
UU No. 30 Tahun 2000.
UU No. 31 Tahun 2000.
UU No. 32Tahun 2000.
World Intellectual Property Organization Agreement 1967.

SUMBER

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/41047883.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar