Minggu, 03 Juni 2012

Hukum Dagang


• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
• Kelas : 2EB05

Judul : Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
Pengarang : Idham Bustamam
 
Abstrak
Pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam penelitian ini, hanya berdasar pada fakta di lapangan, bagaimana koperasi dan UKM memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual nya, dan seberapa jauh pemerintah memberikan promosi tersebut  untuk  lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM untuk perusahaan adalah sama. Rendahnya minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual  menyebabkan rendahnya minat untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan ketidak inginan untuk membayar biaya di luar bisnis. Responden sangat ingin menunggu informasi tetntang promosi  Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah atau
instansi terkait.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”

Pendahuluan
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus
tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap negara tidak dapat lagi melindungi   perekonomiannya dengan kebijakan tarif maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasiperdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) denganmengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1997.
Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar. Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Hadle (garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah (garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana (susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan Endjang Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek “Pramanik”.  Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadiKoperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan undangundang merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang disebut “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama. Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992, 3 yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.

3. Tujuan dan Manfaat
1).Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
- Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil danMenengah.
2). Manfaat hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang.
4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.


II. GAMBARAN UMUM
1. Merk
Dalam UU No. 15 Tahun 2001 “Merek” adalah tanda yang berupa gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV,radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya.
Dalam Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang kurang tepat ini perlu diluruskan dengan sosialisasi dibidang HaKI yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa yang paling sering terjadi adalah pemalsuan merk dagang. Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.  Karakteristik produk dari keempat propinsi sampel antara lain, Propinsi Kalimantan Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, tas dari manik. Kalimantan Tengah terkenal pula dengan hasilnya seperti anyamanyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas dan sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Propinsi Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil lainnya.
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil sebagai  berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12 kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan 60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yang diperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
3. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi).
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian.


Pembahasan

1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI.  Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00% (tabel 1).
Dari data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhanpenyuluhan tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan berminat mendapatkan HaKI sebesar 2,25%, kurang minat 52,50%, dan tidak berminat akan HaKI sebesar 45,25%. Kalau mendapatkan HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan bentuk merek 47,50% (tabel 2).
Para pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Hasil survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI dipergunakan untuk usaha sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan produk yang akan didaftarkan adalah hasil temuan sendiri 82,50%.
Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak memiliki saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai responden, usaha yang dikelola umumnya usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.
4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Hasil survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila mencari sendiri sebesar 40%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim 30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%, dan Lampung 50,00%. Apabila mencari dan mendengar dari orang lain maka responden merasa kurang yakin kebenarannya, rata-rata jawaban responden 35,00%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 45,00%, dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait yang berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan
menurut responden, rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 45,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 20,00%, dan Lampung 40,00%.  Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait, selain jelas penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan pemanfaatannya, rata-rata responden memberikan pendapatnya sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%,(tabel 4).
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari daftar pertanyaan yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya
(100,00%). Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk pendaftaran rata-rata 30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50% (tabel 5). Kalau dirinci propinsi sampel bahwa memang ada biaya dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban sebagai berikut: Biaya administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng 72,00%, Kaltim 32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel 50,00%, Kalteng 23,00%, Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%.
Biaya lain-lain Kalsel 75,00%, Kalteng 55,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 30,00%.
Dari hasil pengamatan lapangan, indikasi tentang keengganan pengusaha untukmengeluarkan biaya pengurusan HaKI. Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan, dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan. Kalau dijabarkan secara rinci per propinsi adalah sebagai berikut:
Memberikan keuntungan, Kalsel 60,00%, Kalteng 40,00%, Kaltim 40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan keuntungan, Kalsel 40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung 70,00%.11 Keuntungan produksi mendapatkan jaminan rata-rata 48,25%, nilai komersilnya naik menjawab 29,25%, mendapatkan kepuasan moral 3,75%, dan dapat dijual belikan menjawab 18,75%(tabel 6).
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek. Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten 12
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha
ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu
untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju. Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota
dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun
buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus
diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi,
bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang telah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi 13 organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidakn mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.

Penutup

 KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta. 14




DAFTAR PUSTAKA


Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal BinaLembaga Koperasi. Jakarta.

Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan PengusahaKecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.

Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten danMerek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.

Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,Yogyakarta.

Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM diBidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam WorkshopPemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.

Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.

Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.

Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

Sabtu, 02 Juni 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

REVIEW JURNAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05

SISTEM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Oleh: Syafrinaldi

ABSTRAK

Kekayaan intelektual yang resmi memainkan peranan penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi. Kekayan intelektual yang resmi mengikuti wuilayah eropa dan sekitarnya, namun rezim dari kekayaan intelectual terus berkembang sampai ke seluruh dunia.

PENDAHULUAN

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Setiap negara rnemiliki system hukum masing-masing. lndonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda dikenal sebagai negara yang rnenganut sistem hukum Eropa Kontinental atau juga disebut dengan European Continental Legal System. Sedangkan sistem hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan Common Law System dianut oleh negara lnggris dan negara-negara bekas jajahan lnggris. Diskursus rnengenai suatu bidang ilmu hukum secara khusus, seperti hukum hak kekayaan intelektual (HKI), rnaka bidang hukum yang relative masih baru di Negara lndonesia juga memiliki sistem hukum tersendiri yang tujuannya adalah memberikan perlindungan (legalprotection) kepada karya intelektual manusia, baik itu dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait,paten, rnerek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam bidang hak kekayaan intelektual, sistem hukum yang berkembang di masing-masing Negara, termasuk juga di lndonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum internasional dan juga oleh hukum Negara Negara-negara lain. Hal ini tidak bisa dinafikan, karena bagaimanapun juga sistem hukum internasional yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual lebih duluan lahir dan berkembang secara dinamis dan progesif dibandingkan dengan hukum nasional.

PEMBAHASAN

HKI dalam Hukum lnternasional

Apabila kita berbicara rnengenai hak kekayaan intelektual dari kacarnata hukum internasional, maka pertamatama kita akan melihat kepada hukum perjanjian internasional yang pertama.
Paris convention tanggal 20 Maret 1883 tentang “ the protection of Industrial Property merupakan kaidah hukum internasional tertua dalam bidang HKI.
Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah menyetujui juga suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works”.
Sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation) dalam menangani persoalan HKI ini,pada tanggal 14 Juli 1967 disetuji perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property Organisation (WIPO) di Stockholm,Swedia.PBB bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan HKI di seantero dunia.

HKI dalam Hukum Nasional

Ketentuan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia yang sangan relevan dengan pengakuan dan perlindungan HKI:

1. Konstitusi RIS 1949

Pasal 8 konstitusi RIS menyebutkan “Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 konstitusi RIS “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.

2. UUDS 1950

Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 8, pasal 19,pasal 26 ayat 1 dan 2,pasal 28 aya 1 dan 2.

3. UUD 1945 (Setelah amandemen)

Pasal 28 : “Kernerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

4. Bab XA Tentang HAM (Hasil amandemen tahun 2000)

Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal28C ayat (I)Se:ti ap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalarn memperjuangkan haknya secara kolektif untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan rnenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehomatan,.martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 36 ayat 1,pasal 36 ayat 2,pasal 36 ayat 3, dan pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum dasar tertulis dan hukum internasional tersebut diatas telah menciptakan sistem hukum dalarn bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan secara bertahap. Secara kronologis peraturan perundang-undangan itu adalah UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek; UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 711987 jo. UU No. 1211997; Kernudian diganti dengan UU No. 191 2002; UU No. 8 Tahun 1989 tentang Paten jo. UU No. 131 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1412001; UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek jo. UU No. 141 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1512001 ; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persoalan HKI di Indonesia

Ada beberapa persoalan yang rmasih dihadapi lndonesia dalam bidang hak kekayaan intelektual : pertama, Jumlah paten dormestik yang masih rendah.
Kedua, diseminasi hak kekayaan intelektual di tengah-tengah masyarakat lndonesia masih lemah dan belum terkoordinir dengan baik. Hingga kini, masih banyak akademisi yang belum biasa membedakan antara hak cipta, paten dan merek. Ketiga, law eforcement yang rnasih semrawut.
Sesungguhnya banyak sudah negara-negara yang dulunya tergolong ke dalam kelompok negara berkembang bersama lndonesia, sekarang ini mereka sudah jauh maju meninggalkan kita dalam bidang teknologi dan ekonomi. Mereka merupakan negaranegara yang progresif dalam penghasilan karya-karya intelektual, seperti hak cipta, paten dan merek. Sebaliknya, lndonesia masih saja bertahan sebagai negara yang paling minim dalam hal invensi dan maksimal dalam hal pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek serta pelanggaran bidangbidang lainnya ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Kondisi yang demikian diperparah lagi oleh virus korupsi yang semakin mengganas menggerogoti ekonomi negara.

PENUTUP

Paradigma pembangunan neqara lndonesia harus dirubah agar lepas dari persoalan ketertiggalan ekonomi dan teknologi ini. Adalah suatu kenyataan, bahwa banyaknya sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa menjamin atau memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, kekayaan alam itu telah menjadi salah satu sumber korupsi dalam berbagai bidang ekonomi di negara kita. Sejarah telah mencatat, bahwa banyak sudah negara menjadi Negara industri atau negara maju dikarenakan berkembang pesatnya hak kekayaan intelektual di negara tersebut, seperti Malaysia, Cina, India dan Korea Selatan. Bahkan di lingkungan ASEAN, lndonesia merupakan negara terkebelakang dalam bidang hak kekayaan intelektual dan ekonomi. Hak kekayaan intelektual sebagai tool for economic development and economic growth harus ditumbuhkan dalam setiap denyut nadi bangsa lndonesia agar bisa bangkit dan maju bersama dengan negara-negara lain yang telah meninggalkan kita.

DAFTAR PUSTAKA

Dirjen HKI, Laporan Tahunan 2002. Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik lntelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi. Pekanbaru: UIR Press, 2003.
Berne Convention 1886.
Konstitusi RIS 1949.
Paris Convention 1883.
TRIPS Agreement 1994.
Un~tedN ations Un~versaDl eclaration of
Human Rights, 1948.
UUD 1945.
UUDS 1950.
UU No. 14 Tahun 2001.
UU No. 15 Tahun 2001.
UU No. 19 Tahun 2002.
UU No. 29 Tahun 2000.
UU No. 30 Tahun 2000.
UU No. 31 Tahun 2000.
UU No. 32Tahun 2000.
World Intellectual Property Organization Agreement 1967.

SUMBER

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/41047883.pdf

HUKUM PERDATA

REVIEW JURNAL HUKUM PERDATA

• Nama / NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syahputra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab

• Kelas : 2EB05

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA

ABSTRACT

Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.

A. LATAR BELAKANG.

Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara) dan hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau seubjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Pemerintah melakukan tindakan bisnis dengan membeli barang atau jasa dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu yang didalamnya para pihak mengikatkan diri dalam subjek hukum (subjek hukum perdata).

B. PEMBAHASAN

1. Subjek Hukum perdata

Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa yang di maksudkan dengan badan hukum adalah Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan yayasan. Dari kedua pendapat ini, maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan, yang berada dalam ranah hukum privat.

2. Kedudukan Pemerintah

Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:

1. (Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab).

2. (Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan).

3. (Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat).

4. (Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum ”Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya).

Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat. Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.

3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa, pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW. Dalam konteks demikian, maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memilki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang di sepakati.

Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.8 Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:9
(a) Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di dalamnnya badan-badan hukum publik seperti propinsi, daerah swapraja, kabupaten dan sebagainya;
(b) Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
(c) Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan, bentuk yang ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.

C. P E N U T U P

Kesimpulan

Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

DAFTAR PUSTAKA

Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

REVIEW JURNAL ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

• Nama / NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syahputra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab

• Kelas : 2EB05

Analisis Kelayakan Penggabungan Usaha PT Pelindo I (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) Agunan P. Samosir Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 9, Nomor 4 Desember 2005 110

ANALISIS KELAYAKAN PENGGABUNGAN USAHA
PT PELINDO I (PERSERO) DAN PT PELINDO II (PERSERO)

ABSTRAK

Dalam rangka memperkuat kinerja BUMN, Pemerintah mencoba melakukan privatisasi dalam berbagai bentuk, antara lain: penjualan saham seluruhnya atau sebagian, penggabungan (merger) dan lain-lainnya. Salah satu privatisasi yang ingin dilakukan Pemerintah adalah penggabungan udaha Pelindo I dan Pelindo II menjadi Pelindo Kawasan Barat. Adapun tujuan penggabungan tersebut adalah memperkuat kepengusahaan pelabuhan di Indonesia. Namun, penggabungan tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan, karena terkait dengan peraturan-peraturan seperti undang-undang persaingan usaha, kelayakan penggabungan usaha dan apakah penggabungan tersebut dapat memberikan nilai tambah kepada pemilik (pemerintah). Untuk itulah, paper ini mencoba untuk mengkaji pakah kedua BUMN tersebut layak digabungkan?

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Merger secara luas dapat diartikan adalah bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya, pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan. Sedangkan pengertian yang lebih sempit adalah penggabungan sumber-sumber daya yang ada pada kedua perusahaan menjadi satu bentuk usaha yang diharapkan bersama (Coyle, 2002). Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang optimal, banyak perusahaan di Indonesia melakukan penggabungan usaha yang sejenis untuk menguasai pasar yang ada. Namun, seringkali penggabungan yang terjadi justru mengakibatkan perusahaan baru hasil dari penggabungan tersebut menjadi tidak menguntungkan atau tidak sesuai dengan harapan semula.
Hasil studi yang dilakukan Samosir (2003) dalam Analisis Kinerja Bank Mandiri Setelah Merger dan Sebagai Bank Rekapitalisasi (Kajian Ekonomi dan Keuangan, Maret 2003) tentang penggabungan empat bank badan usaha milik negara (BUMN) yaitu Bank Exim, Bank BDN, Bank BBD, dan Bank Bapindo menjadi Bank Mandiri, menunjukkan kinerja Bank Mandiri setelah merger tidak memiliki dampak yang sehat. Disamping itu, merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank Mandiri.
Beberapa waktu yang lalu yaitu pada tahun 2001, pemerintah mencoba untuk menggabungkan perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang pelabuhan wilayah Sumatera, Banten, Jakarta dan Jawa Barat yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (PT Pelindo I) dan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II). Adapun tujuan dari penggabungan tersebut adalah meningkatkan kinerja pengelolaan jasa kepelabuhanan agar lebih efisien dan optimal, sekaligus dapat mendukung peningkatan daya saing barang produksi Indonesia di tingkat global, artinya pemerintah memandang perlu untuk menata ulang manajemen kepelabuhanan melalui upaya restrukturisasi organisasi kepelabuhanan secara nasional.

1.2 Perumusan Masalah Penelitian Berdasarkan pemikiran dan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:
1) Apakah penggabungan PT Pelindo II dengan PT Pelindo I akan menciptakan kinerja keuangan yang semakin membaik?
2) Apakah layak kedua BUMN tersebut digabungkan menjadi Pelabuhan Kawasan Barat di Indonesia?

1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai antara lain:
1) Untuk mengidentifikasi kinerja keuangan yang tercapai dari hasil penggabungan kedua BUMN tersebut;
2) Untuk mengetahui kelayakan penggabungan usaha kedua BUMN tersebut.
3) Skenario kontribusi terhadap APBN dengan kondisi sebelum dan sesudah digabung.

1.4 Metode Penelitian Untuk mengetahui kelayakan penggabungan pada kedua perusahaan pelabuhan ini, maka terlebih dahulu dianalisis efisiensi melalui Data Envelopment Analysis (DEA). Tujuan metode DEA adalah mengetahui seberapa besar kinerja masing-masing cabang yang ada di masing-masing Pelindo. Setelah diketahui efisiensi relatifnya, selanjutnya penilaian aspek manajerial dengan menggunakan konsiderasi nilai weakness, nilai timbang dan nilai kinerja. Semakin positif nilai yang dihasilkan, maka semakin layak perusahaan tersebut untuk digabung atau dimerger.

1.4.1 Metode Data Envelopment Analysis (DEA) Salah satu aspek yang digunakan untuk menentukan kinerja suatu unit kegiatan ekonomi adalah efisiensi ekonomi. Efisiensi ekonomi ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu efisiensi teknis (technical efficiency) dan efisiensi alokasi (allocation efficiency ). Efisiensi teknis merupakan kapasitas produksi unit kegiatan ekonomi untuk memproduksi tingkat output yang maksimum dari input dan teknologi yang tetap.
Di lain pihak, efisiensi alokasi merupakan kemampuan unit ekonomi dalam memperhitungkan tingkat nilai produk marjinal (marginal value product) dan biaya marjinal (marjinal cost). Apabila besaran efisiensi ini dapat dikualifikasikan maka dapat diperoleh beberapa manfaat untuk pertama, membandingkan tingkat efisiensi antarunit ekonomi unit ekonomi yang sama, kedua mengukur berbagai variasi efisiensi antarunit ekonomi untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta ketiga, untuk menentukan implikasi kebijakan sehingga dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.

1.4.2 Metode Kelayakan Penggabungan dengan Nilai Manajerial Analisis nilai adalah suatu analisis yang menghasilkan nilai kuantitatif yang diperoleh atas dasar penentuan nilai weakness dan nilai timbang terhadap tujuh aspek yang ada di PT Pelindo II dan PT Pelindo I yaitu: aspek transportasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek kepengusahaan, aspek operasional pelabuhan, aspek legalitas, serta aspek politik. Nilai weakness maupun nilai timbang masing-masing aspek ditentukan berdasarkan hasil analisis, intuisi, dan pertimbangan yang akomodatif. Berdasarkan hasil penilaian dari kedua perusahaan terhadap ketujuh aspek tersebut kemudian dibuat rata-rata. Dari perkalian nilai weakness rata-rata dan nilai timbang rata-rata akan dihasilkan nilai kinerja yang merupakan nilai, besaran atau angka untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan.

II. Tinjauan Pustaka
2.1 Definisi, Motif dan Pertimbangan Merger
merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan/menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.

Motif perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.
Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut, di mana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena miss management atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Perusahaan yang menerima penggabungan akan menerima/mengambil alih seluruh saham (shares/stocks), harta kekayaan (assets), hak (rights), kewajiban, dan utang (liabilities) perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri.
Merger juga dimaksudkan untuk mengarahkan perusahaan beroperasi secara efisien. Bahkan motif ini sering dijadikan indikator utama (major indicator) dari sebuah kebijaksanaan merger. Beberapa praktisi bisnis berpendapat bahwa kebijaksanaan merger dapat dikatakan berhasil apabila merger tersebut dapat paling sedikit menghasilkan apa yang disebut sinergitik (sinergy) baru, dalam arti penggabungan dua perusahaan atau lebih tersebut di mana laba yang dicapai akan jauh lebih besar dibanding laba yang dicapai secara sendiri-sendiri ketika sebelum melakukan merger. Kondisi ini tentu akan menaikkan tingkat efisiensi, karena pada dasarnya operating sinergy dapat meningkatkan economy of scale, sehingga berbagai sumber daya yang ada dapat saling melengkapi, dan koordinasi yang lebih baik antarberbagai tahap produksi.
III. Hasil Analisis
3.1 Analisis Tingkat Efisiensi Kantor-kantor Cabang Dalam rangka menghadapi arus perdagangan dunia yang ditandai dengan berlakunya AFTA tahun 2003, maka cepat atau lambat PT (Persero) Pelindo II dan Pelindo I dan akan menghadapi tantangan yang besar sebagai akibat globalisasi di bidang pengangkutan laut. Untuk itu, PT (Persero) Pelindo II dan Pelindo I sebagai badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan diharapkan dapat bertahan dan sekaligus dapat menangkap peluang bisnis dengan hadirnya pelayaran asing yang datang ke Indonesia.
Agar dapat bertahan di era globalisasi tersebut, kedua BUMN ini beserta jajaran (kantor cabang) harus efisien dalam melaksanakan bisnis maupun pelayanan pengangkutan barang maupun penumpang. Karena dalam situasi seperti itu, hanya bisnis entity yang efisien akan mampu bertahan dan sebaliknya, apabila jajaran kedua Pelindo tersebut tidak mampu melakukan efisiensi di tingkat operasional maka tak ayal lagi bisnis pelayanan pengangkutan laut akan ditinggalkan oleh pelayaran asing yang membawa barang maupun penumpang ke Indonesia.

3.2 Pengukuran Tingkat Efisiensi Relatif
Untuk mengukur tingkat efisiensi relatif, digunakan dua pendekatan,yakni pendekatan tingkat efisiensi fisik (input di-proxy dari jumlah SDM, kapasitas dermaga, kapasitas gudang dan lapangan penumpukan, kapasitas alat bantu dan bongkar muat, sedangkan output di-proxy dari arus penumpang, arus barang dan arus kunjungan kapal), sementara pendekatan efisiensi keuangan, output di-proxy dari tingkat perolehan laba kotor (earning before tax) dan total pendapatan, dan input di-proxy dari total asset, biaya usaha, modal usaha, dan total kewajiban meliputi utang jangka panjang dan jangka pendek.

IV. Penutup

4.1 Simpulan
Dari analisis yang dilakukan pada bab–bab sebelumnya, dapat ditarik koherensi hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis keuangan dengan menggunakan metode DEA untuk mengukur tingkat efisiensi keuangan relatif dimana input di-proxy dari total aset, biaya usaha, modal usaha, dan total kewajiban yang meliputi hutang jangka pendek dan jangka penjang dan output di-proxy dari laba kotor (earning before tax) serta total pendapatan; menunjukkan bahwa di lingkungan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang memiliki tingkat efisiensi keuangan relatif didominasi oleh cabang-cabang kelas I seperti pelabuhan Palembang, Teluk Bayur dan Pontianak. Sedangkan pelabuhan cabang kelas II hanya di pelabuhan Banten. Di antara pelabuhan Utama yang memiliki tingkat efisiensi keuangan relatif hanya di pelabuhan Panjang.

2. Analisis nilai manajerial terhadap merger didasarkan atas konsideran nilai weakness, nilai timbang, dan nilai kinerja terhadap 3 aspek yang menjadi obyek penelitian yakni aspek keuangan, kepengusahaan, dan operasional pelabuhan. Hasil akhir nilai kinerja secara totalitas menunjukkan angka negatif. Kondisi demikian mengindikasikan sebagian dari ketujuh aspek di atas masih perlu dilakukan pembenahan secara manajerial agar dapat memperbaiki nilai weakness dan menaikkan nilai timbang.

4.2 Rekomendasi
1. Dengan hasil analisis terhadap merger menunjukkan nilai negatif, sebelum rencana tersebut dilaksanakan seyogyanya dilakukan perbaikan/pembenahan terhadap aspek-aspek yang menyumbangkan nilai kinerja negatif, seperti: Keuangan, Pengusahaan, dan Operasional Pelabuhan. Perlunya peningkatan kinerja keuangan terutama menyangkut likuiditas dan solvabilitas melalui penurunan proporsi deviden dari pendapatan yang diperoleh serta memperkecil nilai bed debt. Program ini dibutuhkan paling tidak untuk jangka waktu 3 tahun agar masing-masing BUMN berkesempatan untuk memperbaiki kinerja keuangannya. Langkah ini patut dipertimbangkan karena akan mengeliminir pandangan bahwa rencana merger yang akan dilakukan adalah untuk meng-cover salah satu BUMN dari kesulitan ekonomi.

V. Daftar Pustaka
__________, (2001), Laporan Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pelindo II
__________, (2001), Laporan Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pelindo I
__________, (2001), Laporan Keuangan Perusahaan Berbagai Terbitan di Pelindo II dan Pelindo I
Anderson, David R., Sweeney, Dennis J. & William, Thomas A., (2002), Statistics for Business and Economics, Eight edition, Thompson Learning, South Western.
B, Taufik, (2002), Mikroekonomi Untuk Kebijakan Publik, Penerbit Pustaka Petronomika, Jakarta.
Benstein, Leopold A., (1974). Financial Statement Analysis: Teory and Interpretation.
Caldwell, Anderson, Needles (1984). Principles of Accounting, Houdhton Miffin Company Boston Dallas Geneva Illinois Hopewell, New Jersey Dalto, Second Edition. Analisis Kelayakan Penggabungan Usaha PT Pelindo I (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) Agunan P. Samosir
Carney, William J., (2000), Mergers and Acquisition: Cases and Materials, Foundation Press, New York.
Coyle, Brian, (2000), Mergers and Acquisitions, Amacom, New York.
Federal Trade Commision, Horizontal Merger Guidelines, http:/www.usdoj.gov/atr/public/guidelines/horizbook/hmg1.html.
Gaughan, Patrick A., (1999), “Mergers, Acquisition and Corporate Restructurings”, John Wiley & Sons, Inc., New York.
Hadinoto & Partners, Hadiputranto., (2002), “Merger & Acquisitions Indonesia”, Penerbit Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
Helfert, A. Erich ,(1983), Teknik Analisa Keuangan, Alih Bahasa Drs. Ak. Wisnu Widjaya & Moh. Badjuri, Penerbit Erlangga.
Hermanson, Roger H., James Don Edward, Cecily A Raiborn. (1984). Financial Accounting, Business Publication. INC, Second Edition.
Hitt, Michael A., Harrison, Jeffrey S. dan Ireland, R. Duane, (2002), “Merger dan Akuisisi: Panduan Meraih Laba Bagi Para Pemegang Saham”, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama.
Morris, Joseph M., (2000), ”Mergers and Acquisitions – Business Strategis for Accountants”, John Wiley & Sons, Inc., New York.
Legowo, (1996), “Persaingan Usaha dan Pengambilan Keputusan Manajemen”, Penerbit UI Press, Jakarta.
Republik Indonesia, (1995), “Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”.
Republik Indonesia, (1998), “Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas”.
Republik Indonesia, (1999), “Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, (1995), “Metode Penelitian Survai”, Edisi revisi, cetakan kedua, penerbit LP3ES, Jakarta.
Suyono, R.P. CaPT, (2001), ”Shipping: Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut”, Penerbit PPM, Seri Bisnis Internasional, Cetakan Pertama, Jakarta.
Samosir, Agunan, (2003), ”Analisis Kinerja Bank Mandiri Setelah Merger”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 6, Nomor 1, Maret 2003, Pusat Statistik dan Penelitian Keuangan, Jakarta.
Usman, Marzuki, (1997), “Merger Sebagai Salah Satu Langkah Manajemen Perbankan Dalam Mengantisipasi Persaingan Global,” Majalah Usahawan, April No. 4/1997,
Van Horne, James C., (1981). Financial Management and Policy, Fifth edition.
Weston, J. Frend and Thomas E. Copeland, (1994), “Manajemen Keuangan” (Terjemahan Jaka Wasana dan Kirbandoko), Edisi kedelapan, jilid pertama, penerbit Erlangga, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, (2002), ”Merger dalam Perspektif Monopoli”, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama.