Senin, 22 Oktober 2012

Istilah-Istilah Ekonomi

  •  Asuransi Jiwa (Life Insurance) :Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
  • Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance) :Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
  • Asuransi Sosial (Social Insurance) : Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung). 
  • Biaya produksi : adalah keseluruhan biaya yang dikorbankan untuk menghasilkan produk hingga produk itu sampai di pasar, atau sampai ke tangan konsumen.
  • Bank Dunia  mengelompokkan negara berdasarkan pendapatan per kapita menjadi lima kelompok, yaitu negara berpendapatan rendah, negara berpendapatan menengah ke bawah, negara berpendapatan menengah, negara berpendapatan menengah tinggi, dan negara bependapatan tinggi.
  • Berdasarkan sifatnya inflasi terdiri atas empat kategori, yaitu inflasi rendah, inflasi menengah, inflasi berat, dan inflasi sangat tinggi.
  • Berdasarkan sifatnya inflasi terdiri atas empat kategori, yaitu inflasi rendah, inflasi menengah, inflasi berat, dan inflasi sangat tinggi.
  • Berdasarkan asalnya inflasi terdiri atas inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :Perusahaan atau unit usaha yang erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal, dan pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
  • Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
  • Cyclical Dumping, motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang sangat rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
  • Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga normal yang diberlakukan di pasaran domestik (negara pengekspor). Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
  • Diskriminasi harga adalah menaikkan laba dengan cara menjual barang yang sama dengan harga berbeda untuk konsumen yang berbeda atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya.
  • Distribusi pendapatan digunakan untuk mengetahui tingkat pemerataan pendapatan yang diterima masyarakat. Distribusi pendapatan diukur dengan menggunakan Kurva Lorenz, dan Gini Ratio.
  • Dana Pensiun (Pension Funds) : Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
  •  Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
  • Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
    1. Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
    2. Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
  • Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
a.      Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
b.      Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.
  •  Faktor-faktor yang memengaruhi permintaan, yaitu: harga komoditas itu sendiri, pendapatan konsumen, harga barang substitusi, selera konsumen, dan jumlah penduduk.
  • Faktor-faktor yang memengaruhi penawaran, yaitu: harga barang itu sendiri, biaya produksi, tingkat teknologi, kebijakan pemerintah, dan faktor alam.
  • Hukum permintaan berbunyi “Jika harga suatu barang naik, jumlah barang yang diminta per unit waktu akan turun. Begitu sebaliknya, jika harga suatu barang turun, jumlah barang yang diminta per unit waktu akan naik.”
  • Hukum penawaran berbunyi “Jika harga suatu barang naik, ceteris paribus (keadaan lain tetap sama), jumlah barang yang ditawarkan per unit waktu akan bertambah. Begitu sebaliknya, jika harga suatu barang turun, jumlah barang yang ditawarkan per unit waktu akan turun”.
  • Ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ilmu ekonomi deskriptif (descriptive economic), ilmu ekonomi teori (economic theory), dan ilmu ekonomi terapan (applied economic).
  •  Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
  • Ilmu Ekonomi Positif :Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.
  • Ilmu Ekonomi Normatif :  Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.
  • Inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum yang berlangsung secara terus-menerus dalam suatu perekonomian. Inflasi dihitung berdasarkan angka indeks yang dikumpulkan dari berbagai macam barang dan berbagai tingkat harga, yang dikenal dengan istilah Indeks Harga Konsumen (IHK).
  • Inflasi memiliki dampak yang kurang menguntung kan dalam perekonomian antara lain terjadi nya kepanikan di masyarakat berkaitan dengan konsumsi, tabungan, produsen cenderung me manfaatkan untuk menaikkan harga, distribusi barang terkonsentrasi pada satu daerah dan tingkat pengangguran cenderung akan bertambah.
  • Kebijakan moneter adalah kebijakan yang mengarahkan perekonomian makro pada kondisi yang lebih baik (diinginkan) dengan cara mengubah (menambah atau mengurangi) jumlah uang beredar
  • Kebijakan fiskal adalah kebijakan mengarahkan perekonomian makro pada kondisi yang lebih baik dengan menggunakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah melalui pajak dan subsidi.
  • Kebijakan ekonomi internasional dapat dilakukan melalui kebijakan promosi ekspor, kebijakan substitusi impor dan kebijakan proteksi industri.
  • Konsep pendapatan nasional meliputi Produk Domestik Bruto (PDB), Produk Nasional Bruto (PNB), Produk Nasional Neto (PNN), Pendapatan Nasional (PN), Pendapatan Perseorangan (PP), dan Pendapatan Disposabel (PD).
  • Kredit Investasi : Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.
  •   Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.
  •   Kredit Konsumsi :Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
  •   Kredit Modal Kerja : Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
  • Monopoli Bilateral adalah pasar yang hanya memiliki satu pemasok dan satu pembeli. Yang satu pemasok akan cenderung bertindak sebagai kekuatan monopoli, dan melihat ke biaya harga tinggi untuk satu pembeli satu-satunya menghadap kea rah pembeli akan membayar harga yang serendah mungkin. Karena kedua belah pihak memiliki tujuan yang saling bertentangan, kedua belah pihak harus berunding berdasarkan kekuatan tawar relative dari masing-masing, dengan harga akhir menetap diantara kedua belah pihak yang titik laba maksimum.
  • Marginal Resource Cost (biaya marjinal sumber daya, MRC). Biaya tambahan dari penggunaan satu unit tambahan faktor produksi. MRC melebihi harga faktor produksi bila kurva penawaran dari faktor produksi Itu mempunyai kemiringan positif.
  • Marginal Resource Cost (biaya marjinal sumber daya, MRC). Biaya tambahan dari penggunaan satu unit tambahan faktor produksi. MRC melebihi harga faktor produksi bila kurva penawaran dari faktor produksi Itu mempunyai kemiringan positif.
  •   Masalah-masalah Utama Ekonomi : Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
  • Manfaat perhitungan pendapatan nasional, yaitu mengetahui struktur perekonomian suatu negara; mengetahui perkembangan pereko nomian dari tahun ke tahun; mengetahui tingkat kemakmuran masyarakat; dan mem bandingkan perekonomian antarnegara sebagai pedoman bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi nasional. 
  • Pasar menurut struktur pasarnya terdiri atas pasar persaingan sempurna (perfect competition market) dan pasar persaingan tidak sempurna (Imperfect competition market). Pasar persaingan tidak sempurna terbagi menjadi; pasar monopoli, oligopoli, monopolistik, monopsoni, dan oligopsoni.
  • Permintan adalah berbagai jumlah barang dan jasa yang diminta pada berbagai tingkat harga pada suatu waktu tertentu.
  • Predatory Dumping, istilah ini dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
  •   Pemerintah (Government) :  Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.
  • .  Pemerintah Daerah (Local Government) : Mencakup semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom). 
  • Pemerintah Pusat (Central Government) :  Mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
  • Teori ekonomi mikro yaitu bagian ilmu ekonomi yang menganalisis bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan ekonomi.Teori ekonomi makro yaitu bagian ilmu ekonomi yang menganalisis keseluruhan kegiatan ekonomi yang bersifat global dan tidak memerhatikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit kecil dalam perekonomian.
  • Teori ekonomi mikro dan teori ekonomi makro dibedakan berdasarkan ruang lingkup analisis, fokus analisis, aspek analisis, tujuan analisis, dan asumsi.
Masalah ekonomi mikro berkaitan dengan informasi pasar yang tidak sempurna, daya monopoli, eksternalitas, barang publik, dan barang altruisme.
Intervensi pemerintah dalam ekonomi mikro dilakukan melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price), kebijakan pajak penjualan, kebijakan subsidi penjualan, serta kebijakan tarif dan kuota produksi.
Masalah yang dihadapi negara sedang berkembang di bidang ekonomi makro berkaitan dengan permintaan agregat dan penawaran agregat.
Intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi makro dilakukan melalui kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan perdagangan internasional
  • Zero Minus Tick : Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir 
  • Zero Plus Tick :  Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir 
  • Zero-Coupn Security :  Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya

Kalimat Penalaran dan Argumentasi


BAHASA INDONESIA 2
Nama         :  NI WAYAN KRISTI GAYATRI
Kelas :  3 EB 05
NPM :  24210953

TUGAS I
ARTIKEL 1
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya menyutujui anggaran untuk subsidi energi tahun 2012 sebesar Rp 23 triliun. Padahal, pemerintah mengajukan anggaran tambahan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar nabati, dan gas LPG sebesar Rp 79,3 triliun dan tambahan subsidi listrik sebesar 24,2 triliun.
"Kalau memang konsekuensinya kita harus membiayai yang diajukan pemerintah mencapai angka Rp 103,5 triliun, tentu harus mencari sumber lain," kata ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Nur Supit, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2012.
Dalam APBNP 2012, untuk subsidi BBM, BBN, dan LPG disediakan anggaran Rp 137,4 triliun. Namun realisasi hingga akhir tahun diperkirakan membengkak hingga Rp 216,8 triliun atau kurang Rp 79,4 triliun. Sedangkan untuk listrik, disediakan anggaran sebesar Rp 64,9 triliun, namun bertambah menjadi Rp 89,1 triliun. Total kebutuhan subsidi untuk hingga akhir 2012 menjadi Rp 305,9 triliun.
Menurut Ahmadi, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP), DPR hanya dapat menyetujui anggaran sebesar Rp 23 triliun dari cadangan fiskal. Namun jika lebih dari itu, maka harus melalui mekanisme APBNP ke dua. "Tidak bisa mekanismenya hanya melalui rapat kerja," katanya.
Berdasarkan artikel di atas maka :
PENALARAN :  Dalam APBNP 2012, untuk subsidi BBM, BBN, dan LPG disediakan anggaran Rp 137,4 triliun.
ARGUMENTASI :  Namun realisasi hingga akhir tahun diperkirakan membengkak hingga Rp 216,8 triliun atau kurang Rp 79,4 triliun.

ARTIKEL 2
PONTIANAK, KOMPAS.com- Uni Eropa mulai menerapkan peraturan perkayuan pada 2012. Ini adalah perangkat untuk mengatur masuknya produk kayu legal dari produsen termasuk Indonesia.
Head of Economics and Regional Cooperation Delegasi Uni Eropa Andreas Roettger, Senin (15/10/2012), mengatakan, aturan itu bukan bentuk larangan ekspor dari negara produsen kayu seperti Indonesia.
"Itu adalah instrumen untuk memastikan bahwa produk kayu yang masuk ke Eropa adalah produk legal," ujar Roettger di Pontianak.
Dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara, Indonesia dinilai yang paling siap melakukan negosiasi dalam hal ini dengan Uni Eropa. Para produsen kayu Indonesia diharapkan segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru Uni Eropa itu supaya produk bisa masuk.
Dalam artikel di atas maka :
PENALARAN :  Uni Eropa mulai menerapkan peraturan perkayuan pada 2012.
ARGUMENTASI :   Dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara, Indonesia dinilai yang paling siap melakukan negosiasi dalam hal ini dengan Uni Eropa.



ARTIKEL 3
Jakarta - Satu lagi perusahaan batu bara siap menawarkan saham perdana, PT Baramulti Sukses Sarana dengan target listing pada November 2012. Baramulti siap menawarkan saham kepada publik pada kisaran Rp 1.600-Rp 2.100 per lembar.

Berdasarkan hasil paparan publik perseroan, Senin (15/10/2012), Baramulti menawarkan 261,5 juta lembar atau setara dengan 10% dari modal disetor dan ditempatkan penuh. Perseroan akan mendapatkan dana IPO maksimal Rp 549,15 miliar.

Direktur Baramulti Sukses Sarana, menurut  Eric Rahardja menjelaskan, dana hasil penjualan saham diperkirakan sekitar 45,8% sebagai penyertaaan modal pada entitas anak. Kemudian 34,7% sebagai biaya pelunasan utang kepada Bank CIMB Niaga. Sisanya sekitar 10,9% untuk membiayai belanja modal berkaitan dengan kegiatan pertambangan, infrastruktur, dan pengembangan fasilitas, serta 8,6% untuk pengembangan sarana dan prasarana.

Jadwal sementara tanggal efektif 29 Oktober 2012, dengan masa penawaran 31 Oktober-2 November 2012. Perkiraan penjatahan di 6 November 2012, serta distribusi saham secara elektronik 7 November 2012. Listing direncanakan pada 8 November 2012. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi, perseroan mempercayakan kepada PT CIMB Securities Indonesia.

Hingga akhir April, aset perseroan tercatat US$ 110,07 juta. Posisi laba bersih US$ 7,05 juta. Pada periode yang sama penjualan perseroan mencapai US$ 39,40 juta.

Perseroan memiliki area pertambangan di Kutai, Kalimantan Timur seluas 2.459 ha. Melalui anak usahanya, PT Antang Gunung Meratus (AGM), perseroan juga memiliki konsesi seluas 22.433 ha. Estimasi cadangan dan sumber daya Baramulti 59,6 juta ton, sedangkan di AGM 860,7 juta ton.
PENALARAN  :  Hingga akhir April, aset perseroan tercatat US$ 110,07 juta. Posisi laba bersih US$ 7,05 juta.
ARGUMENTASI :  menurut Eric Rahardja  Dana hasil penjualan saham diperkirakan sekitar 45,8% sebagai penyertaaan modal

Minggu, 03 Juni 2012

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Nama / NPM   :Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
Kelas             :   2EB05

  
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN
SESUDAH BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda


ABSTRAK
           Wajib Daftar Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia


PENDAHULUAN
          Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:

a. Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.

b. Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.

c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)

          Tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
           Dalam pasal 29 UU PT No 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkumham, sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan.


PEMBAHASAN
           A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
           Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
           Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

           B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
           Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru.
           Menurut UUPT baru pihak yang berwenang adalah Departemen Hukum dan HAM melalui direktorat Jemdral Administrasi Hukum Umum sedangkan dalam UUPT lama yang mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalui Direktorat pendaftaran perusahaan pada direktorat jendral perdagangan dalam negeri yang bertindak selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilayah departemen perdagangan di tingkat I dan tingkat II.
            Pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993 : 21).
            Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
           Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

Penjelasan:
           Yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Yang dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah: Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
           Kemudian, dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
            Selanjutnya dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
           Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
           Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku.
           Selain itu, mengenai keberlakuan suatu undang-undang agar undang¬undang tersebut mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan untuk suatu hal tertentu dapat juga kita gunakan dua asas hukum yang berbunyi :
1. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum (lex specialist derograt lex generalis).
2. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derograt lege priori).
          Pengertian kedua asas hukum tersebut adalah terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum.Sedangkan terhadap undang-undang yang lebih dahulu berlakunya tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur hal yang sama. (Soerjono Soekanto, 1993: 7 – 8)
          Untuk menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan setelah perusahaan disahkan pendaftarannya, karena Tanda daftar Perusahaan merupakan satu rangkaian dengan pendaftaran perusahaan maka penyelenggaraan pendaftaran khususnya bagi badan hukum yang berbentuk PT termasuk di dalamnya penerbitan tanda daftar perusahaan merupakan kewenangan Depkumham bukan lagi kewenangan Departemen Perdagangan.Dengan penerapan Government online yang melalui SABH maka penyelepaian badan hukum mulai dari permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan serta penerbitan tanda daftar perseroan berada dalam wewenang Depkumham.


KESIMPULAN
          Dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.



DAFTAR PUSTAKA

I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.


Sumber:
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

REVIEW JURNAL SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
• Kelas : 2EB05
ABSTRAK
Penelitian bermaksud untuk mengetahui apakah hukum internasional merupakan suatu hukum yang sesungguhnya.Mengapa masyarakat internasional mau mentaati hukum internasional meskipun hukum internasional sangat kekurangan akan institusi-institusi formal yang bertugas menegakkan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan  dengan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian. Melalui hasil pemelitian ini dapat disimpulkna bahwa, Sifat hubungan yang koordinatif dalam masyarakat internasional, tidak adanya badan supranasional yang memiliki kewenangan membuat sekaligus memaksakan berlakunya suatu aturan hukum internasional kepada anggota masyarakat bangsa-bangsa yang melanggar hukum internasional tidak mengurangi eksistensi dan hakekat hukum internasional sebagai suatu norma hukum. Faktor paling utama yang memunculkan penerimaan dan ketaatan masyarakat internasional pada aturan hukum internasional adalah adanya kesadaran dan kebutuhan bersama akan aturan hukum yang bisa memberikan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam praktek hubungan internasional. Ketaatan yang munculnya secara internal ini hasilnya akan jauh lebih baik daripada ketaatan yang dipicu hanya oleh ketakuatan akan datangnya sanksi.
Kata kunci: Ketaatan, hukum internasional, filsafat hukum406 JURNAL HUKUM
PENDAHULUAN
Tidak sebagaimana sistem hukum nasional yang memiliki lembaga-lembaga formal seperti badan legislatif, polisi, jaksa, kepala-kepala pemerintahan baik di pusat maupun daerah (eksekutif) serta pengadilan yang memiliki yurisdiksi wajib kepada penduduknya, sistem hukum internasional tidak memiliki semuanya itu.
Hukum internasional tidak memiliki badan legislatif pembuat aturan hukum, tidak memiliki polisi, jaksa, kepala pemerintahan sebagai eksekutif bahkan juga tidak memiliki pengadilan yang memiliki yurisdiksi wajib terhadap negara yang melakukan pelanggaran hukum internasional. Hukum internasional sangatlah kekurangan institusi-institusi formal, demikian menurut Martin Dixon.
1.       Dengan demikian tidaklah mengherankan karenanya bila banyak pihak yang meragukan eksistensi hukum internasional. Hukum internasional dikatakan bukan sebagai hokum sesungguhnya. Menurut John Austin sebagaimana dikutip oleh Scwarzenberger, hukum internasional hanya layak untuk dikategorikan sebagai positive morality saja karena tidak memiliki badan legislatif dan sanksinya tidak bisa dipaksakan.
2.       Banyak pihak mengamini pendapat ini apalagi realitas menunjukkan banyaknya pelanggaran hukum internasional dilakukan seperti oleh Amerika Serikat, juga Israel tidak pernah ada sanksi. Apakah hukum internasional itu merupakan hukum yang sesungguhnya? Bagaimana hukum ini bekerja, mengapa masyarakat internasional mau mentaatinya merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sangat menarik untuk diteliti dan dianalisis secara mendalam melalui filsafat hukum. Dengan menganalisa semua itu dari perspektif filsafat hukum maka diharapkan akan diperoleh pemahaman seluasluasnya juga sedalam-dalamnya, seakar-akarnya tentang hukum internasional.
Beberapa manfaat menganalisa melalui filsafat hukum antara lain:
1.       Dapat membawa para ahli hukum melihat jauh ke depan. Lebih menyadarkan para ahli hukum dalam kebijaksanaan hukumnya, mereka akan selalu menyesuaikan kebijaksanaan itu dengan keperluan-keperluan social yang aktual, dan menghindarkan sebanyak mungkin pemujaan terhadap hal-hal yang silam.
2.       Membawa para ahli hukum dari cara berfikir hukum secara formal ke realitas sosial. Sebagai contoh dapat dikemukakan dalam menerapkan hukum perjanjian para ahli hukum juga memerlukan pengetahuan-pengetahan lain di bidnag ekonomi, kriminalogi, pidana, perikatan, sosiologi dan lain sebagainya.
3.       Dapat menyatukan atau menyarankan penggunaan konsep-konsep dasar yang sama guna mendasari berbagai faktor sosial dan membuka jalan bagi penyelesaian beraneka ragam masalah soaial dengan hanya menggunakan satu teknik. Dengan demikian kompleksitas hukum dapat lebih dikendalikan dan lebih rasional, dimana teori dapat membantu dalam ptaktek.
4.       Dengan penalaran konsep-konsep hukum akan mempertajam teknik yang dimiliki para ahli hukum itu sendiri.
Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan di atas maka permasalahan yang akan dianalisis dalam tulisan ini adalah Pertama, apakah hukum internasional merupakan suatu hokum yang sesungguhnya? Kedua, mengapa masyarakat internasional mau mentaati hokum internasional meskipun hukum internasional sangat kekurangan akan institusiinstitusi formal yang bertugas menegakkan hukum?
Tujuan Penelitian
Untuk memahami dan menganalisis hakekat hukum internasional serta memahami mengapa masyarakat internasional mau mentaati hukum internasional meskipun hukum internasional sangat kekurangan akan institusi-institusi formal yang bertugas menegakkan hukum.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan  dengan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, tulisan dan pendapat para pakar hukum internasional. Pengakuan, penerimaan dan praktek masyarakat internasional memperlakukan hokum internasional dalam sistem hukum nasional maupun dalam hubungan internasional.
Hasil Penelitian dan Pembahasan Hakekat Hukum Internasional
Menurut Austin
Hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya karena untuk dikatakan sebagai hukum menurut Austin harus memenuhi dua unsure yaitu ada badan legislatif pembentuk aturan serta bahwa aturan tersebut dapat dipaksakan. Austin tidak menemukan kedua unsure ini dalam diri hokum internasional sehingga ia berkesimpulan bahwa hukum internasional belum dapat dikatakan sebagai hukum, baru sekedar positif morality saja. Mencermati pendapat Austin nampak bahwa Austin melihat hukum dari kacamata yang sangat sempit.
Menurut Austin hukum identik dengan undang-undang, perintah dari penguasa (badan legislatif). Dalam analisis modern pendapat Austin ini tidak tepat lagi sebab akan menghilangkan fungsi pengadilan sebagai salah satu badan pembentuk hukum. Di samping itu Austin juga mengabaikan bila dalam masyarakat ada hukum yang hidup, yang keberadaannya tidak ditentukan oleh adanya badan yang berwenang (badan legislatif) atau penguasa seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
Berbeda pendapat dengan Austin, Oppenheim pakar hukum yang lain mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya (really law).
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai hukum menurut Oppenheim. Ketiga syarat yang dimaksud adalah adanya aturan hukum, adanya masyarakat, serta adanya jaminan pelaksanaan dari luar (external power) atas aturan tersebut.
Syarat pertama dapat dengan mudah ditemukan yaitu dengan banyaknya aturan hukum internasional dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti Konvensi Hukum Laut PBB 1982 , Perjanjian internaional tentang bulan dan benda-benda langit lainnya (Space Treaty 1967), Konvensi mengenai hubungan diplomatik dan konsuler, berbagai konvensi internasional tentang HAM, tentang perdagangan internasional, tentang lingkungan internasional, tentang perang, dan lain-lain. Dapat dikatakan sulit kita menemukan aspek kehidupan yang belum diatur oleh Hukum internasional.
Syarat kedua adanya masyarakat internasional juga terpenuhi  menurut Oppenheim. Masyarakat internasional tersebut adalah negara-negara dalam lingkup bilateral, trilateral, regional maupun universal.
Adapun syarat ketiga adanya jaminan pelaksanaan juga terpenuhi menurut Oppenheim. Jaminan pelaksanaan dapat berupa sanksi yang datang dari negara lain, organisasi internasional ataupun pengadilan internasional. Sanksi tersebut dapat berwujud tuntutan permintaan maaf (satisfaction), ganti rugi (compensation/pecuniary), serta pemulihan keadaan pada kondisi semula (repartition). Disamping itu ada pula sanksi yang wujudnya kekerasan seperti pemutusan hubungan diplomatik, embargo, pembalasan, sampai ke perang .
Meskipun menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya bukan hanya sekedar moral, Oppenheim mengakui bahwa hokum internasional adalah hukum yang lemah (weak law). Hukum internasional lemah dalam hal penegakan hukumnya bukan validitasnya. Hukum internasional terkadang sangat primitif dan tebang pilih.
Hukum dan sanksi hanya dikenakan
Terhadap negara-negara kecil yang tidak atau kurang memiliki power juga pengaruh di lingkugan masyarakat internasional. Ketika Irak menginvasi Kuwait 1990-1991 hukum internasional sangatlah keras terhadapnya. Masyarakat internasional menyatakan bahwa tindakan tersebut unlawful bukan immoral atau unacceptable Berbagai sanksi dijatuhkan pada Irak, bahkan penjatuhan sanksi itu justru yang melanggar hukum internasional karena tidak ada kejelasan sampai kapan sanksi akan berlangsung. Lebih dari itu sanksi sangat mencampuri urusan dalam negeri Irak dan mencabut hak-hak Irak untuk mengembangkan diri. Demikian halnya dengan Iran, meskipun belum ada bukti bahwa Iran mengembangkan senjata pemusnah masal dan menurut Iran apa yang dilakukkannya hanya untuk tujuan damai dan pengembangan ilmu pengetahuan tapi berbagai macam sanksi sudah diterapkan tehadap Iran. Senada dengan Oppenheim,  para pakar  hukum  int e rnas ional  mode rn menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya bukan hanya sekedar moral.Mayoritas masyarakat internasional mengakui adanya aturan hukum yang mengikat mereka.
Perjanjian Internasional No. 24 Tahun 2000 banyak mengadopsi Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, UU Nomor 39 Tahun 1999 banyak mengadopsi Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.
Masalah penegakan
Hukum yang lemah harus dipisahkan dengan masalah eksistensi HI itu sendiri. Eksistensi HI tidak tergantung pada banyak sedikitnya pelanggaran, ada tidaknya lembaga-lembaga tertentu juga ada tidaknya sanksi, tetapi lebih ditentukan oleh sikap pelaku hukum dalam masyarakat internasional itu sendiri.
Dasar Kekuatan Mengikat Hukum Internasional
Sebagaimana dikemukakan di atas dalam Hukum Internasional tidak ada badan supranasional yang memiliki otoritas membuat dan memaksakan suatu aturan internasional, tidak ada aparat penegak hukum yang berwenang menindak langsung negara yang melanggar hukum internasional, serta hubungannya dilandasi hubungan yang koordinatif bukan sub-ordinatif. Namun demikian ternyata di dalam prakt ik masyarakat   internasional  mau menerima HI   sebagai  hukum yang sesungguhnya bukan hanya sebagai moral positif saja. Hakikat hukum internasional adalah sebagai hukum yang sesungguhnya. Jumlah pelanggaran yang terjadi jauh lebih kecil daripada ketaatan yang ada. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut apa yang menjadikan masyarakat internasional mau menerima HI sebagai hukum? Dari mana HI memperoleh dasar kekuatan mengikat?
Hukum internasional (jus gentium) dipandang sebagai bagian dari hukum alam, datangnya dari Tuhan sehingga berlaku untuk seluruh manusia. Hukum Internasional mengikat karena hukum ini merupakan bagian dari hukum alam yang diterapkan pada masyarakat bangsa-bangsa. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa negara-negara mau terikat pada HI karena hubungan-hubungan mereka diatur oleh hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam. Hukum alam adalah hukum yang datang dari alam dan diturunkan pada manusia lewat ratio atau akalnya. Gaius, pakar di era Romawi kuno menyebutkan jus gentium sebagai law :commom to all men’. Dengan demikian hukum internasional bersifat universal. Hal senada dikemukakan oleh Sudjito bahwa dasar dari hukum ini adalah alam. Inti alam terletak pada akal. Akal tertinggi ada pada Tuhan, bersifat abadi dan universal. Ketaatan masyarakat internasional pada
Hukum menurut aliran ini tidak diciptakan melainkan ditemukan di alam. Apa yang dikemukakan aliran ini ternyata belum dirasa memuaskan karena sangat abstrak dan belum menjawab inti pertanyaan mengapa masyarakat internasional mau terikat pada HI. Meskipun demikian aliran ini banyak memberikan sumbangan pada perkembangan HI terutama pada nilai-nilai keadilan (justice).
Sebagaimanan dikemukakan aliran hukum positif, dasar kekuatan mengikatnya HI adalah kehendak negara. Meskipun lebih konkrit dibandingkan apa yang dikemukakan aliran hukum alam namun apa yang dikemukakan aliran inipun memiliki kelemahan yakni bahwa tidak semua HI memperoleh kekuatan mengikat karena kehendak negara. Banyak sekali aturan HI yang berstatus hukum kebiasaan internasional ataupun prinsip hukum umum yang sudah ada sebelum lahirnya suatu negara. Tanpa pernah memberikan pernyataan kehendaknya setuju atau tidak setuju terhadap aturan tersebut, negara-negara yang baru lahir tersebut akan terikat pada aturan internasional itu.
Pasca perang dunia pemikiran ketaatan pada HI semakin berkembang. James Brierly ahli hukum internasional menyatakan mengapa negara taat pada HI adalah untuk menjaga reputasi masing-masing di tingkat internasional serta tumbuhnya solidaritas untuk terciptanya ketertiban dan perdamaian dunia.
Pasca perang dunia kedua organisasi internasional tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Keberadaan mereka sedikit banyak mempengaruhi ketaatan negara pada Hukum Internasional. Dalam pandangan Brierly ketaatan itu karena solidaritas dan legitimasi yang lahir dari organisasi internasional.
Menurut aliran sosiologis, masyarakat bangsa-bangsa selaku makhluk social selalu membutuhkan interaksi satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Betapapun majunya suatu negara tidak akan dapat hidup sendiri. Dalam berinteraksi tersebut masyarakat internasional membutuhkan aturan hukum untuk member kepastian hukum pada apa yang mereka lakukan. Pada akhirnya dari aturan tersebut masyarakat internasional akan merasakan ketertiban, keteraturan, keadilan, dan kedamaian. Demikianlah menurut aliran ini dasar kekuatan mengikatnya HI adalah kepentingan dan kebutuhan bersama akan ketertiban dan kepastian hukum dalam melaksanakan hubungan internasional. Kebutuhan ini menjadikan masyarakat internasional mau tunduk dan mengikatkan diri pada HI. Faktor kebutuhan lebih penting daripada faktor ada tidaknya aparat penegak hukum, ada tidaknya lembagalembaga formal serta ada tidaknya sanksi.
Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu:
Jika subyek hukum menaati suatu aturan, hanya karena takut akan sanksi. Kelemahan jenis ketaatan ini adalah diperlukannya pengawasan secara ketat dan terus-menerus
Ketaatan yang bersifat identification, yaitu:
Jika subyek hukum menaatai suatu aturan karena kekhawatiran hubungan baiknya dengan pihak lain akan rusak atau terganggu jika ia tidak menaati aturan tersebut.
Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu:
Jika subyek hukum menaati sutu aturan benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. Di dalam praktek subyek hukum menaati aturan bisa hanya karena salah satu alasan saja, akan tetapi bisa terjadi ketaataan itu meliputi ketiga macam yang tersebut di atas. Jadi subyek hukum menaati aturan tidak hanya takut akan sanksi tapi juga takut hubungan baiknya dengan pihak lain akan terganggu sekaligus memang kesadaran bahwa subyek hukum membutuhkan aturan itu dan cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. Menilai ketaatan subyek hukum terhadap suatu aturan hukum tentu tidak cukup hanya melihat dari sisi jumlah yang mentaati tetapi untuk lebih menekankan pada kualitas keefektifan perlu dilihat alas an ketaatan tersebut. Ketaatan yang bersifat  compliance kualitasnya lebih rendah dibandingkan dengan yang bersifat identification, terlebih lagi bila dibandingkan dengan yang bersifat internalization.
Ada 4 faktor yang menentukan apakah negara akan taat pada hukum internasional atau tidak. Ke-4 faktor tersebut adalah determinacy, symbolic validation, coherence dan adherence. Franck menyatakan 4 faktor tersebut akan menekan negara untuk taat pada hukum internasional. Namun demikian, Franck dengan teori legitimasinya tidak mampu memberi jawaban memuaskan mengapa negara harus memperdulikan legitimasi. Sebagai contoh dikemukakan ketika negara melanggar aturan hokum internasional dengan alasan aturan tersebut kurang legitimasinya maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah mengapa negara harus menghormati aturan yang dikatakan ada legitimasinya sebaliknya mengabaikan yang lain?
Kelemahan Hukum Internasional
Sebagaimana dipaparkan di atas HI diakui oleh masyarakat internasional sebagai hukum yang sebenarnya dan dipatuhi sebagaimana layaknya suatu aturan hukum karena faktor-faktor berikut:
a) Kebutuhan dan kepentingan bersama akan jaminan kepastian hukum dan ketertiban dalam melakukan hubungan internasional
b) Biaya-biaya politik dan ekonomi yang harus dibayar jika melanggar HI, seperti hilangnya kepercayaan dari pihak asing, dihapuskannya berbagai bantuan dan fasilitas dari pihak asing, dikucilkan dari pergaulan internasional, dicabut keanggotaannya dari suatu organisasi internasional
c) Sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh negara lain, organisasi internasional dan pengadilan
d) Faktor psikologis takut dikecam atau dikutuk oleh pihak lain (pschological force) jika  melanggar HI. Meskipun HI  bisa bekerja namun demikian ada beberapa faktor  yang menjadikan HI sebagai hukum yang lemah.
Beberapa faktor dimaksud adalah:
- Kurangnya institusi-institusi formal penegak hukum: a. tidaknya polisi yang senantiasa mengawasi dan menindak pelanggar HI
-  Meskipun ada jaksa dan hakim di pengadilan internasional namun mereka tidak memiliki otoritas memaksa Negara pelanggar secara langsung sebagaimana yang umumnya terjadi di pengadilan nasional
- Tidak adanya pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi wajib
PENUTUP
Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan, Pertama, hukum internasional merupakan hukum yang sesungguhnya, hukum yang hidup dan berlaku ditengahtengah masyarakat internasional. Kedua, faktor paling utama yang memunculkan ketaatan masyarakat internasional pada aturan hukum internasional adalah adanya kesadaran dan kebutuhan bersama akan aturan hukum yang bisa memberikan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam praktek hubungan internasional. Ketaatan yang munculnya secara internal ini hasilnya akan jauh lebih baik daripada ketaatan yang dipicu hanya oleh ketakutan akan datangnya sanksi. Ketiga, meskipun demikian disadari dan diakui pula bahwa faktor-faktor seperti takut akan sanksi, faktor psikologis, juga takut kehilangan berbagai keuntungan dalam hubungan internasional, rasa solidaritas dan legitimasi juga cukup berpengaruh pada ketaatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (legal theory ) dan Teori Peradilan (judicial prudence)
termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence), Vol I, Pemahaman Awal,
Prenadamedia Group, 2009.
Burgstaller, Markus, Theories of Compliance with International Law: Developments in
International Law, Volume 52, Martinus Nijhoff Publishers and VSP, 2005.
Carty, Anthony, Philosophy of International Law, Edinburgh University Press, 2007.
Chayes, Abram and Antonia Handler Chayes, The New Sovereignty: Compliance with
International Regulatory Agreements, Cambridge, Harvard, University Press,
1995.
Dixon, Martin, Texbook on International Law, Blackstone Press Limited, fourth edition,
2001.
Fitzmaurice, Gerald, The Foundations of the Authority of International Law and the Problem
of Enforcement, 19 Mod. L. Rev. 1, 1956.Sefriani. Ketaatan Masyarakat… 427
Hongju Koh, Harold, “Why do Nations Obey International Law” , Yale Law Journal ,
106 Yale L.J. 2599, 1997.
Istanto, Sugeng, Hukum Internasional, Penerbitan Atma Jaya Yogyakarta, Cetakan
kedua, 1998.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Internasional Dalam Perspektif Negara Berkembang,
Penataran Singkat pengembangan bahan Ajar Hukum Internasional, Bagian
Hukum Internaisonal FH Undip, Semarang, 6-8 Juni 2006.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Bagian I, Bina Cipta,
Bandung, 1982.
M Franck, Thomas, Fairness in International Law and Institutions, Oxford, Clarendon
Press, 1995.
Parthiana, Wayan, Pengantar Hukum Internasional , Mandar Maju, Bandung, 1990.
Purwanto, Harry, “Kajian Filosofis terhadap Eksistensi Hukum Internasional”, dalam
Mimbar Hukum , Majalah FH UGM , No 44/VI/2003.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju , Bandung,
Cetakan ke-3, 2002.
Scwarzenberger, International Law and Order, Martinus Nijhoff Publishers, Haque/
Boston/London, 1994.
T. Guzman, Andrew,”A Compliance-Based Theory of International Law “, California Law
Review , 90 Cal. L.Rev.1823, 2002.
______, How International Law Works a Rational Choice Theory, Oxford University Press,
2008.
Sumber:
http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/11%20Sefriani.pdf

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

REVIEW JURNAL HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
• Kelas : 2EB05
Judul: komparasi berbagai aliran hukum dan ekonomi: suatu kajian filsafat hukum
Pengarang: Erlyn Indri
Keyword : Filasafat Hukum, Hukum dan Ekonomi
ABSTRAK
Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan pada kontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian hukum dan ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup banyak sekolah penelitian pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagai pengalaman perbandingan seperti itu akan memiliki kompetensi untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penelitian ini ditujukan untuk menyediakan bagi para pelajar hukum semacam overview atau sinopsis yang bersifat deskriptif non-critical tentang kontur maupun unsur-unsur inti dari visi filosofi hukum beraneka aliran yang memberikan kontribusinya bagi pengembangan bidang kajian hukum dan ekonomi. Penelitian ini merupakan ulasan selayang pandang mengenai apa saja yang coba disodorkan oleh masing-masing school of thought di-maksud.
Tinjauan Pustaka
Dalam 4 dekadebelakang ini hukum dan ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri. Cukup mengherankan interaksi yang begitu nyata antara hukum dan ekonomi membutuhkan watu yang cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Salah satu sumbangan awal dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi berasal dari apa yang lazim disebut dengan Common Law. Kehadirannya merupakan buah dari reaksi terhadap pendekatan metafisikal terhadap hukum yang diusung oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun kecenderungan sekular-positiv dari metoda elmu alam yang dikandung Natural Law. Common Law tidak terdiri dari keputusan-keputusan tertentu seperti peraturan, doktrin, atau prosedur, melainkan semacam gagsan yang tidak dapat begitu saja di sistematisasi, namun nyata adanya terjalin dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Menurut Doctrinalism, hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum itu sendiri, tanpa harus merujuk kepada prinsip-prinsip religi, metafisika, ataupun sosial-ekonomi. Hukum disini dilihat sebagai serangkaian doktrin yang termaktub di dalam kasus-kasus hukum yang dari waktu ke waktu akan terungkap dan dapat dibedakan dari sekedar ‘pendapat huku’ melalui kajian ilmiah induktif secara hati-hati dan rinci terhadap kasus-kasus tersebut.
PROSES
Penelitian ini pada dasarnya meliputi beberapa tahapan atau fase. Istilah ‘metode penelitian’ tidak digunakan disini. Penelitian ini berlangsung dalam 5 fase yakni, penetapan tradisi, pencanangan paradigma, penerapan strategi, pengumpulan data, serta interpretasi, komparasi dan presentasi.
TRADISI
Penelitian ini mengikuti tradisi penelitian kualitatif, yaitu mengutamakan penghayatan dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif mengenai filosofi hukum.
METODOLOGI
Penelitian ini merupakan Kajian Literatur. Data penelitian diperoleh dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum
PEMBAHASAN
1. Chicago School Law and Economic
Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham. Chicago School atau disebut juga sebagai Law and Economic School of Jurisprudential Thought adalah Richard Posner seorang profesor, cenddekiawan sekaligus hakim. Menurutnya, arti kedua dari ‘keadilan’ yang paling umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Dalam kaitannya, suatu tindakan yang dikatakan ‘tidak adil’ dengan demikian dapat di interpretasikan sebagai suatu tindakan yang menyia-nyiakan sumber daya. Menurut Aliran Hukum dan Ekonomi Chicago tujuan sentral dari pengamilan eputusan hukum semestinya adalah memajukan efisiensi pasar.
Aliran Chicago merasuki antara lain hukum antitrust, hukum tort, hukum kontrak dan hukum lingkungan, keseluruhannya kebanyakan dalam konteks common law. Secara umum aplikasi pemikiran Aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi:
-Hukum & Ekonomi Positif: Aliran Hukum dan Ekonomi Positif melakukan analisa efisiensi terhadap common law
-Hukum & Ekonomi Normatif: Aliran Hukum dan Ekonomi Normatif mempelajari dimana kah common law menyimpang dari doktrin efisiensi ekonomi.
2. Public Choice Theory
Public choice theory didefinisikan sebagai analisa terhadap pengambila keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar yang telah ada sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademis di bidang public finance. Hal ini kemudian berlanjut hingga pertengahan tahun 1950-an manakala mereka melepaskan diri dari kajian kebijakan pemerintah tentang perpajakan dan pengeluaran/belanja. Rangkaian proses ini akhirnya berkulminasi pada karya Duncan Black and Anthony Downs.
Ekonomi sejati tidak hanya berkaitan dengan pasar, sehingga pengambilan keputusan ekonomi semestinya tidak di reduksi menjadi semata-mata pengambilan keputusan terkait dengan pasar.
3. Institutional Law and Economic
Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi berakar pada berbagai bidang kajian diantaranya:
- Ekonomi dan jurisprudence (Henry C. Adams 1954)
- Hubungan antara properti dan kontrak dengan distribusi kekayaan (Richard T. Elly 1941)
- Dasar-dasar hukum dari sistem ekonomi (John R. Commons 1924, 1925)
- Peran sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern (Wesley C. Mitchell 1927)
Instituisi Law and Economics menuntut pendekatan interdisciplinary antara lain psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science, ekonomi dan hukum. Instituisi Law and Economics menolak asumsi-asumsi preferensi tetap. Pendekatan Instituisi Law and Economics sama sekali tidak membedakan diantara perlakuan, misalnya jurisprudensial, legislatif, birokratik atau regulatori. Semuanya itu merupakan manifestasi dari interelasi antara pemerintah dan ekonomi maupun proses hukum dan proses ekonomi dengan segala institusinya.
KESIMPULAN
Perbedaan yang ada diantara berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukum pun dapat menemukan jalan keluarnya. Pemahaman yang benar terhadap visi filosofi hukum akan dapat memecahkan persoalan hukum atau persoalan ekonomi yang kian kompleks dan mendudukan pada tempatnya.
REFERENSI
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/372087380.pdf