REVIEW JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syah Putra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN BERDASARKAN
UU NO. 23 TAHUN 1997
Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Program Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Ubhara Surabaya
ABSTRAK
Sengketa lingkungan adalah jenis kasus yang berisi konflik yang tidak hanya
melibatkan dua pihak, tetapi kasus yang disertai dengan permintaan. sana
dua prosedur yang dapat diikuti untuk mendapatkan resolusi tentang sengketa lingkungan,
yang pertama adalah melalui proses pengadilan (dengan mengajukan tuduhan lingkungan),
dan yang kedua adalah prosedur di luar pengadilan yang biasa disebut sebagai alternatif
sengketa keadilan.
PENDAHULUAN
Robert Latter telah mengkonstruksi deskripsi simbolik-metaforik: Orang Prancis menggunakan teka-teki untuk mengajarkan pada anak-anak sekolah tentang sifat pertumbuhan yang berlipat ganda. Sebuah kolam teratai, berisi selembar daun. Tiap hari jumlah daun itu berlipat dua, dua lembar daun pada hari kedua, empat pada hari ketiga, delapan pada hari keempat, demikian seterusnya.
Memang, krisis ekologis bukan lagi merupakan kemungkinan masa depan. Sebaliknya, sudah menjadi realita kontemporer3 yang melebihi batas-batas Toleransi dan kemampuan adaptasi. Proliferasinya pun mencapai dimensi global dan terus berdampak secara dramatis. Kontekstualitas degradasi ini seyogianya menyadarkan adanya bahaya fenomenal-monumental yang mengancam lingkungan.
Indonesia dan dunia internasional harus memahami urgenai kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan masa kini tanpa membahayakan prospek generasi mendatang. Membangun masa depan yang mantap dari segi lingkungan memerlukan ketajaman visi. Momentum hari depan akan menjadi hari merayakan sejumlah prestasi yang berarti atau sekedar firmamen menyesali kesempatan mencapai masyarakat global yang sehat secara ekologis, sangat ditentukan oleh rasa apresiatif terhadap lingkungan. Dalam perspektif yuridis, pencemaran-peruskan lingkungan telah dikualifikasi sebagai kausa konflik (sengketa) lingkungan. Berarti, pencemaran perusakan lingkungan menentukan tingkat eskalasi dan keberadaan sengketa lingkungan. Pasal 1 angka19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan – UUPLH (LNRI Tahun 1997 No. 68 – TLNRI No.3699) yang berlaku mulai tanggal 19 September 1997, memformulasikan: “Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup”. Tanpa adanya pencemaran-perusakan lingkungan, tidak akan ada konflik lingkungan. Konflik lingkungan lahir dari adanya pencemaran-perusakan lingkungan.
DESKRIPSI YURIDIS SENGKETA LINGKUNGAN
Sengketa lingkungan (“environmental disputes”) merupakan “species” dari “genus” sengketa yang bermuatan konflik atau kontroversi di bidang lingkungan. Dalam suatu sengketa, termasuk sengketa lingkungan, tidak hanya berdurasi” perse1isihan para pihak ansich, tetapi perselisihan yang diiringi adanya “tuntutan” (claim). Tuntutan adalah atribut primer dari eksistensi suatu sengketa (konflik). Sebagai kenyataan yang senantiasa terjadi dan menggejala, sengketa lingkungan membutuhkan penyelesaian yuridis untuk melindungi kepentingan korban pencemaran-perusakan lingkungan sekaligus menyelamatkan lingkungan melalui pendekatan hukum.
PEHYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Dalam UUPLH, pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan terdapat pada Pasal 30-39. Menurut Pasal 30 ayat (1) UUPLH lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PENGADILAN
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana hukum pengadilan dilakukan dengan mengajukan “gugatan lingkungan” berdasarkan Pasal 34 UUPLH jo. Pasal 1365 BW tentang “ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum” (“onrechtmatigedaad”). Atas dasar ketentuan ini, masih sulit bagi korban untuk berhasil dalam gugatan lingkungan, sehingga kemungkinan kalah perkara besar sekali. Kesulitan utama yang dihadapi korban pencemaran sebagai penggugat adalah:
Pertama, membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW. Pasal 1365 BW mengandung asas tanggunggugat berdasarkan kesalahan, yang dapat dipersamakan dengan “Liability based on fault” dalam sistem hukum Anglo-Amerika.
Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat. Sungguh berat dan terasa tidak adil mewajibkan penderita yang memerlukan ganti kerugian untuk membuktikan kebenaran gugatanya. Menyadari kelemahan tersebut, Hukum Lingkungan Keperdataan (“privaatrechtelijk miliuerecht”) mengenal asaa tanggunggugat mutlak (“strick liability”-”risico aansprakelijkheid”) yang dianut pula oleh Pasal 35 UUPLH. Tanggunggugat mutlak timbul seketika pada pada saat terjadinya perbuatan, tampa mempersoalkankesalahantergugat. Apakah asas “strict liability” diterapkan untuk semua gugatan lingkungan? Asas “strict liability” lazimnya hanya hanya diimplementasikan pada “types of situation” tertentu (kasuistik) . termasuk “types of situation” bagi berlakunya “strick liability” adalah “extra-hazardous activities” yang menurut Pasal 35 UUPLH meliputi sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang :
a) Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
b) Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan atau,
c) Menghasilkan limbah B-3.
d) Kegiatan pengelolaan zat dan limbah radioaktif berdasarkan Pasal 28 Undang-undang nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
e) Pencemaran lingkungan laut di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia sedasar Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
f) Pencemaran minyak di laut (wilayah) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability Oil Pollution Damage – CLC (vide penyempurnaanya tahun 1992) JO. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage (Fund Convention).
Tujuan penerapan asas tanggunggugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan; serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya. sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya. Hukum Lingkungan Keperdataan tidak saja mengenal sengketa lingkungan antara individu, tetapi juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui “gugatan kelompok” – “class action” – “actio popularis”. Di Amerika Serikat “class action” diterapkan terhadap pencemaran lingkungan tidak hanya menyangkut hak milik atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat. “Class action”, penting dalam kasus pencemaran (perusakan) lingkungan yang menyangkut kerugian terhadap “a mass of people” yang awam dalam ilmu. Seseorang atau beberapa orang anggota kelompok dapat menggugat atau digugat sebagai pihak yang mendapat kuasa atas nama semua.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ALTERNATIF
Respons atas ketidakpuasan (dissatisfaction) penyelesaian sengketa lingkungan melalui “proses litigasi” yang “konfrontatif” dan “zwaarwichtig” – (njelimet) adalah “extrajudicial settlement of disputes” atau populer disebut “alternativedispute resolution” (ADR), yaitu penyelesaian konflik lingkungan secara komprehensif di luar pengadilan. ADR merupakan pengertian konseptual yang mengaksentuasikan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui: “negotiation”, “conciliation”, “mediation”, “fact finding”, dan “arbitration”.
Terdapat juga bentuk-bentuk kombinasi yang dalam kepustakaan dinamakan “hybrid” semisal mediasi dengan arbitrasi yang disingkat “med-arb”. Penyelesaian sengketa lingkungan alternatif ini menurut UUPLH dinamakan “penyelesaian ssengketa lingkungan hidup di luar pengadilan”. Berdasarkan Pasal 31 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan. Pola penyelesaian sengketa lingkungan dalam ketentuan UUPLH tersebut tampak sebagai koreksi atas kekeliruan sistem Tim Tripihak menurut Undangundang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH} yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang dikenal di negara maju seperti: Jepang, Amerika Serikat dan Kanada, yaitu ADR. Namun sayangnya, penyelesaian “model” UULH tampaknya masih melekat dalam Penjelasan Pasal 31 UUPLH. Para pihak yang berkepentingan meliputi: ko-rban, pelaku dan instansi pemerintah terkait yang populer disebut “Tim Tripihakala. UULH, justru oleh UUPLH ditambah lagi dengan melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan (OLH).
Bertumpu pada Pasal 32 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 UUPLH dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil, keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan.
Penggunaan jasa pihak ketiga netral dalam penyelesaian sengketa lingkungan sebatas yang dikehendaki para pihak dan tergantung pada kebutuhan kasus perkasus. Di negara-negara maju, ternyata mengutamakan sarana hukum mediasi sebagai upaya penyelesaian. sengketa lingkungan yang efektif. Hal ini wajar, mengingat, mediasi memiliki keunggulan-keunggulan komperatif apabila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa secara arbitrasi dan litigasi.
PENUTUP
Pengkajian ini menyiratkan betapa pentingnya perlindungan hukum pada korban pencemaran-perusakan lingkungan sebagai manifestasi prohektif hak atas lingkungan (hidup) yang baik dan sehat. Namun sayangnya, kualitas normatif pengaturan UUPLH terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan dirasakan kurang kondusif dan signifikan bagi pengembangan kesadaran lingkungan. Terlalu banyak kendala yang harus dihadapi oleh korban pencemaran-perusakan lingkungan dalam penyelesaian sengketa lingkungan: yuridis, ekonomis maupun teknologis. Kenyataan ini menyebabkan korban
pencemaran-perusakan lingkungan seringkali enggan menyelesaikan sengketa lingkungan melalui jalurhukum. Terdapatnya kelemahan dan kekeliruan perumusan dalam UUPLH
semakin menyadarkan perlunya dilakukan percepatan upaya-upaya merevisi UUPLH agar keberlakuannya efektif. Melalui pengaturan hukum yang tangguh, keberadaan UUPLH akan diapreasiasikan dan dapat dijadikan momentum memproyeksi Indonesia yang seimbang dengan sumberdaya ekologis yang menopangnya, dan bukan yang menggerogoti tiang pancang masa depan. Keadaan tersebut tidak dapat terjadi tanpa transformasi prioritas dan nilai pribadi yang “akrab dan ramah lingkungan”. Ketentuan UUPLH yang merupakan tumpuan harapan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan perlu terus dikaji agar mampu mewujudkan manusia Indonesia sebagai “pembina lingkungan”.
DAFTAR PUSTAKA
Black, Henry Campbel, 1991, Blacks Law Dictionary, St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Brown, Lester R, 1992, Tantangan Masalah Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Brussaard, W. , at al., 1996, Mllieurecht, vierde druk, Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.
Goldberg, Stephen B, et al.., 1992, Dispute Resoltition: Negotiation, Mediation, and Other Precesses, Toronto-London: Little, Brown and Company, Boston.
Lovenheim, Peter, 1989, Mediate, Don’t Litigate: How to Resolve Dispute Quikly., Privately, and Inexpensively Without Going to Court, New York: McGraw- Hill, In.
Rahmadi, Takdir, 1996, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Makalah Penataran Hukum Lingkungan, Proyek kerjasama Hukum Indonesia – Belanda, Surabaya.
Rangkuti, Siti Sundari, 1978, HetBiginsel “De Vervuiler Betaalt”, Rijksuniversiteit Te Leiden, Faculteit Der Rechtsgeleerheid.
————, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
————, 1999, Reformasi Bidang Hukum Lingkungan, Suara Pembaruan, 26 Maret.
Santosa, Mas Achmad, 1997, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions), Jakarta: ICEL.
————, & Sulaiman N. Sembiring, 1997, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL.
————, et al., 1997, Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL.
Ury, William L. et al., 1988, Getting Disputes Resolved, San Franoisco: Jossey- Bass Publisher.
Wijoyo, Suparto, 1997, Penegakan Hnkum Lingkungan., Makalah Pelatihan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran dan Televisi, Batu.
————, 1997, Kesiapan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjelang Tahun 2003, Makalah Kuliah Umum Mahasiswa Baru, IKIP Malang.
————, 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), Pelatihan Teknik Membuat Paket Siaran dan Lomba Paket Siaran Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran.
————, 1997, Karaktenstik Hukum Acara Peraidilan Admininistrasi, Cetakan Pertama, Arlangga University Press, Surabaya.
————, 1997, Aspek Keperda taan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Makalah, Sarasehan Sosialisasi UUPLH, PPLH-Lemlit Unair, PCI Project, Bapedalda.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Lingkungan … — Prasetijo Rijadi 157
————, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Settlement of Environmental Disputes}, Surabaya: Airlangga University Press –Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation.
————, 1999, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut UUPLH”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun V No. 1 Agustus.
————, 2000, “Penyelesaian Yuridis Kasus Lingkungan”, Harian Umum Duta, Edisi 4 dan 5 Februari.
Yazid, T.M. Luthfi, 1996, “Penyelesaian Sengketa Melalui ADR”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun III No. 1.
Zen, M.T. (Ed.), 1995, Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sabtu, 02 Juni 2012
Jurnal Hukum Perjanjian
·
Nama/NPM : Agustina Sapriyani (20210346)
Cyntia Citra Ramadani (28210869)
Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
R. Syah Putra Alam (25210485)
Rissa Dwi Rizqia (26210057)
·
Kelas : 2EB05
Abstrak
Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian
hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara
anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut
harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian
kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan
dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha
Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi
mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing
Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
Kata kunci : Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.
Pendahuluan
Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana
dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2003. Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan
investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam
AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di
kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan
integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi
atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa hambatan tarip bea masuk maupun non tarip.
Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk
dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
Dampak ini akan lebih terasa lagi
setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi
perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan secara bcrsama-sama oleh negara-negara
didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional.
Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui Perjanjian dan
Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang
memiliki perekonomian yang bersifat
terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip
liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan
secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia,
seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak
langsung.
Di era AFTA, Indonesia harus
sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang
timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk
didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi
yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan
kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi
searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.
Pembahasan
Hukum dalam era globalisasi
haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu
sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran
yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan
yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk
membatasi perdagangan tersebut.
Dalam pembaharuan Hukum memasuki
era AFTA,
upaya
untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting.
Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya
berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan
yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.
Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi
dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah
membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan
persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat.
Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus
diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive
Preferential Tarif(CEPT).
Adapun kerangka CEPT adalah sebagai
berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke
dalam skema CEPT
berdasarkan
pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl
(HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan
produkproduk tertentu kedalam skema CEPT pengecualian dapat dilakukan pada
tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh
negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak
diberikan konsesi dalam rangka CEPT berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain.
Setelah 8 (delapan) tahun,
produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah:
masuk skema CEPT
atau
ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi
ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS
Preference (MOP) sehingga
tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi
ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.
b. Lingkup Produk CEPT.
Produk CEPT meliputi semua
jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan
produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk
pertanian jangka
waktu 15 tahun.
c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif efektif produk CEPT
dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam
jangka waktu 15 tahun.
2) Jadwal penurunan tarif :
a. penurunan tarif yang scdang
berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan
dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20%
ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas
tidak lebih dari 15 tahun.
3) Produk-produk yang telah niencapai
tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati
konsesi CEPT dengan
syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan
tarifnya dari 20% menjadi 0%-5%
atas produk
4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas
tidak menghalangi suatu negaraa untuk menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1) Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan
kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5)
tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2) Negara peserta tidak
diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati
melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali
unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3) Dapat dilakukan langkah-langkah darurat
asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila
import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi
industri yang sama dinegara anggota, maka negara
yang bersangkutan dapat
menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.
3.
Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk
disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
b. Mengingat dengan sudah terikatnya
lndonesia dalam AFTA,
maka
kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir
sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan
adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan
harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya.
Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya
para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk
meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah
dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya
siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha
lndonesia menjadi tidak kompetitif.
d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus
dihilangkan.
e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki
kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara
negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional
.
Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka
pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus
memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang
terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang
berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.
Penutup
Kesimpulan
1. Bahwa, dalam
kerangka AFTA
Penmerinlah
Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan
dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat
memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor
yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2. Bahwa, dalam kerangka AFTA, para
pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi
mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih
rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam
negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di
tingkat ASEAN
dan
bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku
usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah
untuk menunda berlakunya AFTA.
DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic
Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO,
Jakarta,
111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum
dalam Ekonomi Global,Jakarta.
Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan
Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr
Ekonomi, Semarang.
IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam
Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni,
1993.
Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf
Senin, 30 April 2012
Hukum Perikatan
Review Jurnal
Hukum Perikatan
·
Nama/NPM :
Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
·
Kelas : 2EB05
Hukum Perikatan
ABSTRAK
Dalam bahasa Belanda
istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di
terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan
perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap
orang yang lain.
PENDAHULUAN
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari
kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.
Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban
/ prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya
hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.
Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai
hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
PEMBAHASAN
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan
bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam
Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian
dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan
merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum
pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak
dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan
bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak
masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi
dengan tanggung jawab.
Sementara obligator
berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan
hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak
yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum
Perikatan
1.
Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan
pada syarat tertentu.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan
prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang
pasti terjadi.
3.
Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam
perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.
Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang
dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara
perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat
di bagi-bagi.
KESIMPULAN
Perikatan adalah
hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan
bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan
mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan
obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan
dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
REVIEW JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
·
Nama/NPM : Agustina Sapriyani (20210346)
Cyntia Citra Ramadani (28210869)
Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
R. Syah Putra Alam (25210485)
Rissa Dwi Rizqia (26210057)
Rafael Yoab
·
Kelas :
2EB05
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK
Pemakaian internet dapat menarik kesimpulan bahwa pemakai internet
dapat dilakukan olahe bank, khususnya bank mandiri kerahasiaan dan keamanan
dimana bank mandiri menggunakan enskripsi lapisan socket 128 bit dan metode
akhir tahun, dimana setelah 10 menit tanpa aktifitas pelanggan, akan membuat
acces menjadi tidak accses. Di tangan lain hukum di indonesia melindungi
konsumen internet dengan undang nomor 8 1998 tentang surat. Code no 10 tahun
1998 perbankan pasal 29 ayat 5. Code no 36 tahun 1999 telekomunikasi dan
undang-undang perusahaan. Pemakai user bank di indonesia di lindungi hukum.
PENDAHULUAN
Sistem informasi dan teknologi yang semakin
berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi
bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek
praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu
tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan
lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal
memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak
berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang
pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri , keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”. Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap perseorangan atau
badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan Hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjiaan
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertiaan Jasa
adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Pengertian perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang Nomor
7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm
kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran.
Pengertian internet banking adalah pemanfaatan
teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan
dengan transaksi perbankan. Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam
menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan,
pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik
menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini
merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu bank mungkin mendirikan
suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk
menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang
dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat
ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut: (a)
Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga
keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan
peningkatan transaksi dan free. (b)Penyedian tagihan elektronik dan
pembayaran.(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk
tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke
dalam abad e-payment. (d) Pembayaran kartu kredit online.popular
untuk penjuaalan retail. (e) Aplikasi jaminan online hanya dalam
pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil. (g) Pembanyaran orang ke orang
melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the
currency (OCC) ditemukan beberapa kategori. risiko yang ada dalam
penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut: (a)
Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari
kegagalan obligor (pihak yang bertanggungjawab untuk menyediakan produk atau
jasa yang diinginkan oleh pelanggan) untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank
atau sebaliknya untuk performa yang disetujui. (b) Risiko suku bunga adalah
resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku
bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak
pada pendapatan modal. Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketiga ia
memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut
sebagai berikut : (1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan
dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang
lebih besar. (2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik
pada waktu siang dan malam.
Lembaga Internasional dalam hal ini
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985
memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh
produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan
Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
PEMBAHASAN
1.
Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi
nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan
hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu
sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan
pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat
diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu,
layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan
sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat
dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank
mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab
Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer
(SSL) 128 bit. yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah
dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time
out session,di manasetelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan
tidak aktif lagi.
2.
Perlindungan hukum
dengan pendekatan Government Regulation
pendekatan government regulation menitik
beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Beberapa
ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen
atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang
Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati
perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet
banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa
telekomunikasi.
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang
Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas
penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan
perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dalam pembahasan
perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu
kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan
khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri
menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode
time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses
akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet
banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan
Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan
Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di
Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkanperlindungan hukum.
SUMBER:
Langganan:
Postingan (Atom)