Sabtu, 02 Juni 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

REVIEW JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

• Nama/NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syah Putra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN BERDASARKAN
UU NO. 23 TAHUN 1997

Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Program Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Ubhara Surabaya

ABSTRAK

Sengketa lingkungan adalah jenis kasus yang berisi konflik yang tidak hanya
melibatkan dua pihak, tetapi kasus yang disertai dengan permintaan. sana
dua prosedur yang dapat diikuti untuk mendapatkan resolusi tentang sengketa lingkungan,
yang pertama adalah melalui proses pengadilan (dengan mengajukan tuduhan lingkungan),
dan yang kedua adalah prosedur di luar pengadilan yang biasa disebut sebagai alternatif
sengketa keadilan.

PENDAHULUAN

Robert Latter telah mengkonstruksi deskripsi simbolik-metaforik: Orang Prancis menggunakan teka-teki untuk mengajarkan pada anak-anak sekolah tentang sifat pertumbuhan yang berlipat ganda. Sebuah kolam teratai, berisi selembar daun. Tiap hari jumlah daun itu berlipat dua, dua lembar daun pada hari kedua, empat pada hari ketiga, delapan pada hari keempat, demikian seterusnya.
Memang, krisis ekologis bukan lagi merupakan kemungkinan masa depan. Sebaliknya, sudah menjadi realita kontemporer3 yang melebihi batas-batas Toleransi dan kemampuan adaptasi. Proliferasinya pun mencapai dimensi global dan terus berdampak secara dramatis. Kontekstualitas degradasi ini seyogianya menyadarkan adanya bahaya fenomenal-monumental yang mengancam lingkungan.
Indonesia dan dunia internasional harus memahami urgenai kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan masa kini tanpa membahayakan prospek generasi mendatang. Membangun masa depan yang mantap dari segi lingkungan memerlukan ketajaman visi. Momentum hari depan akan menjadi hari merayakan sejumlah prestasi yang berarti atau sekedar firmamen menyesali kesempatan mencapai masyarakat global yang sehat secara ekologis, sangat ditentukan oleh rasa apresiatif terhadap lingkungan. Dalam perspektif yuridis, pencemaran-peruskan lingkungan telah dikualifikasi sebagai kausa konflik (sengketa) lingkungan. Berarti, pencemaran perusakan lingkungan menentukan tingkat eskalasi dan keberadaan sengketa lingkungan. Pasal 1 angka19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan – UUPLH (LNRI Tahun 1997 No. 68 – TLNRI No.3699) yang berlaku mulai tanggal 19 September 1997, memformulasikan: “Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup”. Tanpa adanya pencemaran-perusakan lingkungan, tidak akan ada konflik lingkungan. Konflik lingkungan lahir dari adanya pencemaran-perusakan lingkungan.

DESKRIPSI YURIDIS SENGKETA LINGKUNGAN

Sengketa lingkungan (“environmental disputes”) merupakan “species” dari “genus” sengketa yang bermuatan konflik atau kontroversi di bidang lingkungan. Dalam suatu sengketa, termasuk sengketa lingkungan, tidak hanya berdurasi” perse1isihan para pihak ansich, tetapi perselisihan yang diiringi adanya “tuntutan” (claim). Tuntutan adalah atribut primer dari eksistensi suatu sengketa (konflik). Sebagai kenyataan yang senantiasa terjadi dan menggejala, sengketa lingkungan membutuhkan penyelesaian yuridis untuk melindungi kepentingan korban pencemaran-perusakan lingkungan sekaligus menyelamatkan lingkungan melalui pendekatan hukum.

PEHYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

Dalam UUPLH, pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan terdapat pada Pasal 30-39. Menurut Pasal 30 ayat (1) UUPLH lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PENGADILAN

Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana hukum pengadilan dilakukan dengan mengajukan “gugatan lingkungan” berdasarkan Pasal 34 UUPLH jo. Pasal 1365 BW tentang “ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum” (“onrechtmatigedaad”). Atas dasar ketentuan ini, masih sulit bagi korban untuk berhasil dalam gugatan lingkungan, sehingga kemungkinan kalah perkara besar sekali. Kesulitan utama yang dihadapi korban pencemaran sebagai penggugat adalah:
Pertama, membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW. Pasal 1365 BW mengandung asas tanggunggugat berdasarkan kesalahan, yang dapat dipersamakan dengan “Liability based on fault” dalam sistem hukum Anglo-Amerika.

Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat. Sungguh berat dan terasa tidak adil mewajibkan penderita yang memerlukan ganti kerugian untuk membuktikan kebenaran gugatanya. Menyadari kelemahan tersebut, Hukum Lingkungan Keperdataan (“privaatrechtelijk miliuerecht”) mengenal asaa tanggunggugat mutlak (“strick liability”-”risico aansprakelijkheid”) yang dianut pula oleh Pasal 35 UUPLH. Tanggunggugat mutlak timbul seketika pada pada saat terjadinya perbuatan, tampa mempersoalkankesalahantergugat. Apakah asas “strict liability” diterapkan untuk semua gugatan lingkungan? Asas “strict liability” lazimnya hanya hanya diimplementasikan pada “types of situation” tertentu (kasuistik) . termasuk “types of situation” bagi berlakunya “strick liability” adalah “extra-hazardous activities” yang menurut Pasal 35 UUPLH meliputi sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang :
a) Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
b) Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan atau,
c) Menghasilkan limbah B-3.
d) Kegiatan pengelolaan zat dan limbah radioaktif berdasarkan Pasal 28 Undang-undang nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
e) Pencemaran lingkungan laut di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia sedasar Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
f) Pencemaran minyak di laut (wilayah) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability Oil Pollution Damage – CLC (vide penyempurnaanya tahun 1992) JO. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage (Fund Convention).

Tujuan penerapan asas tanggunggugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan; serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya. sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya. Hukum Lingkungan Keperdataan tidak saja mengenal sengketa lingkungan antara individu, tetapi juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui “gugatan kelompok” – “class action” – “actio popularis”. Di Amerika Serikat “class action” diterapkan terhadap pencemaran lingkungan tidak hanya menyangkut hak milik atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat. “Class action”, penting dalam kasus pencemaran (perusakan) lingkungan yang menyangkut kerugian terhadap “a mass of people” yang awam dalam ilmu. Seseorang atau beberapa orang anggota kelompok dapat menggugat atau digugat sebagai pihak yang mendapat kuasa atas nama semua.

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ALTERNATIF

Respons atas ketidakpuasan (dissatisfaction) penyelesaian sengketa lingkungan melalui “proses litigasi” yang “konfrontatif” dan “zwaarwichtig” – (njelimet) adalah “extrajudicial settlement of disputes” atau populer disebut “alternativedispute resolution” (ADR), yaitu penyelesaian konflik lingkungan secara komprehensif di luar pengadilan. ADR merupakan pengertian konseptual yang mengaksentuasikan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui: “negotiation”, “conciliation”, “mediation”, “fact finding”, dan “arbitration”.
Terdapat juga bentuk-bentuk kombinasi yang dalam kepustakaan dinamakan “hybrid” semisal mediasi dengan arbitrasi yang disingkat “med-arb”. Penyelesaian sengketa lingkungan alternatif ini menurut UUPLH dinamakan “penyelesaian ssengketa lingkungan hidup di luar pengadilan”. Berdasarkan Pasal 31 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan. Pola penyelesaian sengketa lingkungan dalam ketentuan UUPLH tersebut tampak sebagai koreksi atas kekeliruan sistem Tim Tripihak menurut Undangundang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH} yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang dikenal di negara maju seperti: Jepang, Amerika Serikat dan Kanada, yaitu ADR. Namun sayangnya, penyelesaian “model” UULH tampaknya masih melekat dalam Penjelasan Pasal 31 UUPLH. Para pihak yang berkepentingan meliputi: ko-rban, pelaku dan instansi pemerintah terkait yang populer disebut “Tim Tripihakala. UULH, justru oleh UUPLH ditambah lagi dengan melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan (OLH).
Bertumpu pada Pasal 32 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 UUPLH dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil, keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan.
Penggunaan jasa pihak ketiga netral dalam penyelesaian sengketa lingkungan sebatas yang dikehendaki para pihak dan tergantung pada kebutuhan kasus perkasus. Di negara-negara maju, ternyata mengutamakan sarana hukum mediasi sebagai upaya penyelesaian. sengketa lingkungan yang efektif. Hal ini wajar, mengingat, mediasi memiliki keunggulan-keunggulan komperatif apabila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa secara arbitrasi dan litigasi.

PENUTUP

Pengkajian ini menyiratkan betapa pentingnya perlindungan hukum pada korban pencemaran-perusakan lingkungan sebagai manifestasi prohektif hak atas lingkungan (hidup) yang baik dan sehat. Namun sayangnya, kualitas normatif pengaturan UUPLH terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan dirasakan kurang kondusif dan signifikan bagi pengembangan kesadaran lingkungan. Terlalu banyak kendala yang harus dihadapi oleh korban pencemaran-perusakan lingkungan dalam penyelesaian sengketa lingkungan: yuridis, ekonomis maupun teknologis. Kenyataan ini menyebabkan korban
pencemaran-perusakan lingkungan seringkali enggan menyelesaikan sengketa lingkungan melalui jalurhukum. Terdapatnya kelemahan dan kekeliruan perumusan dalam UUPLH
semakin menyadarkan perlunya dilakukan percepatan upaya-upaya merevisi UUPLH agar keberlakuannya efektif. Melalui pengaturan hukum yang tangguh, keberadaan UUPLH akan diapreasiasikan dan dapat dijadikan momentum memproyeksi Indonesia yang seimbang dengan sumberdaya ekologis yang menopangnya, dan bukan yang menggerogoti tiang pancang masa depan. Keadaan tersebut tidak dapat terjadi tanpa transformasi prioritas dan nilai pribadi yang “akrab dan ramah lingkungan”. Ketentuan UUPLH yang merupakan tumpuan harapan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan perlu terus dikaji agar mampu mewujudkan manusia Indonesia sebagai “pembina lingkungan”.

DAFTAR PUSTAKA

Black, Henry Campbel, 1991, Blacks Law Dictionary, St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Brown, Lester R, 1992, Tantangan Masalah Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Brussaard, W. , at al., 1996, Mllieurecht, vierde druk, Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.
Goldberg, Stephen B, et al.., 1992, Dispute Resoltition: Negotiation, Mediation, and Other Precesses, Toronto-London: Little, Brown and Company, Boston.
Lovenheim, Peter, 1989, Mediate, Don’t Litigate: How to Resolve Dispute Quikly., Privately, and Inexpensively Without Going to Court, New York: McGraw- Hill, In.
Rahmadi, Takdir, 1996, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Makalah Penataran Hukum Lingkungan, Proyek kerjasama Hukum Indonesia – Belanda, Surabaya.
Rangkuti, Siti Sundari, 1978, HetBiginsel “De Vervuiler Betaalt”, Rijksuniversiteit Te Leiden, Faculteit Der Rechtsgeleerheid.
————, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
————, 1999, Reformasi Bidang Hukum Lingkungan, Suara Pembaruan, 26 Maret.
Santosa, Mas Achmad, 1997, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions), Jakarta: ICEL.
————, & Sulaiman N. Sembiring, 1997, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL.
————, et al., 1997, Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL.
Ury, William L. et al., 1988, Getting Disputes Resolved, San Franoisco: Jossey- Bass Publisher.
Wijoyo, Suparto, 1997, Penegakan Hnkum Lingkungan., Makalah Pelatihan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran dan Televisi, Batu.
————, 1997, Kesiapan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjelang Tahun 2003, Makalah Kuliah Umum Mahasiswa Baru, IKIP Malang.
————, 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), Pelatihan Teknik Membuat Paket Siaran dan Lomba Paket Siaran Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran.
————, 1997, Karaktenstik Hukum Acara Peraidilan Admininistrasi, Cetakan Pertama, Arlangga University Press, Surabaya.
————, 1997, Aspek Keperda taan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Makalah, Sarasehan Sosialisasi UUPLH, PPLH-Lemlit Unair, PCI Project, Bapedalda.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Lingkungan … — Prasetijo Rijadi 157
————, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Settlement of Environmental Disputes}, Surabaya: Airlangga University Press –Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation.
————, 1999, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut UUPLH”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun V No. 1 Agustus.
————, 2000, “Penyelesaian Yuridis Kasus Lingkungan”, Harian Umum Duta, Edisi 4 dan 5 Februari.
Yazid, T.M. Luthfi, 1996, “Penyelesaian Sengketa Melalui ADR”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun III No. 1.
Zen, M.T. (Ed.), 1995, Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal Hukum Perjanjian


·         Nama/NPM   :           Agustina Sapriyani           (20210346)

    Cyntia Citra Ramadani    (28210869)

    Ni Wayan Kristi Gayatri  (24210953)
    R. Syah Putra Alam          (25210485)
    Rissa Dwi Rizqia               (26210057)
                                   
·         Kelas               :          2EB05


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Abstrak

          Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
     Kata kunci : Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.


Pendahuluan

         Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.  Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa  hambatan tarip bea masuk maupun non tarip. Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.

        Dampak ini akan lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan     secara bcrsama-sama oleh negara-negara didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional. Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui   Perjanjian dan Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang memiliki perekonomian yang bersifat terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia, seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak langsung.

      Di era AFTA, Indonesia harus sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.

Pembahasan
         Hukum dalam era globalisasi haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk membatasi perdagangan tersebut. 

             Dalam pembaharuan Hukum memasuki era AFTA, upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting. Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.

             Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat. Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive Preferential Tarif(CEPT).

Adapun kerangka CEPT adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke dalam skema CEPT berdasarkan pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl (HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan produkproduk tertentu kedalam skema CEPT  pengecualian dapat dilakukan pada tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak diberikan konsesi dalam rangka CEPT  berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain. Setelah 8 (delapan) tahun, produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah: masuk skema CEPT atau ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT  harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS Preference (MOP) sehingga tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.

b. Lingkup Produk CEPT.
    Produk CEPT meliputi semua jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk pertanian jangka waktu 15 tahun.
c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif efektif produk CEPT dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam jangka waktu 15 tahun.

2) Jadwal penurunan tarif :
a. penurunan tarif yang scdang berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20% ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas tidak lebih dari 15 tahun.

3) Produk-produk yang telah niencapai tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati
konsesi CEPT dengan syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan
tarifnya dari 20% menjadi 0%-5% atas produk
4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas tidak menghalangi suatu negaraa untuk  menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.

d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1)       Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5) tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2)           Negara peserta tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3)         Dapat dilakukan langkah-langkah darurat asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi industri yang sama dinegara anggota, maka negara
      yang bersangkutan dapat menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.

3. Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
b. Mengingat dengan sudah terikatnya lndonesia dalam AFTA, maka kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha lndonesia menjadi tidak kompetitif.
d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus dihilangkan.
e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional .

   Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.

 Penutup
Kesimpulan
1.   Bahwa, dalam kerangka AFTA Penmerinlah Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2.  Bahwa, dalam kerangka AFTA, para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha  dari negara anggota ASEAN lainnya. Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di tingkat ASEAN dan bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah untuk menunda berlakunya AFTA.


DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO, Jakarta, 111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,Jakarta. Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr Ekonomi, Semarang. IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni, 1993.


Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf

Senin, 30 April 2012

Hukum Perikatan


Review Jurnal Hukum Perikatan
·        Nama/NPM        :  
Agustina Sapriyani                         /20210346
Cyntia Citra Ramadani                   /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri                 /24210953
Rafael Yoab                                   
R. Syah Putra Alam                       /25210485
Rissa Dwi Rizqia                            /26210057
·        Kelas                     : 2EB05

Hukum Perikatan

ABSTRAK

Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.

PENDAHULUAN

           Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.      Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.      Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.      Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.

PEMBAHASAN

Sistem Hukum perikatan

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.



Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.


Macam-macam Hukum Perikatan

1.      Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.      Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.      Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.

KESIMPULAN
   
 Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.

              Sumber : www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
                              http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan


PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK


REVIEW JURNAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
·         Nama/NPM   :           Agustina Sapriyani       (20210346)
 Cyntia Citra Ramadani  (28210869)
 Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
 R. Syah Putra Alam      (25210485)
 Rissa Dwi Rizqia           (26210057)
 Rafael Yoab                                      
·         Kelas                              : 2EB05

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRAK
Pemakaian internet dapat menarik kesimpulan bahwa pemakai internet dapat dilakukan olahe bank, khususnya bank mandiri kerahasiaan dan keamanan dimana bank mandiri menggunakan enskripsi lapisan socket 128 bit dan metode akhir tahun, dimana setelah 10 menit tanpa aktifitas pelanggan, akan membuat acces menjadi tidak accses. Di tangan lain hukum di indonesia melindungi konsumen internet dengan undang nomor 8 1998 tentang surat. Code no 10 tahun 1998 perbankan pasal 29 ayat 5. Code no 36 tahun 1999 telekomunikasi dan undang-undang perusahaan. Pemakai user bank di indonesia di lindungi hukum.
PENDAHULUAN
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri , keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjiaan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertiaan Jasa adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Pengertian internet banking adalah pemanfaatan teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut: (a) Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free. (b)Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment. (d) Pembayaran kartu kredit online.popular untuk penjuaalan retail. (e) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil. (g) Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan beberapa kategori. risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut: (a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor (pihak yang bertanggungjawab untuk menyediakan produk atau jasa yang diinginkan oleh pelanggan)  untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performa yang disetujui. (b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal. Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketiga ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut : (1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar. (2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang dan malam.
Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

PEMBAHASAN
1.       Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu
sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit. yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di manasetelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
2.       Perlindungan hukum dengan pendekatan Government Regulation

pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi.
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkanperlindungan hukum.

SUMBER: