REVIEW JURNAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05
SISTEM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh: Syafrinaldi
ABSTRAK
Kekayaan intelektual yang resmi memainkan peranan penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi. Kekayan intelektual yang resmi mengikuti wuilayah eropa dan sekitarnya, namun rezim dari kekayaan intelectual terus berkembang sampai ke seluruh dunia.
PENDAHULUAN
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Setiap negara rnemiliki system hukum masing-masing. lndonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda dikenal sebagai negara yang rnenganut sistem hukum Eropa Kontinental atau juga disebut dengan European Continental Legal System. Sedangkan sistem hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan Common Law System dianut oleh negara lnggris dan negara-negara bekas jajahan lnggris. Diskursus rnengenai suatu bidang ilmu hukum secara khusus, seperti hukum hak kekayaan intelektual (HKI), rnaka bidang hukum yang relative masih baru di Negara lndonesia juga memiliki sistem hukum tersendiri yang tujuannya adalah memberikan perlindungan (legalprotection) kepada karya intelektual manusia, baik itu dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait,paten, rnerek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam bidang hak kekayaan intelektual, sistem hukum yang berkembang di masing-masing Negara, termasuk juga di lndonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum internasional dan juga oleh hukum Negara Negara-negara lain. Hal ini tidak bisa dinafikan, karena bagaimanapun juga sistem hukum internasional yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual lebih duluan lahir dan berkembang secara dinamis dan progesif dibandingkan dengan hukum nasional.
PEMBAHASAN
HKI dalam Hukum lnternasional
Apabila kita berbicara rnengenai hak kekayaan intelektual dari kacarnata hukum internasional, maka pertamatama kita akan melihat kepada hukum perjanjian internasional yang pertama.
Paris convention tanggal 20 Maret 1883 tentang “ the protection of Industrial Property merupakan kaidah hukum internasional tertua dalam bidang HKI.
Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah menyetujui juga suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works”.
Sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation) dalam menangani persoalan HKI ini,pada tanggal 14 Juli 1967 disetuji perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property Organisation (WIPO) di Stockholm,Swedia.PBB bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan HKI di seantero dunia.
HKI dalam Hukum Nasional
Ketentuan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia yang sangan relevan dengan pengakuan dan perlindungan HKI:
1. Konstitusi RIS 1949
Pasal 8 konstitusi RIS menyebutkan “Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 konstitusi RIS “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.
2. UUDS 1950
Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 8, pasal 19,pasal 26 ayat 1 dan 2,pasal 28 aya 1 dan 2.
3. UUD 1945 (Setelah amandemen)
Pasal 28 : “Kernerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Bab XA Tentang HAM (Hasil amandemen tahun 2000)
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal28C ayat (I)Se:ti ap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalarn memperjuangkan haknya secara kolektif untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan rnenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehomatan,.martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Ketentuan tentang HKI terdapat dalam Pasal 36 ayat 1,pasal 36 ayat 2,pasal 36 ayat 3, dan pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum dasar tertulis dan hukum internasional tersebut diatas telah menciptakan sistem hukum dalarn bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan secara bertahap. Secara kronologis peraturan perundang-undangan itu adalah UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek; UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 711987 jo. UU No. 1211997; Kernudian diganti dengan UU No. 191 2002; UU No. 8 Tahun 1989 tentang Paten jo. UU No. 131 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1412001; UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek jo. UU No. 141 1997; kernudian diganti dengan UU No. 1512001 ; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persoalan HKI di Indonesia
Ada beberapa persoalan yang rmasih dihadapi lndonesia dalam bidang hak kekayaan intelektual : pertama, Jumlah paten dormestik yang masih rendah.
Kedua, diseminasi hak kekayaan intelektual di tengah-tengah masyarakat lndonesia masih lemah dan belum terkoordinir dengan baik. Hingga kini, masih banyak akademisi yang belum biasa membedakan antara hak cipta, paten dan merek. Ketiga, law eforcement yang rnasih semrawut.
Sesungguhnya banyak sudah negara-negara yang dulunya tergolong ke dalam kelompok negara berkembang bersama lndonesia, sekarang ini mereka sudah jauh maju meninggalkan kita dalam bidang teknologi dan ekonomi. Mereka merupakan negaranegara yang progresif dalam penghasilan karya-karya intelektual, seperti hak cipta, paten dan merek. Sebaliknya, lndonesia masih saja bertahan sebagai negara yang paling minim dalam hal invensi dan maksimal dalam hal pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek serta pelanggaran bidangbidang lainnya ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Kondisi yang demikian diperparah lagi oleh virus korupsi yang semakin mengganas menggerogoti ekonomi negara.
PENUTUP
Paradigma pembangunan neqara lndonesia harus dirubah agar lepas dari persoalan ketertiggalan ekonomi dan teknologi ini. Adalah suatu kenyataan, bahwa banyaknya sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa menjamin atau memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, kekayaan alam itu telah menjadi salah satu sumber korupsi dalam berbagai bidang ekonomi di negara kita. Sejarah telah mencatat, bahwa banyak sudah negara menjadi Negara industri atau negara maju dikarenakan berkembang pesatnya hak kekayaan intelektual di negara tersebut, seperti Malaysia, Cina, India dan Korea Selatan. Bahkan di lingkungan ASEAN, lndonesia merupakan negara terkebelakang dalam bidang hak kekayaan intelektual dan ekonomi. Hak kekayaan intelektual sebagai tool for economic development and economic growth harus ditumbuhkan dalam setiap denyut nadi bangsa lndonesia agar bisa bangkit dan maju bersama dengan negara-negara lain yang telah meninggalkan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjen HKI, Laporan Tahunan 2002. Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik lntelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi. Pekanbaru: UIR Press, 2003.
Berne Convention 1886.
Konstitusi RIS 1949.
Paris Convention 1883.
TRIPS Agreement 1994.
Un~tedN ations Un~versaDl eclaration of
Human Rights, 1948.
UUD 1945.
UUDS 1950.
UU No. 14 Tahun 2001.
UU No. 15 Tahun 2001.
UU No. 19 Tahun 2002.
UU No. 29 Tahun 2000.
UU No. 30 Tahun 2000.
UU No. 31 Tahun 2000.
UU No. 32Tahun 2000.
World Intellectual Property Organization Agreement 1967.
SUMBER
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/41047883.pdf
Sabtu, 02 Juni 2012
HUKUM PERDATA
REVIEW JURNAL HUKUM PERDATA
• Nama / NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syahputra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab
• Kelas : 2EB05
PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
A. LATAR BELAKANG.
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara) dan hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau seubjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Pemerintah melakukan tindakan bisnis dengan membeli barang atau jasa dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu yang didalamnya para pihak mengikatkan diri dalam subjek hukum (subjek hukum perdata).
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa yang di maksudkan dengan badan hukum adalah Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan yayasan. Dari kedua pendapat ini, maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan, yang berada dalam ranah hukum privat.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
1. (Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab).
2. (Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan).
3. (Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat).
4. (Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum ”Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya).
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat. Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa, pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW. Dalam konteks demikian, maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memilki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang di sepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.8 Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:9
(a) Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di dalamnnya badan-badan hukum publik seperti propinsi, daerah swapraja, kabupaten dan sebagainya;
(b) Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
(c) Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan, bentuk yang ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
C. P E N U T U P
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
• Nama / NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syahputra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab
• Kelas : 2EB05
PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
A. LATAR BELAKANG.
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara) dan hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau seubjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Pemerintah melakukan tindakan bisnis dengan membeli barang atau jasa dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu yang didalamnya para pihak mengikatkan diri dalam subjek hukum (subjek hukum perdata).
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa yang di maksudkan dengan badan hukum adalah Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan yayasan. Dari kedua pendapat ini, maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan, yang berada dalam ranah hukum privat.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
1. (Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab).
2. (Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan).
3. (Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat).
4. (Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum ”Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya).
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat. Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa, pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW. Dalam konteks demikian, maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memilki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang di sepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.8 Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:9
(a) Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di dalamnnya badan-badan hukum publik seperti propinsi, daerah swapraja, kabupaten dan sebagainya;
(b) Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
(c) Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan, bentuk yang ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
C. P E N U T U P
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
REVIEW JURNAL ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
• Nama / NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syahputra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab
• Kelas : 2EB05
Analisis Kelayakan Penggabungan Usaha PT Pelindo I (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) Agunan P. Samosir Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 9, Nomor 4 Desember 2005 110
ANALISIS KELAYAKAN PENGGABUNGAN USAHA
PT PELINDO I (PERSERO) DAN PT PELINDO II (PERSERO)
ABSTRAK
Dalam rangka memperkuat kinerja BUMN, Pemerintah mencoba melakukan privatisasi dalam berbagai bentuk, antara lain: penjualan saham seluruhnya atau sebagian, penggabungan (merger) dan lain-lainnya. Salah satu privatisasi yang ingin dilakukan Pemerintah adalah penggabungan udaha Pelindo I dan Pelindo II menjadi Pelindo Kawasan Barat. Adapun tujuan penggabungan tersebut adalah memperkuat kepengusahaan pelabuhan di Indonesia. Namun, penggabungan tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan, karena terkait dengan peraturan-peraturan seperti undang-undang persaingan usaha, kelayakan penggabungan usaha dan apakah penggabungan tersebut dapat memberikan nilai tambah kepada pemilik (pemerintah). Untuk itulah, paper ini mencoba untuk mengkaji pakah kedua BUMN tersebut layak digabungkan?
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Merger secara luas dapat diartikan adalah bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya, pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan. Sedangkan pengertian yang lebih sempit adalah penggabungan sumber-sumber daya yang ada pada kedua perusahaan menjadi satu bentuk usaha yang diharapkan bersama (Coyle, 2002). Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang optimal, banyak perusahaan di Indonesia melakukan penggabungan usaha yang sejenis untuk menguasai pasar yang ada. Namun, seringkali penggabungan yang terjadi justru mengakibatkan perusahaan baru hasil dari penggabungan tersebut menjadi tidak menguntungkan atau tidak sesuai dengan harapan semula.
Hasil studi yang dilakukan Samosir (2003) dalam Analisis Kinerja Bank Mandiri Setelah Merger dan Sebagai Bank Rekapitalisasi (Kajian Ekonomi dan Keuangan, Maret 2003) tentang penggabungan empat bank badan usaha milik negara (BUMN) yaitu Bank Exim, Bank BDN, Bank BBD, dan Bank Bapindo menjadi Bank Mandiri, menunjukkan kinerja Bank Mandiri setelah merger tidak memiliki dampak yang sehat. Disamping itu, merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank Mandiri.
Beberapa waktu yang lalu yaitu pada tahun 2001, pemerintah mencoba untuk menggabungkan perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang pelabuhan wilayah Sumatera, Banten, Jakarta dan Jawa Barat yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (PT Pelindo I) dan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II). Adapun tujuan dari penggabungan tersebut adalah meningkatkan kinerja pengelolaan jasa kepelabuhanan agar lebih efisien dan optimal, sekaligus dapat mendukung peningkatan daya saing barang produksi Indonesia di tingkat global, artinya pemerintah memandang perlu untuk menata ulang manajemen kepelabuhanan melalui upaya restrukturisasi organisasi kepelabuhanan secara nasional.
1.2 Perumusan Masalah Penelitian Berdasarkan pemikiran dan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:
1) Apakah penggabungan PT Pelindo II dengan PT Pelindo I akan menciptakan kinerja keuangan yang semakin membaik?
2) Apakah layak kedua BUMN tersebut digabungkan menjadi Pelabuhan Kawasan Barat di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai antara lain:
1) Untuk mengidentifikasi kinerja keuangan yang tercapai dari hasil penggabungan kedua BUMN tersebut;
2) Untuk mengetahui kelayakan penggabungan usaha kedua BUMN tersebut.
3) Skenario kontribusi terhadap APBN dengan kondisi sebelum dan sesudah digabung.
1.4 Metode Penelitian Untuk mengetahui kelayakan penggabungan pada kedua perusahaan pelabuhan ini, maka terlebih dahulu dianalisis efisiensi melalui Data Envelopment Analysis (DEA). Tujuan metode DEA adalah mengetahui seberapa besar kinerja masing-masing cabang yang ada di masing-masing Pelindo. Setelah diketahui efisiensi relatifnya, selanjutnya penilaian aspek manajerial dengan menggunakan konsiderasi nilai weakness, nilai timbang dan nilai kinerja. Semakin positif nilai yang dihasilkan, maka semakin layak perusahaan tersebut untuk digabung atau dimerger.
1.4.1 Metode Data Envelopment Analysis (DEA) Salah satu aspek yang digunakan untuk menentukan kinerja suatu unit kegiatan ekonomi adalah efisiensi ekonomi. Efisiensi ekonomi ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu efisiensi teknis (technical efficiency) dan efisiensi alokasi (allocation efficiency ). Efisiensi teknis merupakan kapasitas produksi unit kegiatan ekonomi untuk memproduksi tingkat output yang maksimum dari input dan teknologi yang tetap.
Di lain pihak, efisiensi alokasi merupakan kemampuan unit ekonomi dalam memperhitungkan tingkat nilai produk marjinal (marginal value product) dan biaya marjinal (marjinal cost). Apabila besaran efisiensi ini dapat dikualifikasikan maka dapat diperoleh beberapa manfaat untuk pertama, membandingkan tingkat efisiensi antarunit ekonomi unit ekonomi yang sama, kedua mengukur berbagai variasi efisiensi antarunit ekonomi untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta ketiga, untuk menentukan implikasi kebijakan sehingga dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.
1.4.2 Metode Kelayakan Penggabungan dengan Nilai Manajerial Analisis nilai adalah suatu analisis yang menghasilkan nilai kuantitatif yang diperoleh atas dasar penentuan nilai weakness dan nilai timbang terhadap tujuh aspek yang ada di PT Pelindo II dan PT Pelindo I yaitu: aspek transportasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek kepengusahaan, aspek operasional pelabuhan, aspek legalitas, serta aspek politik. Nilai weakness maupun nilai timbang masing-masing aspek ditentukan berdasarkan hasil analisis, intuisi, dan pertimbangan yang akomodatif. Berdasarkan hasil penilaian dari kedua perusahaan terhadap ketujuh aspek tersebut kemudian dibuat rata-rata. Dari perkalian nilai weakness rata-rata dan nilai timbang rata-rata akan dihasilkan nilai kinerja yang merupakan nilai, besaran atau angka untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan.
II. Tinjauan Pustaka
2.1 Definisi, Motif dan Pertimbangan Merger
merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan/menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Motif perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.
Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut, di mana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena miss management atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Perusahaan yang menerima penggabungan akan menerima/mengambil alih seluruh saham (shares/stocks), harta kekayaan (assets), hak (rights), kewajiban, dan utang (liabilities) perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri.
Merger juga dimaksudkan untuk mengarahkan perusahaan beroperasi secara efisien. Bahkan motif ini sering dijadikan indikator utama (major indicator) dari sebuah kebijaksanaan merger. Beberapa praktisi bisnis berpendapat bahwa kebijaksanaan merger dapat dikatakan berhasil apabila merger tersebut dapat paling sedikit menghasilkan apa yang disebut sinergitik (sinergy) baru, dalam arti penggabungan dua perusahaan atau lebih tersebut di mana laba yang dicapai akan jauh lebih besar dibanding laba yang dicapai secara sendiri-sendiri ketika sebelum melakukan merger. Kondisi ini tentu akan menaikkan tingkat efisiensi, karena pada dasarnya operating sinergy dapat meningkatkan economy of scale, sehingga berbagai sumber daya yang ada dapat saling melengkapi, dan koordinasi yang lebih baik antarberbagai tahap produksi.
III. Hasil Analisis
3.1 Analisis Tingkat Efisiensi Kantor-kantor Cabang Dalam rangka menghadapi arus perdagangan dunia yang ditandai dengan berlakunya AFTA tahun 2003, maka cepat atau lambat PT (Persero) Pelindo II dan Pelindo I dan akan menghadapi tantangan yang besar sebagai akibat globalisasi di bidang pengangkutan laut. Untuk itu, PT (Persero) Pelindo II dan Pelindo I sebagai badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan diharapkan dapat bertahan dan sekaligus dapat menangkap peluang bisnis dengan hadirnya pelayaran asing yang datang ke Indonesia.
Agar dapat bertahan di era globalisasi tersebut, kedua BUMN ini beserta jajaran (kantor cabang) harus efisien dalam melaksanakan bisnis maupun pelayanan pengangkutan barang maupun penumpang. Karena dalam situasi seperti itu, hanya bisnis entity yang efisien akan mampu bertahan dan sebaliknya, apabila jajaran kedua Pelindo tersebut tidak mampu melakukan efisiensi di tingkat operasional maka tak ayal lagi bisnis pelayanan pengangkutan laut akan ditinggalkan oleh pelayaran asing yang membawa barang maupun penumpang ke Indonesia.
3.2 Pengukuran Tingkat Efisiensi Relatif
Untuk mengukur tingkat efisiensi relatif, digunakan dua pendekatan,yakni pendekatan tingkat efisiensi fisik (input di-proxy dari jumlah SDM, kapasitas dermaga, kapasitas gudang dan lapangan penumpukan, kapasitas alat bantu dan bongkar muat, sedangkan output di-proxy dari arus penumpang, arus barang dan arus kunjungan kapal), sementara pendekatan efisiensi keuangan, output di-proxy dari tingkat perolehan laba kotor (earning before tax) dan total pendapatan, dan input di-proxy dari total asset, biaya usaha, modal usaha, dan total kewajiban meliputi utang jangka panjang dan jangka pendek.
IV. Penutup
4.1 Simpulan
Dari analisis yang dilakukan pada bab–bab sebelumnya, dapat ditarik koherensi hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis keuangan dengan menggunakan metode DEA untuk mengukur tingkat efisiensi keuangan relatif dimana input di-proxy dari total aset, biaya usaha, modal usaha, dan total kewajiban yang meliputi hutang jangka pendek dan jangka penjang dan output di-proxy dari laba kotor (earning before tax) serta total pendapatan; menunjukkan bahwa di lingkungan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang memiliki tingkat efisiensi keuangan relatif didominasi oleh cabang-cabang kelas I seperti pelabuhan Palembang, Teluk Bayur dan Pontianak. Sedangkan pelabuhan cabang kelas II hanya di pelabuhan Banten. Di antara pelabuhan Utama yang memiliki tingkat efisiensi keuangan relatif hanya di pelabuhan Panjang.
2. Analisis nilai manajerial terhadap merger didasarkan atas konsideran nilai weakness, nilai timbang, dan nilai kinerja terhadap 3 aspek yang menjadi obyek penelitian yakni aspek keuangan, kepengusahaan, dan operasional pelabuhan. Hasil akhir nilai kinerja secara totalitas menunjukkan angka negatif. Kondisi demikian mengindikasikan sebagian dari ketujuh aspek di atas masih perlu dilakukan pembenahan secara manajerial agar dapat memperbaiki nilai weakness dan menaikkan nilai timbang.
4.2 Rekomendasi
1. Dengan hasil analisis terhadap merger menunjukkan nilai negatif, sebelum rencana tersebut dilaksanakan seyogyanya dilakukan perbaikan/pembenahan terhadap aspek-aspek yang menyumbangkan nilai kinerja negatif, seperti: Keuangan, Pengusahaan, dan Operasional Pelabuhan. Perlunya peningkatan kinerja keuangan terutama menyangkut likuiditas dan solvabilitas melalui penurunan proporsi deviden dari pendapatan yang diperoleh serta memperkecil nilai bed debt. Program ini dibutuhkan paling tidak untuk jangka waktu 3 tahun agar masing-masing BUMN berkesempatan untuk memperbaiki kinerja keuangannya. Langkah ini patut dipertimbangkan karena akan mengeliminir pandangan bahwa rencana merger yang akan dilakukan adalah untuk meng-cover salah satu BUMN dari kesulitan ekonomi.
V. Daftar Pustaka
__________, (2001), Laporan Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pelindo II
__________, (2001), Laporan Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pelindo I
__________, (2001), Laporan Keuangan Perusahaan Berbagai Terbitan di Pelindo II dan Pelindo I
Anderson, David R., Sweeney, Dennis J. & William, Thomas A., (2002), Statistics for Business and Economics, Eight edition, Thompson Learning, South Western.
B, Taufik, (2002), Mikroekonomi Untuk Kebijakan Publik, Penerbit Pustaka Petronomika, Jakarta.
Benstein, Leopold A., (1974). Financial Statement Analysis: Teory and Interpretation.
Caldwell, Anderson, Needles (1984). Principles of Accounting, Houdhton Miffin Company Boston Dallas Geneva Illinois Hopewell, New Jersey Dalto, Second Edition. Analisis Kelayakan Penggabungan Usaha PT Pelindo I (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) Agunan P. Samosir
Carney, William J., (2000), Mergers and Acquisition: Cases and Materials, Foundation Press, New York.
Coyle, Brian, (2000), Mergers and Acquisitions, Amacom, New York.
Federal Trade Commision, Horizontal Merger Guidelines, http:/www.usdoj.gov/atr/public/guidelines/horizbook/hmg1.html.
Gaughan, Patrick A., (1999), “Mergers, Acquisition and Corporate Restructurings”, John Wiley & Sons, Inc., New York.
Hadinoto & Partners, Hadiputranto., (2002), “Merger & Acquisitions Indonesia”, Penerbit Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
Helfert, A. Erich ,(1983), Teknik Analisa Keuangan, Alih Bahasa Drs. Ak. Wisnu Widjaya & Moh. Badjuri, Penerbit Erlangga.
Hermanson, Roger H., James Don Edward, Cecily A Raiborn. (1984). Financial Accounting, Business Publication. INC, Second Edition.
Hitt, Michael A., Harrison, Jeffrey S. dan Ireland, R. Duane, (2002), “Merger dan Akuisisi: Panduan Meraih Laba Bagi Para Pemegang Saham”, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama.
Morris, Joseph M., (2000), ”Mergers and Acquisitions – Business Strategis for Accountants”, John Wiley & Sons, Inc., New York.
Legowo, (1996), “Persaingan Usaha dan Pengambilan Keputusan Manajemen”, Penerbit UI Press, Jakarta.
Republik Indonesia, (1995), “Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”.
Republik Indonesia, (1998), “Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas”.
Republik Indonesia, (1999), “Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, (1995), “Metode Penelitian Survai”, Edisi revisi, cetakan kedua, penerbit LP3ES, Jakarta.
Suyono, R.P. CaPT, (2001), ”Shipping: Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut”, Penerbit PPM, Seri Bisnis Internasional, Cetakan Pertama, Jakarta.
Samosir, Agunan, (2003), ”Analisis Kinerja Bank Mandiri Setelah Merger”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 6, Nomor 1, Maret 2003, Pusat Statistik dan Penelitian Keuangan, Jakarta.
Usman, Marzuki, (1997), “Merger Sebagai Salah Satu Langkah Manajemen Perbankan Dalam Mengantisipasi Persaingan Global,” Majalah Usahawan, April No. 4/1997,
Van Horne, James C., (1981). Financial Management and Policy, Fifth edition.
Weston, J. Frend and Thomas E. Copeland, (1994), “Manajemen Keuangan” (Terjemahan Jaka Wasana dan Kirbandoko), Edisi kedelapan, jilid pertama, penerbit Erlangga, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, (2002), ”Merger dalam Perspektif Monopoli”, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama.
• Nama / NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syahputra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab
• Kelas : 2EB05
Analisis Kelayakan Penggabungan Usaha PT Pelindo I (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) Agunan P. Samosir Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 9, Nomor 4 Desember 2005 110
ANALISIS KELAYAKAN PENGGABUNGAN USAHA
PT PELINDO I (PERSERO) DAN PT PELINDO II (PERSERO)
ABSTRAK
Dalam rangka memperkuat kinerja BUMN, Pemerintah mencoba melakukan privatisasi dalam berbagai bentuk, antara lain: penjualan saham seluruhnya atau sebagian, penggabungan (merger) dan lain-lainnya. Salah satu privatisasi yang ingin dilakukan Pemerintah adalah penggabungan udaha Pelindo I dan Pelindo II menjadi Pelindo Kawasan Barat. Adapun tujuan penggabungan tersebut adalah memperkuat kepengusahaan pelabuhan di Indonesia. Namun, penggabungan tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan, karena terkait dengan peraturan-peraturan seperti undang-undang persaingan usaha, kelayakan penggabungan usaha dan apakah penggabungan tersebut dapat memberikan nilai tambah kepada pemilik (pemerintah). Untuk itulah, paper ini mencoba untuk mengkaji pakah kedua BUMN tersebut layak digabungkan?
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Merger secara luas dapat diartikan adalah bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya, pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan. Sedangkan pengertian yang lebih sempit adalah penggabungan sumber-sumber daya yang ada pada kedua perusahaan menjadi satu bentuk usaha yang diharapkan bersama (Coyle, 2002). Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang optimal, banyak perusahaan di Indonesia melakukan penggabungan usaha yang sejenis untuk menguasai pasar yang ada. Namun, seringkali penggabungan yang terjadi justru mengakibatkan perusahaan baru hasil dari penggabungan tersebut menjadi tidak menguntungkan atau tidak sesuai dengan harapan semula.
Hasil studi yang dilakukan Samosir (2003) dalam Analisis Kinerja Bank Mandiri Setelah Merger dan Sebagai Bank Rekapitalisasi (Kajian Ekonomi dan Keuangan, Maret 2003) tentang penggabungan empat bank badan usaha milik negara (BUMN) yaitu Bank Exim, Bank BDN, Bank BBD, dan Bank Bapindo menjadi Bank Mandiri, menunjukkan kinerja Bank Mandiri setelah merger tidak memiliki dampak yang sehat. Disamping itu, merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank Mandiri.
Beberapa waktu yang lalu yaitu pada tahun 2001, pemerintah mencoba untuk menggabungkan perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang pelabuhan wilayah Sumatera, Banten, Jakarta dan Jawa Barat yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (PT Pelindo I) dan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II). Adapun tujuan dari penggabungan tersebut adalah meningkatkan kinerja pengelolaan jasa kepelabuhanan agar lebih efisien dan optimal, sekaligus dapat mendukung peningkatan daya saing barang produksi Indonesia di tingkat global, artinya pemerintah memandang perlu untuk menata ulang manajemen kepelabuhanan melalui upaya restrukturisasi organisasi kepelabuhanan secara nasional.
1.2 Perumusan Masalah Penelitian Berdasarkan pemikiran dan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:
1) Apakah penggabungan PT Pelindo II dengan PT Pelindo I akan menciptakan kinerja keuangan yang semakin membaik?
2) Apakah layak kedua BUMN tersebut digabungkan menjadi Pelabuhan Kawasan Barat di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai antara lain:
1) Untuk mengidentifikasi kinerja keuangan yang tercapai dari hasil penggabungan kedua BUMN tersebut;
2) Untuk mengetahui kelayakan penggabungan usaha kedua BUMN tersebut.
3) Skenario kontribusi terhadap APBN dengan kondisi sebelum dan sesudah digabung.
1.4 Metode Penelitian Untuk mengetahui kelayakan penggabungan pada kedua perusahaan pelabuhan ini, maka terlebih dahulu dianalisis efisiensi melalui Data Envelopment Analysis (DEA). Tujuan metode DEA adalah mengetahui seberapa besar kinerja masing-masing cabang yang ada di masing-masing Pelindo. Setelah diketahui efisiensi relatifnya, selanjutnya penilaian aspek manajerial dengan menggunakan konsiderasi nilai weakness, nilai timbang dan nilai kinerja. Semakin positif nilai yang dihasilkan, maka semakin layak perusahaan tersebut untuk digabung atau dimerger.
1.4.1 Metode Data Envelopment Analysis (DEA) Salah satu aspek yang digunakan untuk menentukan kinerja suatu unit kegiatan ekonomi adalah efisiensi ekonomi. Efisiensi ekonomi ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu efisiensi teknis (technical efficiency) dan efisiensi alokasi (allocation efficiency ). Efisiensi teknis merupakan kapasitas produksi unit kegiatan ekonomi untuk memproduksi tingkat output yang maksimum dari input dan teknologi yang tetap.
Di lain pihak, efisiensi alokasi merupakan kemampuan unit ekonomi dalam memperhitungkan tingkat nilai produk marjinal (marginal value product) dan biaya marjinal (marjinal cost). Apabila besaran efisiensi ini dapat dikualifikasikan maka dapat diperoleh beberapa manfaat untuk pertama, membandingkan tingkat efisiensi antarunit ekonomi unit ekonomi yang sama, kedua mengukur berbagai variasi efisiensi antarunit ekonomi untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta ketiga, untuk menentukan implikasi kebijakan sehingga dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.
1.4.2 Metode Kelayakan Penggabungan dengan Nilai Manajerial Analisis nilai adalah suatu analisis yang menghasilkan nilai kuantitatif yang diperoleh atas dasar penentuan nilai weakness dan nilai timbang terhadap tujuh aspek yang ada di PT Pelindo II dan PT Pelindo I yaitu: aspek transportasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek kepengusahaan, aspek operasional pelabuhan, aspek legalitas, serta aspek politik. Nilai weakness maupun nilai timbang masing-masing aspek ditentukan berdasarkan hasil analisis, intuisi, dan pertimbangan yang akomodatif. Berdasarkan hasil penilaian dari kedua perusahaan terhadap ketujuh aspek tersebut kemudian dibuat rata-rata. Dari perkalian nilai weakness rata-rata dan nilai timbang rata-rata akan dihasilkan nilai kinerja yang merupakan nilai, besaran atau angka untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan.
II. Tinjauan Pustaka
2.1 Definisi, Motif dan Pertimbangan Merger
merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan/menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Motif perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.
Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut, di mana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena miss management atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Perusahaan yang menerima penggabungan akan menerima/mengambil alih seluruh saham (shares/stocks), harta kekayaan (assets), hak (rights), kewajiban, dan utang (liabilities) perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri.
Merger juga dimaksudkan untuk mengarahkan perusahaan beroperasi secara efisien. Bahkan motif ini sering dijadikan indikator utama (major indicator) dari sebuah kebijaksanaan merger. Beberapa praktisi bisnis berpendapat bahwa kebijaksanaan merger dapat dikatakan berhasil apabila merger tersebut dapat paling sedikit menghasilkan apa yang disebut sinergitik (sinergy) baru, dalam arti penggabungan dua perusahaan atau lebih tersebut di mana laba yang dicapai akan jauh lebih besar dibanding laba yang dicapai secara sendiri-sendiri ketika sebelum melakukan merger. Kondisi ini tentu akan menaikkan tingkat efisiensi, karena pada dasarnya operating sinergy dapat meningkatkan economy of scale, sehingga berbagai sumber daya yang ada dapat saling melengkapi, dan koordinasi yang lebih baik antarberbagai tahap produksi.
III. Hasil Analisis
3.1 Analisis Tingkat Efisiensi Kantor-kantor Cabang Dalam rangka menghadapi arus perdagangan dunia yang ditandai dengan berlakunya AFTA tahun 2003, maka cepat atau lambat PT (Persero) Pelindo II dan Pelindo I dan akan menghadapi tantangan yang besar sebagai akibat globalisasi di bidang pengangkutan laut. Untuk itu, PT (Persero) Pelindo II dan Pelindo I sebagai badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan diharapkan dapat bertahan dan sekaligus dapat menangkap peluang bisnis dengan hadirnya pelayaran asing yang datang ke Indonesia.
Agar dapat bertahan di era globalisasi tersebut, kedua BUMN ini beserta jajaran (kantor cabang) harus efisien dalam melaksanakan bisnis maupun pelayanan pengangkutan barang maupun penumpang. Karena dalam situasi seperti itu, hanya bisnis entity yang efisien akan mampu bertahan dan sebaliknya, apabila jajaran kedua Pelindo tersebut tidak mampu melakukan efisiensi di tingkat operasional maka tak ayal lagi bisnis pelayanan pengangkutan laut akan ditinggalkan oleh pelayaran asing yang membawa barang maupun penumpang ke Indonesia.
3.2 Pengukuran Tingkat Efisiensi Relatif
Untuk mengukur tingkat efisiensi relatif, digunakan dua pendekatan,yakni pendekatan tingkat efisiensi fisik (input di-proxy dari jumlah SDM, kapasitas dermaga, kapasitas gudang dan lapangan penumpukan, kapasitas alat bantu dan bongkar muat, sedangkan output di-proxy dari arus penumpang, arus barang dan arus kunjungan kapal), sementara pendekatan efisiensi keuangan, output di-proxy dari tingkat perolehan laba kotor (earning before tax) dan total pendapatan, dan input di-proxy dari total asset, biaya usaha, modal usaha, dan total kewajiban meliputi utang jangka panjang dan jangka pendek.
IV. Penutup
4.1 Simpulan
Dari analisis yang dilakukan pada bab–bab sebelumnya, dapat ditarik koherensi hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis keuangan dengan menggunakan metode DEA untuk mengukur tingkat efisiensi keuangan relatif dimana input di-proxy dari total aset, biaya usaha, modal usaha, dan total kewajiban yang meliputi hutang jangka pendek dan jangka penjang dan output di-proxy dari laba kotor (earning before tax) serta total pendapatan; menunjukkan bahwa di lingkungan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang memiliki tingkat efisiensi keuangan relatif didominasi oleh cabang-cabang kelas I seperti pelabuhan Palembang, Teluk Bayur dan Pontianak. Sedangkan pelabuhan cabang kelas II hanya di pelabuhan Banten. Di antara pelabuhan Utama yang memiliki tingkat efisiensi keuangan relatif hanya di pelabuhan Panjang.
2. Analisis nilai manajerial terhadap merger didasarkan atas konsideran nilai weakness, nilai timbang, dan nilai kinerja terhadap 3 aspek yang menjadi obyek penelitian yakni aspek keuangan, kepengusahaan, dan operasional pelabuhan. Hasil akhir nilai kinerja secara totalitas menunjukkan angka negatif. Kondisi demikian mengindikasikan sebagian dari ketujuh aspek di atas masih perlu dilakukan pembenahan secara manajerial agar dapat memperbaiki nilai weakness dan menaikkan nilai timbang.
4.2 Rekomendasi
1. Dengan hasil analisis terhadap merger menunjukkan nilai negatif, sebelum rencana tersebut dilaksanakan seyogyanya dilakukan perbaikan/pembenahan terhadap aspek-aspek yang menyumbangkan nilai kinerja negatif, seperti: Keuangan, Pengusahaan, dan Operasional Pelabuhan. Perlunya peningkatan kinerja keuangan terutama menyangkut likuiditas dan solvabilitas melalui penurunan proporsi deviden dari pendapatan yang diperoleh serta memperkecil nilai bed debt. Program ini dibutuhkan paling tidak untuk jangka waktu 3 tahun agar masing-masing BUMN berkesempatan untuk memperbaiki kinerja keuangannya. Langkah ini patut dipertimbangkan karena akan mengeliminir pandangan bahwa rencana merger yang akan dilakukan adalah untuk meng-cover salah satu BUMN dari kesulitan ekonomi.
V. Daftar Pustaka
__________, (2001), Laporan Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pelindo II
__________, (2001), Laporan Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pelindo I
__________, (2001), Laporan Keuangan Perusahaan Berbagai Terbitan di Pelindo II dan Pelindo I
Anderson, David R., Sweeney, Dennis J. & William, Thomas A., (2002), Statistics for Business and Economics, Eight edition, Thompson Learning, South Western.
B, Taufik, (2002), Mikroekonomi Untuk Kebijakan Publik, Penerbit Pustaka Petronomika, Jakarta.
Benstein, Leopold A., (1974). Financial Statement Analysis: Teory and Interpretation.
Caldwell, Anderson, Needles (1984). Principles of Accounting, Houdhton Miffin Company Boston Dallas Geneva Illinois Hopewell, New Jersey Dalto, Second Edition. Analisis Kelayakan Penggabungan Usaha PT Pelindo I (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) Agunan P. Samosir
Carney, William J., (2000), Mergers and Acquisition: Cases and Materials, Foundation Press, New York.
Coyle, Brian, (2000), Mergers and Acquisitions, Amacom, New York.
Federal Trade Commision, Horizontal Merger Guidelines, http:/www.usdoj.gov/atr/public/guidelines/horizbook/hmg1.html.
Gaughan, Patrick A., (1999), “Mergers, Acquisition and Corporate Restructurings”, John Wiley & Sons, Inc., New York.
Hadinoto & Partners, Hadiputranto., (2002), “Merger & Acquisitions Indonesia”, Penerbit Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
Helfert, A. Erich ,(1983), Teknik Analisa Keuangan, Alih Bahasa Drs. Ak. Wisnu Widjaya & Moh. Badjuri, Penerbit Erlangga.
Hermanson, Roger H., James Don Edward, Cecily A Raiborn. (1984). Financial Accounting, Business Publication. INC, Second Edition.
Hitt, Michael A., Harrison, Jeffrey S. dan Ireland, R. Duane, (2002), “Merger dan Akuisisi: Panduan Meraih Laba Bagi Para Pemegang Saham”, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama.
Morris, Joseph M., (2000), ”Mergers and Acquisitions – Business Strategis for Accountants”, John Wiley & Sons, Inc., New York.
Legowo, (1996), “Persaingan Usaha dan Pengambilan Keputusan Manajemen”, Penerbit UI Press, Jakarta.
Republik Indonesia, (1995), “Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”.
Republik Indonesia, (1998), “Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas”.
Republik Indonesia, (1999), “Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, (1995), “Metode Penelitian Survai”, Edisi revisi, cetakan kedua, penerbit LP3ES, Jakarta.
Suyono, R.P. CaPT, (2001), ”Shipping: Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut”, Penerbit PPM, Seri Bisnis Internasional, Cetakan Pertama, Jakarta.
Samosir, Agunan, (2003), ”Analisis Kinerja Bank Mandiri Setelah Merger”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 6, Nomor 1, Maret 2003, Pusat Statistik dan Penelitian Keuangan, Jakarta.
Usman, Marzuki, (1997), “Merger Sebagai Salah Satu Langkah Manajemen Perbankan Dalam Mengantisipasi Persaingan Global,” Majalah Usahawan, April No. 4/1997,
Van Horne, James C., (1981). Financial Management and Policy, Fifth edition.
Weston, J. Frend and Thomas E. Copeland, (1994), “Manajemen Keuangan” (Terjemahan Jaka Wasana dan Kirbandoko), Edisi kedelapan, jilid pertama, penerbit Erlangga, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, (2002), ”Merger dalam Perspektif Monopoli”, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
REVIEW JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syah Putra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN BERDASARKAN
UU NO. 23 TAHUN 1997
Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Program Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Ubhara Surabaya
ABSTRAK
Sengketa lingkungan adalah jenis kasus yang berisi konflik yang tidak hanya
melibatkan dua pihak, tetapi kasus yang disertai dengan permintaan. sana
dua prosedur yang dapat diikuti untuk mendapatkan resolusi tentang sengketa lingkungan,
yang pertama adalah melalui proses pengadilan (dengan mengajukan tuduhan lingkungan),
dan yang kedua adalah prosedur di luar pengadilan yang biasa disebut sebagai alternatif
sengketa keadilan.
PENDAHULUAN
Robert Latter telah mengkonstruksi deskripsi simbolik-metaforik: Orang Prancis menggunakan teka-teki untuk mengajarkan pada anak-anak sekolah tentang sifat pertumbuhan yang berlipat ganda. Sebuah kolam teratai, berisi selembar daun. Tiap hari jumlah daun itu berlipat dua, dua lembar daun pada hari kedua, empat pada hari ketiga, delapan pada hari keempat, demikian seterusnya.
Memang, krisis ekologis bukan lagi merupakan kemungkinan masa depan. Sebaliknya, sudah menjadi realita kontemporer3 yang melebihi batas-batas Toleransi dan kemampuan adaptasi. Proliferasinya pun mencapai dimensi global dan terus berdampak secara dramatis. Kontekstualitas degradasi ini seyogianya menyadarkan adanya bahaya fenomenal-monumental yang mengancam lingkungan.
Indonesia dan dunia internasional harus memahami urgenai kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan masa kini tanpa membahayakan prospek generasi mendatang. Membangun masa depan yang mantap dari segi lingkungan memerlukan ketajaman visi. Momentum hari depan akan menjadi hari merayakan sejumlah prestasi yang berarti atau sekedar firmamen menyesali kesempatan mencapai masyarakat global yang sehat secara ekologis, sangat ditentukan oleh rasa apresiatif terhadap lingkungan. Dalam perspektif yuridis, pencemaran-peruskan lingkungan telah dikualifikasi sebagai kausa konflik (sengketa) lingkungan. Berarti, pencemaran perusakan lingkungan menentukan tingkat eskalasi dan keberadaan sengketa lingkungan. Pasal 1 angka19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan – UUPLH (LNRI Tahun 1997 No. 68 – TLNRI No.3699) yang berlaku mulai tanggal 19 September 1997, memformulasikan: “Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup”. Tanpa adanya pencemaran-perusakan lingkungan, tidak akan ada konflik lingkungan. Konflik lingkungan lahir dari adanya pencemaran-perusakan lingkungan.
DESKRIPSI YURIDIS SENGKETA LINGKUNGAN
Sengketa lingkungan (“environmental disputes”) merupakan “species” dari “genus” sengketa yang bermuatan konflik atau kontroversi di bidang lingkungan. Dalam suatu sengketa, termasuk sengketa lingkungan, tidak hanya berdurasi” perse1isihan para pihak ansich, tetapi perselisihan yang diiringi adanya “tuntutan” (claim). Tuntutan adalah atribut primer dari eksistensi suatu sengketa (konflik). Sebagai kenyataan yang senantiasa terjadi dan menggejala, sengketa lingkungan membutuhkan penyelesaian yuridis untuk melindungi kepentingan korban pencemaran-perusakan lingkungan sekaligus menyelamatkan lingkungan melalui pendekatan hukum.
PEHYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Dalam UUPLH, pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan terdapat pada Pasal 30-39. Menurut Pasal 30 ayat (1) UUPLH lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PENGADILAN
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana hukum pengadilan dilakukan dengan mengajukan “gugatan lingkungan” berdasarkan Pasal 34 UUPLH jo. Pasal 1365 BW tentang “ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum” (“onrechtmatigedaad”). Atas dasar ketentuan ini, masih sulit bagi korban untuk berhasil dalam gugatan lingkungan, sehingga kemungkinan kalah perkara besar sekali. Kesulitan utama yang dihadapi korban pencemaran sebagai penggugat adalah:
Pertama, membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW. Pasal 1365 BW mengandung asas tanggunggugat berdasarkan kesalahan, yang dapat dipersamakan dengan “Liability based on fault” dalam sistem hukum Anglo-Amerika.
Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat. Sungguh berat dan terasa tidak adil mewajibkan penderita yang memerlukan ganti kerugian untuk membuktikan kebenaran gugatanya. Menyadari kelemahan tersebut, Hukum Lingkungan Keperdataan (“privaatrechtelijk miliuerecht”) mengenal asaa tanggunggugat mutlak (“strick liability”-”risico aansprakelijkheid”) yang dianut pula oleh Pasal 35 UUPLH. Tanggunggugat mutlak timbul seketika pada pada saat terjadinya perbuatan, tampa mempersoalkankesalahantergugat. Apakah asas “strict liability” diterapkan untuk semua gugatan lingkungan? Asas “strict liability” lazimnya hanya hanya diimplementasikan pada “types of situation” tertentu (kasuistik) . termasuk “types of situation” bagi berlakunya “strick liability” adalah “extra-hazardous activities” yang menurut Pasal 35 UUPLH meliputi sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang :
a) Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
b) Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan atau,
c) Menghasilkan limbah B-3.
d) Kegiatan pengelolaan zat dan limbah radioaktif berdasarkan Pasal 28 Undang-undang nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
e) Pencemaran lingkungan laut di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia sedasar Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
f) Pencemaran minyak di laut (wilayah) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability Oil Pollution Damage – CLC (vide penyempurnaanya tahun 1992) JO. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage (Fund Convention).
Tujuan penerapan asas tanggunggugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan; serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya. sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya. Hukum Lingkungan Keperdataan tidak saja mengenal sengketa lingkungan antara individu, tetapi juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui “gugatan kelompok” – “class action” – “actio popularis”. Di Amerika Serikat “class action” diterapkan terhadap pencemaran lingkungan tidak hanya menyangkut hak milik atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat. “Class action”, penting dalam kasus pencemaran (perusakan) lingkungan yang menyangkut kerugian terhadap “a mass of people” yang awam dalam ilmu. Seseorang atau beberapa orang anggota kelompok dapat menggugat atau digugat sebagai pihak yang mendapat kuasa atas nama semua.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ALTERNATIF
Respons atas ketidakpuasan (dissatisfaction) penyelesaian sengketa lingkungan melalui “proses litigasi” yang “konfrontatif” dan “zwaarwichtig” – (njelimet) adalah “extrajudicial settlement of disputes” atau populer disebut “alternativedispute resolution” (ADR), yaitu penyelesaian konflik lingkungan secara komprehensif di luar pengadilan. ADR merupakan pengertian konseptual yang mengaksentuasikan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui: “negotiation”, “conciliation”, “mediation”, “fact finding”, dan “arbitration”.
Terdapat juga bentuk-bentuk kombinasi yang dalam kepustakaan dinamakan “hybrid” semisal mediasi dengan arbitrasi yang disingkat “med-arb”. Penyelesaian sengketa lingkungan alternatif ini menurut UUPLH dinamakan “penyelesaian ssengketa lingkungan hidup di luar pengadilan”. Berdasarkan Pasal 31 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan. Pola penyelesaian sengketa lingkungan dalam ketentuan UUPLH tersebut tampak sebagai koreksi atas kekeliruan sistem Tim Tripihak menurut Undangundang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH} yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang dikenal di negara maju seperti: Jepang, Amerika Serikat dan Kanada, yaitu ADR. Namun sayangnya, penyelesaian “model” UULH tampaknya masih melekat dalam Penjelasan Pasal 31 UUPLH. Para pihak yang berkepentingan meliputi: ko-rban, pelaku dan instansi pemerintah terkait yang populer disebut “Tim Tripihakala. UULH, justru oleh UUPLH ditambah lagi dengan melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan (OLH).
Bertumpu pada Pasal 32 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 UUPLH dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil, keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan.
Penggunaan jasa pihak ketiga netral dalam penyelesaian sengketa lingkungan sebatas yang dikehendaki para pihak dan tergantung pada kebutuhan kasus perkasus. Di negara-negara maju, ternyata mengutamakan sarana hukum mediasi sebagai upaya penyelesaian. sengketa lingkungan yang efektif. Hal ini wajar, mengingat, mediasi memiliki keunggulan-keunggulan komperatif apabila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa secara arbitrasi dan litigasi.
PENUTUP
Pengkajian ini menyiratkan betapa pentingnya perlindungan hukum pada korban pencemaran-perusakan lingkungan sebagai manifestasi prohektif hak atas lingkungan (hidup) yang baik dan sehat. Namun sayangnya, kualitas normatif pengaturan UUPLH terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan dirasakan kurang kondusif dan signifikan bagi pengembangan kesadaran lingkungan. Terlalu banyak kendala yang harus dihadapi oleh korban pencemaran-perusakan lingkungan dalam penyelesaian sengketa lingkungan: yuridis, ekonomis maupun teknologis. Kenyataan ini menyebabkan korban
pencemaran-perusakan lingkungan seringkali enggan menyelesaikan sengketa lingkungan melalui jalurhukum. Terdapatnya kelemahan dan kekeliruan perumusan dalam UUPLH
semakin menyadarkan perlunya dilakukan percepatan upaya-upaya merevisi UUPLH agar keberlakuannya efektif. Melalui pengaturan hukum yang tangguh, keberadaan UUPLH akan diapreasiasikan dan dapat dijadikan momentum memproyeksi Indonesia yang seimbang dengan sumberdaya ekologis yang menopangnya, dan bukan yang menggerogoti tiang pancang masa depan. Keadaan tersebut tidak dapat terjadi tanpa transformasi prioritas dan nilai pribadi yang “akrab dan ramah lingkungan”. Ketentuan UUPLH yang merupakan tumpuan harapan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan perlu terus dikaji agar mampu mewujudkan manusia Indonesia sebagai “pembina lingkungan”.
DAFTAR PUSTAKA
Black, Henry Campbel, 1991, Blacks Law Dictionary, St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Brown, Lester R, 1992, Tantangan Masalah Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Brussaard, W. , at al., 1996, Mllieurecht, vierde druk, Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.
Goldberg, Stephen B, et al.., 1992, Dispute Resoltition: Negotiation, Mediation, and Other Precesses, Toronto-London: Little, Brown and Company, Boston.
Lovenheim, Peter, 1989, Mediate, Don’t Litigate: How to Resolve Dispute Quikly., Privately, and Inexpensively Without Going to Court, New York: McGraw- Hill, In.
Rahmadi, Takdir, 1996, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Makalah Penataran Hukum Lingkungan, Proyek kerjasama Hukum Indonesia – Belanda, Surabaya.
Rangkuti, Siti Sundari, 1978, HetBiginsel “De Vervuiler Betaalt”, Rijksuniversiteit Te Leiden, Faculteit Der Rechtsgeleerheid.
————, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
————, 1999, Reformasi Bidang Hukum Lingkungan, Suara Pembaruan, 26 Maret.
Santosa, Mas Achmad, 1997, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions), Jakarta: ICEL.
————, & Sulaiman N. Sembiring, 1997, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL.
————, et al., 1997, Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL.
Ury, William L. et al., 1988, Getting Disputes Resolved, San Franoisco: Jossey- Bass Publisher.
Wijoyo, Suparto, 1997, Penegakan Hnkum Lingkungan., Makalah Pelatihan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran dan Televisi, Batu.
————, 1997, Kesiapan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjelang Tahun 2003, Makalah Kuliah Umum Mahasiswa Baru, IKIP Malang.
————, 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), Pelatihan Teknik Membuat Paket Siaran dan Lomba Paket Siaran Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran.
————, 1997, Karaktenstik Hukum Acara Peraidilan Admininistrasi, Cetakan Pertama, Arlangga University Press, Surabaya.
————, 1997, Aspek Keperda taan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Makalah, Sarasehan Sosialisasi UUPLH, PPLH-Lemlit Unair, PCI Project, Bapedalda.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Lingkungan … — Prasetijo Rijadi 157
————, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Settlement of Environmental Disputes}, Surabaya: Airlangga University Press –Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation.
————, 1999, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut UUPLH”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun V No. 1 Agustus.
————, 2000, “Penyelesaian Yuridis Kasus Lingkungan”, Harian Umum Duta, Edisi 4 dan 5 Februari.
Yazid, T.M. Luthfi, 1996, “Penyelesaian Sengketa Melalui ADR”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun III No. 1.
Zen, M.T. (Ed.), 1995, Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
• Nama/NPM : Agustina Sapriyani / 20210346
Cyntia Citra Ramadani / 28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri / 24210953
R. Syah Putra Alam / 25210485
Rissa Dwi Rizqia / 26210057
Rafael Yoab /
• Kelas : 2EB05
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN BERDASARKAN
UU NO. 23 TAHUN 1997
Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Program Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana Ubhara Surabaya
ABSTRAK
Sengketa lingkungan adalah jenis kasus yang berisi konflik yang tidak hanya
melibatkan dua pihak, tetapi kasus yang disertai dengan permintaan. sana
dua prosedur yang dapat diikuti untuk mendapatkan resolusi tentang sengketa lingkungan,
yang pertama adalah melalui proses pengadilan (dengan mengajukan tuduhan lingkungan),
dan yang kedua adalah prosedur di luar pengadilan yang biasa disebut sebagai alternatif
sengketa keadilan.
PENDAHULUAN
Robert Latter telah mengkonstruksi deskripsi simbolik-metaforik: Orang Prancis menggunakan teka-teki untuk mengajarkan pada anak-anak sekolah tentang sifat pertumbuhan yang berlipat ganda. Sebuah kolam teratai, berisi selembar daun. Tiap hari jumlah daun itu berlipat dua, dua lembar daun pada hari kedua, empat pada hari ketiga, delapan pada hari keempat, demikian seterusnya.
Memang, krisis ekologis bukan lagi merupakan kemungkinan masa depan. Sebaliknya, sudah menjadi realita kontemporer3 yang melebihi batas-batas Toleransi dan kemampuan adaptasi. Proliferasinya pun mencapai dimensi global dan terus berdampak secara dramatis. Kontekstualitas degradasi ini seyogianya menyadarkan adanya bahaya fenomenal-monumental yang mengancam lingkungan.
Indonesia dan dunia internasional harus memahami urgenai kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan masa kini tanpa membahayakan prospek generasi mendatang. Membangun masa depan yang mantap dari segi lingkungan memerlukan ketajaman visi. Momentum hari depan akan menjadi hari merayakan sejumlah prestasi yang berarti atau sekedar firmamen menyesali kesempatan mencapai masyarakat global yang sehat secara ekologis, sangat ditentukan oleh rasa apresiatif terhadap lingkungan. Dalam perspektif yuridis, pencemaran-peruskan lingkungan telah dikualifikasi sebagai kausa konflik (sengketa) lingkungan. Berarti, pencemaran perusakan lingkungan menentukan tingkat eskalasi dan keberadaan sengketa lingkungan. Pasal 1 angka19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan – UUPLH (LNRI Tahun 1997 No. 68 – TLNRI No.3699) yang berlaku mulai tanggal 19 September 1997, memformulasikan: “Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup”. Tanpa adanya pencemaran-perusakan lingkungan, tidak akan ada konflik lingkungan. Konflik lingkungan lahir dari adanya pencemaran-perusakan lingkungan.
DESKRIPSI YURIDIS SENGKETA LINGKUNGAN
Sengketa lingkungan (“environmental disputes”) merupakan “species” dari “genus” sengketa yang bermuatan konflik atau kontroversi di bidang lingkungan. Dalam suatu sengketa, termasuk sengketa lingkungan, tidak hanya berdurasi” perse1isihan para pihak ansich, tetapi perselisihan yang diiringi adanya “tuntutan” (claim). Tuntutan adalah atribut primer dari eksistensi suatu sengketa (konflik). Sebagai kenyataan yang senantiasa terjadi dan menggejala, sengketa lingkungan membutuhkan penyelesaian yuridis untuk melindungi kepentingan korban pencemaran-perusakan lingkungan sekaligus menyelamatkan lingkungan melalui pendekatan hukum.
PEHYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Dalam UUPLH, pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan terdapat pada Pasal 30-39. Menurut Pasal 30 ayat (1) UUPLH lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PENGADILAN
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana hukum pengadilan dilakukan dengan mengajukan “gugatan lingkungan” berdasarkan Pasal 34 UUPLH jo. Pasal 1365 BW tentang “ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum” (“onrechtmatigedaad”). Atas dasar ketentuan ini, masih sulit bagi korban untuk berhasil dalam gugatan lingkungan, sehingga kemungkinan kalah perkara besar sekali. Kesulitan utama yang dihadapi korban pencemaran sebagai penggugat adalah:
Pertama, membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW. Pasal 1365 BW mengandung asas tanggunggugat berdasarkan kesalahan, yang dapat dipersamakan dengan “Liability based on fault” dalam sistem hukum Anglo-Amerika.
Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat. Sungguh berat dan terasa tidak adil mewajibkan penderita yang memerlukan ganti kerugian untuk membuktikan kebenaran gugatanya. Menyadari kelemahan tersebut, Hukum Lingkungan Keperdataan (“privaatrechtelijk miliuerecht”) mengenal asaa tanggunggugat mutlak (“strick liability”-”risico aansprakelijkheid”) yang dianut pula oleh Pasal 35 UUPLH. Tanggunggugat mutlak timbul seketika pada pada saat terjadinya perbuatan, tampa mempersoalkankesalahantergugat. Apakah asas “strict liability” diterapkan untuk semua gugatan lingkungan? Asas “strict liability” lazimnya hanya hanya diimplementasikan pada “types of situation” tertentu (kasuistik) . termasuk “types of situation” bagi berlakunya “strick liability” adalah “extra-hazardous activities” yang menurut Pasal 35 UUPLH meliputi sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang :
a) Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
b) Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan atau,
c) Menghasilkan limbah B-3.
d) Kegiatan pengelolaan zat dan limbah radioaktif berdasarkan Pasal 28 Undang-undang nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
e) Pencemaran lingkungan laut di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia sedasar Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
f) Pencemaran minyak di laut (wilayah) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability Oil Pollution Damage – CLC (vide penyempurnaanya tahun 1992) JO. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage (Fund Convention).
Tujuan penerapan asas tanggunggugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan; serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya. sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya. Hukum Lingkungan Keperdataan tidak saja mengenal sengketa lingkungan antara individu, tetapi juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui “gugatan kelompok” – “class action” – “actio popularis”. Di Amerika Serikat “class action” diterapkan terhadap pencemaran lingkungan tidak hanya menyangkut hak milik atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat. “Class action”, penting dalam kasus pencemaran (perusakan) lingkungan yang menyangkut kerugian terhadap “a mass of people” yang awam dalam ilmu. Seseorang atau beberapa orang anggota kelompok dapat menggugat atau digugat sebagai pihak yang mendapat kuasa atas nama semua.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ALTERNATIF
Respons atas ketidakpuasan (dissatisfaction) penyelesaian sengketa lingkungan melalui “proses litigasi” yang “konfrontatif” dan “zwaarwichtig” – (njelimet) adalah “extrajudicial settlement of disputes” atau populer disebut “alternativedispute resolution” (ADR), yaitu penyelesaian konflik lingkungan secara komprehensif di luar pengadilan. ADR merupakan pengertian konseptual yang mengaksentuasikan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui: “negotiation”, “conciliation”, “mediation”, “fact finding”, dan “arbitration”.
Terdapat juga bentuk-bentuk kombinasi yang dalam kepustakaan dinamakan “hybrid” semisal mediasi dengan arbitrasi yang disingkat “med-arb”. Penyelesaian sengketa lingkungan alternatif ini menurut UUPLH dinamakan “penyelesaian ssengketa lingkungan hidup di luar pengadilan”. Berdasarkan Pasal 31 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan. Pola penyelesaian sengketa lingkungan dalam ketentuan UUPLH tersebut tampak sebagai koreksi atas kekeliruan sistem Tim Tripihak menurut Undangundang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH} yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang dikenal di negara maju seperti: Jepang, Amerika Serikat dan Kanada, yaitu ADR. Namun sayangnya, penyelesaian “model” UULH tampaknya masih melekat dalam Penjelasan Pasal 31 UUPLH. Para pihak yang berkepentingan meliputi: ko-rban, pelaku dan instansi pemerintah terkait yang populer disebut “Tim Tripihakala. UULH, justru oleh UUPLH ditambah lagi dengan melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan (OLH).
Bertumpu pada Pasal 32 UUPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 UUPLH dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil, keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan.
Penggunaan jasa pihak ketiga netral dalam penyelesaian sengketa lingkungan sebatas yang dikehendaki para pihak dan tergantung pada kebutuhan kasus perkasus. Di negara-negara maju, ternyata mengutamakan sarana hukum mediasi sebagai upaya penyelesaian. sengketa lingkungan yang efektif. Hal ini wajar, mengingat, mediasi memiliki keunggulan-keunggulan komperatif apabila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa secara arbitrasi dan litigasi.
PENUTUP
Pengkajian ini menyiratkan betapa pentingnya perlindungan hukum pada korban pencemaran-perusakan lingkungan sebagai manifestasi prohektif hak atas lingkungan (hidup) yang baik dan sehat. Namun sayangnya, kualitas normatif pengaturan UUPLH terhadap mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan dirasakan kurang kondusif dan signifikan bagi pengembangan kesadaran lingkungan. Terlalu banyak kendala yang harus dihadapi oleh korban pencemaran-perusakan lingkungan dalam penyelesaian sengketa lingkungan: yuridis, ekonomis maupun teknologis. Kenyataan ini menyebabkan korban
pencemaran-perusakan lingkungan seringkali enggan menyelesaikan sengketa lingkungan melalui jalurhukum. Terdapatnya kelemahan dan kekeliruan perumusan dalam UUPLH
semakin menyadarkan perlunya dilakukan percepatan upaya-upaya merevisi UUPLH agar keberlakuannya efektif. Melalui pengaturan hukum yang tangguh, keberadaan UUPLH akan diapreasiasikan dan dapat dijadikan momentum memproyeksi Indonesia yang seimbang dengan sumberdaya ekologis yang menopangnya, dan bukan yang menggerogoti tiang pancang masa depan. Keadaan tersebut tidak dapat terjadi tanpa transformasi prioritas dan nilai pribadi yang “akrab dan ramah lingkungan”. Ketentuan UUPLH yang merupakan tumpuan harapan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan perlu terus dikaji agar mampu mewujudkan manusia Indonesia sebagai “pembina lingkungan”.
DAFTAR PUSTAKA
Black, Henry Campbel, 1991, Blacks Law Dictionary, St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Brown, Lester R, 1992, Tantangan Masalah Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Brussaard, W. , at al., 1996, Mllieurecht, vierde druk, Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.
Goldberg, Stephen B, et al.., 1992, Dispute Resoltition: Negotiation, Mediation, and Other Precesses, Toronto-London: Little, Brown and Company, Boston.
Lovenheim, Peter, 1989, Mediate, Don’t Litigate: How to Resolve Dispute Quikly., Privately, and Inexpensively Without Going to Court, New York: McGraw- Hill, In.
Rahmadi, Takdir, 1996, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Makalah Penataran Hukum Lingkungan, Proyek kerjasama Hukum Indonesia – Belanda, Surabaya.
Rangkuti, Siti Sundari, 1978, HetBiginsel “De Vervuiler Betaalt”, Rijksuniversiteit Te Leiden, Faculteit Der Rechtsgeleerheid.
————, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
————, 1999, Reformasi Bidang Hukum Lingkungan, Suara Pembaruan, 26 Maret.
Santosa, Mas Achmad, 1997, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions), Jakarta: ICEL.
————, & Sulaiman N. Sembiring, 1997, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL.
————, et al., 1997, Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL.
Ury, William L. et al., 1988, Getting Disputes Resolved, San Franoisco: Jossey- Bass Publisher.
Wijoyo, Suparto, 1997, Penegakan Hnkum Lingkungan., Makalah Pelatihan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran dan Televisi, Batu.
————, 1997, Kesiapan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjelang Tahun 2003, Makalah Kuliah Umum Mahasiswa Baru, IKIP Malang.
————, 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), Pelatihan Teknik Membuat Paket Siaran dan Lomba Paket Siaran Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bagi Radio Siaran.
————, 1997, Karaktenstik Hukum Acara Peraidilan Admininistrasi, Cetakan Pertama, Arlangga University Press, Surabaya.
————, 1997, Aspek Keperda taan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Makalah, Sarasehan Sosialisasi UUPLH, PPLH-Lemlit Unair, PCI Project, Bapedalda.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Lingkungan … — Prasetijo Rijadi 157
————, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Settlement of Environmental Disputes}, Surabaya: Airlangga University Press –Yayasan Adikarya IKAPI dan The Ford Foundation.
————, 1999, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut UUPLH”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun V No. 1 Agustus.
————, 2000, “Penyelesaian Yuridis Kasus Lingkungan”, Harian Umum Duta, Edisi 4 dan 5 Februari.
Yazid, T.M. Luthfi, 1996, “Penyelesaian Sengketa Melalui ADR”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun III No. 1.
Zen, M.T. (Ed.), 1995, Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal Hukum Perjanjian
·
Nama/NPM : Agustina Sapriyani (20210346)
Cyntia Citra Ramadani (28210869)
Ni Wayan Kristi Gayatri (24210953)
R. Syah Putra Alam (25210485)
Rissa Dwi Rizqia (26210057)
·
Kelas : 2EB05
Abstrak
Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian
hukum bagi investor asing, khususnya investor yang berasal dari negara-negara
anggota ASEAN. Substansi pembaharuan dibidang perpajakan dan investasi tersebut
harus di harmoniskan dengan konsep AFTA melalui CEPT. Namun, demikian
kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah untuk disejajarkan
dengan pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, pengusaha
Indonesia masih berharap adanya intervensi dari pemerintah untuk melindungi
mereka dari ancaman para pelaku usaha luar negri. Di tingkat ASEAN daya saing
Indonesia relatif sangat rendah dan belum memiliki sikap outward looking.
Kata kunci : Kebikjakan Perpajakan, investasi, AFTA.
Pendahuluan
Berkembangnya kerjasama ekonomi regional sebagaimana
dilakukan ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2003. Dan kesepakatan tersebut menuntut Indonesia untuk mengatur kegiatan
investasi dan hukum investasi yang di harmonisasikan dengan ketentuan dalam
AFTA. Penetapan AFTA sebagi suatu sistem perdagangan bebas di
kawasan Asia Tenggara tersebut akan menimbulkan hubungan interdependensi dan
integrasi dibidang lnvestasi serta akan membawn dampak pengelolaan Investasi
atau ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan akan bebas tanpa hambatan tarip bea masuk maupun non tarip.
Artinya barang-barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan masuk
dengan sangat bebas kedalam setiap negara anggota ASEAN.
Dampak ini akan lebih terasa lagi
setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip liberalisasi
perdagangan (Trade Liheralisation) lainnya yang telah diupayakan secara bcrsama-sama oleh negara-negara
didunia dalam bentuk kerjasaama ekonomi regional maupun internasional.
Globalisasi Hukum itu sendiri dapat terjadi melalui Perjanjian dan
Konvensi-Konvensi nrernasional. Konvensi lnrernasional. Bagi Indonesia yang
memiliki perekonomian yang bersifat
terbuka akan terpengaruh oleh prinsip perekonomian global dan prinsip
liberalisasi perdagangan tersebut. Perekonomian lndonesia akan berhadapan
secara langsung dengan perekonomian negara lain atau mitra dagang Indonesia,
seperti ekspor import, 1nvestasi.baik yang bersifat lnvestasi langsung maupun tidak
langsung.
Di era AFTA, Indonesia harus
sudah memperiapkan diri secara mantap dalam menghadapi pengauh dan akibat yang
timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Internasional dalam serriua aspek, termasuk
didalamnya aspek dibidang Hukum, khususnya Hukum perpajakan dan Hukum lnvestasi
yang mempakan pranata Hukum yang berisikan kebijaksanaan untuk mengarahkan
kegiatan serta pergerakan dan perpindahan barang serta kegiatan lnvestasi
searah ketentuan yang terdapat didalam AFTA.
Pembahasan
Hukum dalam era globalisasi
haruslah sejalan dengan rambu-rambu yang terdapat dalam perdagangan bebas itu
sendiri, hal yang demikian haruslah dapat dipahami bahwa pertukaran-pertukaran
yang terjadi atas komoditas-komoditas antar negara haruslah dalam kedudukan
yang independen tanpa halangan-halangan Hukum yang dapat dimaksudkan untuk
membatasi perdagangan tersebut.
Dalam pembaharuan Hukum memasuki
era AFTA,
upaya
untuk memberikan jaminan dan kepastian Hukum di Indonesia menjadi semakin penting.
Oleh krena itu kebijaksanaan pembaharuan Hukum Indonesia dalam era AFTA hendaknya
berorielztasi kepada adanya suatu jaminan dan kepastian Hukum sesuai dengan
yang diinginkan dalam ketentuan- ketentuan AFTA.
Untuk pembaharuan Hukum lnvestasi
dan Perpajakan dalam era AFTA, proses yang harus dilakukan adalah
membuat ketentuan-ketentuan Perpajakan serta lnvestasi yang sesuai dengan
persyaratan tersebut diatas, agar jalannya kebijakan Perpajakan dan lnvestasi itu tidak terhambat.
Persyaratan pembaharuan Hukum Pajak dan lnvestasi itu juga harus
diharmonisasikan dengan konsep AFTA melalui Common Ejceclive
Preferential Tarif(CEPT).
Adapun kerangka CEPT adalah sebagai
berikut :
a. Ketentuan Umum.
1) Semua negara anggota ASEAN ikut serta dalam skema CEPT.
2) Produk-produk yang dimasukkan ke
dalam skema CEPT
berdasarkan
pendekatan sektoral pada tingkat 6 (enam) digit HarnionizedSy.s/enl
(HS).
3) Bagi negara-negara yang belum siap memasukkan
produkproduk tertentu kedalam skema CEPT pengecualian dapat dilakukan pada
tingkat 8 (delapan) atau 9 (sembilan) digit 1-1s dan bersifat sementara.
4) Produk-produk yang dianggap "Sensitif' oleh
negara-negara anggota dapat dikeluarkan dari skema CEPT dan tidak
diberikan konsesi dalam rangka CEPT berupa penurunan tarif (NTB) dan lain-lain.
Setelah 8 (delapan) tahun,
produk yang dikeluarkan tersebut ditinjau kembali wntuk ' ditetapkan apakah:
masuk skema CEPT
atau
ikeluarkan secara permanen. Ketcntuan tersebut merupakan pelaksanaan prinsip (6-X).
5) Produk CEPT harus memenuhi kandungan lokal (loco1 content) paling sedikit 40%.
6) Produk-produk skema Tarif Preferensi
ASEN (ASEAN PTA), setelah dikenakan Margin of TarifS
Preference (MOP) sehingga
tarif efektifnya menjadi 20% atau lebih rendah, dialihkan masult skema CEPT. Bagi produk ASEAN PTA, yang belum memenuhi
ketentuan diatas, tetap menikmati MOP yang berlaku.
b. Lingkup Produk CEPT.
Produk CEPT meliputi semua
jenis produk industri termasuk barang modal, produk olalian hasil pertanian dan
produk-produk lainnya yang tidak termasuk definisi produk pertanian.l'roduk
pertanian jangka
waktu 15 tahun.
c. Penurunan Tarif dan Jangka Waktu.
I) Penunman tarif efektif produk CEPT
dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai tingkat antara 0%-5% dalam
jangka waktu 15 tahun.
2) Jadwal penurunan tarif :
a. penurunan tarif yang scdang
berlaku sampai mcnjadi tarif efektif 20 % adalah dalam jangka waktu 5 - 8 tahun dan
dimulai tanggal l januari 1993.
b. Penurunan tingkat tarifeff'ektif' selanjutnya dari 20%
ntenjadi 0% -5% adalah dalam jangka waktu 7 tahun.
c. Secara keselumhan ke dua proses penurunan tersebut diatas
tidak lebih dari 15 tahun.
3) Produk-produk yang telah niencapai
tingkat tarif 20% atau lebih rendah, dapat menikmati
konsesi CEPT dengan
syarat negara yang bersangkutan niengumumkan jadwal penurunan
tarifnya dari 20% menjadi 0%-5%
atas produk
4) Jadwal penurunan tarif tersebut diatas
tidak menghalangi suatu negaraa untuk menurunkaan tarifnya menjadi 0% dengan segera.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya.
1) Produk CEPT dibebaskan dari pembalasan
kwantitatif dan larangan penggunaan valuta asing. Selanjutnya dalam lima (5)
tahun bentuk-bentuk NTB (Non Tara Barrier) lainnya liarus telah dihapuskan.
2) Negara peserta tidak
diperkenankan menghapus atau mengurangi segala konsesi yang felah disepakati
melalui penerapan sistem Custom Valueation, pengaturan baru yang dapat menghambat perdagangan kecuali
unluk kasus-kasus tertentu yang telah ditetapkan dalam pejanjian.
3) Dapat dilakukan langkah-langkah darurat
asal saja sesuai dengan ketentuan GATT, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan CEPT, apabila
import suatu barang meningkat pesat sehingga menyebabkan pengaruh berat bagi
industri yang sama dinegara anggota, maka negara
yang bersangkutan dapat
menangguhkan sementara peniberian konsesi tarifnya.
3.
Kendala-kendala Perpajakan dan Investasi dalam Kerangka AFTA.
a. Pelaku usaha di lndonesia untuk
disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
b. Mengingat dengan sudah terikatnya
lndonesia dalam AFTA,
maka
kebijakan yang harus diambil adalah bagaimana lndonesia tidak terus berfikir
sebagai Indonesia, tetapi Indonesia harus berfikir sebagai ASEAN. Mengingat AFTA mensyaratkan
adanya kesatuan langkah dari para anggotanya, maka segala kebijakan dan peraturan perundang-Undangan
harus sinkron antara satu negara dengan negara lainnya.
Hal ini hanya dapat dilakukan dengan adanya harmonisasi Hukum seluruh anggota.
c. Pemerintah lndonesia harus mampu terdorong supaya
para pelaku usaha dalam negeri lebih kompetitif. Bahkan pemcrintah harus berupaya untuk
meniadakan potongan dan pungutan-pungutan tidak resmi sebagaimana telah
dilakukan oleh sebagian negara-negara anggota ASEAN. Harus diakui biaya
siluman merupakan salah satu faktor yang membuat harang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha
lndonesia menjadi tidak kompetitif.
d. Korupsi dan pungutan tidak restni juga liarus
dihilangkan.
e. Pemerintah lndonesia dituntut untuk dapat memiliki
kemampuan merealisasikan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan antara
negara-negara anggota ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan per-Undang-Undangan nasional
.
Dari apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka
pembaharuan Hukum lnvestasi lndonesia dalam rangka AFTA harus
memberikan prioritas pada materi-materi Hukum yang berkaitan langsung dengan konsepkonsep yang
terdapat dalam AFT. Melalui CEPT, dimana Hukum lnvestasi yang
berlaku di lndonesia harus menjadi semakin tcrbuka.
Penutup
Kesimpulan
1. Bahwa, dalam
kerangka AFTA
Penmerinlah
Republik Indonesia perlu segera melakukan suatu pembahasan terhadap ketentuan-ketentuan
dibidang Perpajakan dan Hukum Investasi secara menyeluruh. Sehingga dapat
memberikan jaminan dan kepastian Hukum bagi investor asing, khususnya investor
yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN.
2. Bahwa, dalam kerangka AFTA, para
pelaku usaha di Indonesia untuk dapat disejajarkan dengan pelaku usaha dari negara anggota ASEAN lainnya.
Pengusaha Indonesia masih berharap adanya intervensi darl pemerintah untuk melindungi
mereka dari ancaman pelaku usaha luar negeri. Karena daya saing mereka masih
rendah, belum lagi mereka masih tersedot perhatiannya terhadap pasar dalam
negeri, sehingga para pelaku usaha Indonesia belum banyak memiliki sikap Outward Looking di
tingkat ASEAN
dan
bahkan pengalaman bersaing di pasar luar negeri belum setara dengan pelaku
usaha negara anggota ASEAN lainnya. Mereka bahkan meminta kepada perintah
untuk menunda berlakunya AFTA.
DAFTAR PUSTAKA
_____J.D.N. Hart, The Rule of Law in Economic
Developnzent dnlam Erman Rajcgukguk, peranan Hukum dalam Pembangitnan Ekonomi, Jakarta. UI. 1095.
_____Jwana Hikmananto, AFTA dalam Koiiteks Hukum EkonomiInternnsional, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi 22, Jakarta, 2003.
_____Katadjoemana, GATT don WTO,
Jakarta,
111 I'rcss, 1996.
_____Maman. Suerahman, Ade, Aspek Hukum
dalam Ekonomi Global,Jakarta.
Ghalia Indonesia, 2001.
_____Mi yasto, Sistem Perpajakan
Nasional dalam Era Ekonomi Global,Pidoto Pengukuhan GuruBesar cloloni Ilmzr
Ekonomi, Semarang.
IT. U.DIP, 1997.
_____Rahardjo. Satjipto. Hukum dalam
Pembaharuan Sosial, Bandung,Alumni,
1993.
Sumber : http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/EdOkt046986.pdf
Senin, 30 April 2012
Hukum Perikatan
Review Jurnal
Hukum Perikatan
·
Nama/NPM :
Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
·
Kelas : 2EB05
Hukum Perikatan
ABSTRAK
Dalam bahasa Belanda
istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di
terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan
perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap
orang yang lain.
PENDAHULUAN
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari
kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.
Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban
/ prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya
hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.
Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai
hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
PEMBAHASAN
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan
bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam
Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian
dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan
merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum
pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak
dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan
bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak
masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi
dengan tanggung jawab.
Sementara obligator
berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan
hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak
yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum
Perikatan
1.
Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan
pada syarat tertentu.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan
prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang
pasti terjadi.
3.
Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam
perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.
Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang
dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara
perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat
di bagi-bagi.
KESIMPULAN
Perikatan adalah
hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan
bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan
mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan
obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan
dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.
Langganan:
Postingan (Atom)